Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat Resmi Berlaku

gubernur
Bali Tribune / Gubernur Bali, Wayan Koster

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, yang ditandatangani pada Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026. Perda ini merupakan salah satu bentuk implementasi Visi Pembangunan Bali “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru, dan merupakan penjabaran serta pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang berdasar pada nilai kearifan lokal Sad Kerthi khususnya Segara Kerthi (menjaga kelestarian laut beserta pantai).

"Perda dibentuk untuk memberikan landasan hukum dalam menjaga kelestarian pantai dan sempadan pantai yang memiliki garis batas yang ditetapkan untuk melindungi pantai dari pembangunan atau aktivitas yang dapat merusak lingkungan pantai. Pelindungan pantai dan sempadan pantai diberlakukan mengingat pantai dan sempadan pantai merupakan wilayah strategis yang memiliki fungsi Niskala-Sakala, utamanya untuk kepentingan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal," jelas Koster dalam siaran persnya, Senin (2/3).

Ia memaparkan, Perda ini dibentuk dengan tujuan melindungi dan menjaga pantai dan sempadan pantai yang memiliki nilai maupun fungsi adat, sosial dan ekonomi masyarakat lokal agar tidak mengalami degradasi atau alih fungsi yang merugikan masyarakat adat dan kepentingan publik. Mewujudkan harmonisasi pengaturan pantai dan sempadan pantai dengan memerhatikan nilai-nilai kearifan lokal dan keberlangsungan fungsi ekologis. Menjamin hak dan peran masyarakat adat dalam pengelolaan dan pelindungan pantai dan sempadan pantai khususnya yang digunakan untuk kegiatan ritual, upacara atau aktivitas adat, sosial dan ekonomi masyarakat lokal. Mengatur pemanfaatan ruang pantai dan sempadan pantai secara tertib dan berkelanjutan termasuk pembatasan terhadap pembangunan fisik atau aktivitas yang tidak sejalan dengan fungsi adat, sosial, serta ekonomi masyarakat lokal. 

Perda ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelindungan pantai dan sempadan pantai dari kerusakan lingkungan, konflik pemanfaatan ruang dan pelanggaran terhadap nilai-nilai kesucian pantai dan sempadan pantai. Perda tersebut kata dia sebagai penjaminan atas pelindungan pantai dan sempadan pantai untuk kegiatan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal yang sangat bermanfaat bagi Bali dan masyarakat Bali. Mengingat dalam pengaturannya akan memberikan kepastian hukum terhadap fungsi pantai dan sempadan pantai secara Niskala dan Sakala. 

Koster menjelaskan untuk fungsi Niskala, yaitu upacara adat dan fungsi Sakala, meliputi fungsi sosial, fungsi ekonomi, serta fungsi lainnya. Sehingga secara keseluruhan sangat bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal Bali. "Perda ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, pelindungan penyelenggaraan upacara adat dan/atau kegiatan spiritual, pelaksanaan fungsi sosial, dan penguatan ekonomi masyarakat pesisir," sebut Gubernur Koster. 

Adapun materi yang diatur dalam Perda ini meliputi fungsi, pemanfaatan, pelindungan Pantai dan sempadan pantai untuk nasyarakat lokal, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, peran serta masyarakat, dan pendanaan. Secara khusus Perda mengatur, Pemerintah Provinsi Bali melindungi fungsi pantai dan sempadan pantai sebagai kawasan suci dan/atau kawasan yang dimanfaatkan untuk kegiatan upacara adat dan/atau kegiatan spiritual dari tindakan dan/atau kegiatan yang dapat menganggu kegiatan upacara adat dan/atau kegiatan spiritual.

Ia menambahkan, secara tegas Perda mengatur setiap orang dilarang melakukan tindakan dan/atau kegiatan di kawasan pantai dan sempadan pantai, yaitu menghalangi dan/atau membatasi akses dan/atau jalur pelaksanaan upacara adat dan/atau kegiatan spiritual. 

Pengaturan sanksi administratif dalam Perda ini diarahkan kepada pelanggar Perda yang jenis sanksinya berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, dan/atau pemulihan fungsi ruang. Selain sanksi administratif, Perda juga mengatur pemberlakuan sanksi terkait berbagai bentuk pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran, kerusakan, atau penodaan terhadap pantai dan sempadan pantai.

wartawan
YUE
Category

Panitia Pengarah Musda XV Sebut Cok Ace Calon Tunggal BPD PHRI Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Pengarah (Steering Committee) Musyawarah Daerah (Musda) XV Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badan Pimpinan Daerah (BPD) Provinsi Bali Tahun 2025 menyampaikan, berdasarkan Surat Keputusan Steering Committee Musda XV Tahun 2025 PHRI BPD Provinsi Bali, tertanggal 18 Oktober 2025 yang menetapkan, tanggal pembukaan dan penutupan untuk Calon Ketua PHRI BPD Provinsi Bali periode 2025-2030, yaitu pembukaan p

Baca Selengkapnya icon click

Transaksi 'Mangucita" HUT ke-16 Kota Mangupura Tembus Rp1,2 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Lonjakan ekonomi mewarnai perayaan Mangucita HUT ke-16 Kota Mangupura Kabupaten Badung. Selama dua hari gelaran di Kawasan Lapangan Pusat Pemerintah Kabupaten ygr Badung, 22–23 November 2025, total transaksi menembus lebih dari Rp 1,2 Miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Lomba Ogoh-ogoh 2026, Disbud Badung Gelar Workshop

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung menggelar workshop pembuatan ogoh-ogoh di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Rabu (26/11).

Kegiatan yang diikuti oleh Sekaa Teruna dan Yowana se-Badung ini bertujuan meningkatkan pemahaman generasi muda, bahwa ogoh-ogoh tidak hanya sebagai karya seni, namun juga sarat filosofi.

Baca Selengkapnya icon click

Prestasi Dunia Inspirasi Lokal, BPBD Badung: FPRB Tanjung Benoa, Bukti Nyata Sinergi Membangun Desa Tangguh Bencana

balitribune.co.id | Mangupura - Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kelurahan Tanjung Benoa kembali mengharumkan nama Kabupaten Badung di kancah internasional.

FPRB Tanjung Benoa diundang sebagai pembicara dalam First Conference of Ocean Decade Tsunami Programme (ODTP) pada 10–11 November 2025 serta International Tsunami Symposium 2025 pada 12–14 November 2025 di Hyderabad, India.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pentingnya Olahraga bagi Penderita Diabetes Mellitus: Obat Alami dan Strategi Sederhana Mencegah Komplikasi

balitribune.co.id | Diabetes Mellitus (DM) merupakan penyakit kronis yang ditandai oleh tingginya kadar gula darah akibat gangguan produksi atau fungsi insulin. Jumlah penderita diabetes terus meningkat, dan sebagian besar kasus sebenarnya dapat dikelola dengan perubahan gaya hidup, salah satunya melalui olahraga teratur.

Baca Selengkapnya icon click

Penyerahan Simbolis Penghargaan Racing Joint Marketing Pos Indonesia Periode I

balitribune.co.id | Amlapura - BPJS Ketenagakerjaan bersama Pos Indonesia menyerahkan penghargaan program Joint Marketing Racing Pendaftaran dan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada mitra Pos Indonesia terbaik periode pertama 2025 dalam kegiatan yang digelar Rabu (12/11/2025) lalu di Amlapura, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.