Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali Memperkuat Komitmen Kepariwisataan Berbasis Budaya

Bali Tribune/ Wayan Koster
Balitribune.co.id | Denpasar - Adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali ini mempertegas dan memperkuat komitmen penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya Bali yang berorientasi pada kualitas. Sehingga perlu ditata secara komprehensif sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
 
Gubernur Bali Wayan Koster saat meluncurkan Perda tersebut di Ubud, Gianyar, Sabtu (8/8) menjelaskan selain berorientasi pada kualitas, kepariwisataan Bali juga berorientasi pada keberlanjutan dan daya saing. Sehingga diperlukan standar penyelenggaraan kepariwisataan dengan memperhatikan filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi. Standar tersebut meliputi ramah lingkungan, keberlanjutan, keseimbangan, keberpihakan pada sumber dayalokal, kemandirian, kerakyatan, kebersamaan, partisipatif, transparansi, akuntabel, dan manfaat, yang diselenggarakan dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.
 
Perda ini dikatakannya akan meningkatkan kualitas penyelenggaraan kepariwisataan Bali, meliputi kualitas destinasi pariwisata, kualitas industri pariwisata, kualitas pemasaran pariwisata dan kualitas kelembagaan pariwisata, yang dilakukan melalui pemenuhan standar produk, pelayanan, sarana prasarana, keamanan, keselamatan dan kesehatan serta pemanfaatan perkembangan kemajuan teknologi digital.
 
"Adapun ruang lingkupnya meliputai destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, kelembagaan pariwisata, penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, penyelenggaraan pariwisata digital budaya Bali, pencegahan, penanganan bencana atau keadaan darurat, dan pemulihan kepariwisataan budaya Bali pascabencana atau keadaan darurat, pembinaan dan pengawasan, peran aktif masyarakat, penghargaan, dan pendanaan," jelas Gubernur Koster.
 
Selanjutnya adalah, komponen destinasi pariwisata yang terdapat pada Perda ini meliputi daya tarik wisata (DTW) desa wisata, aksesibilitas, dansarana, prasarana umum, dan fasilitas pariwisata. Khusus untuk DTW dan desa wisata adalah yang menyangkut alam, budaya, spiritual, dan buatan. 
 
Sedangkan untuk aksesibilitas diantaranya sarana transportasi angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan laut, prasarana transportasi angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan laut dan sistem transportasi angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan laut.
 
"Hal baru dan sangat penting yang diatur dalam Perda ini adalah penyelenggaraan pariwisata digital budaya Bali, meliputi inspirasi pariwisata, kedatangan wisatawan, destinasi dan kegiatan pariwisata, perlakuan wisatawan pascakunjungan, Portal Satu Pintu Pariwisata Bali dan dokumentasi digital kepariwisataan budaya Bali," sebutnya.
 
Gubernur membentuk Portal Satu Pintu Pariwisata Bali untuk mengintegrasikan seluruh pemangku kepentingan pariwisata yang terdiri dari usaha jasa pariwisata, pemerintah, dan masyarakat. Portal Satu Pintu Pariwisata Bali meliputi reservasi 
 
hotel/penginapan, tiket elektronik (e-ticketing) destinasi wisata, transportasi online, pasar digital (marketplace) pariwisata Bali, integrasi pembayaran non-tunai (cashless), dan bidang lain sesuai dengan perkembangan industri pariwisata Bali.
 
Menurutnya, ketentuan mengenai Portal Satu Pintu Pariwisata Bali diatur dalam Peraturan Gubernur. Dimana setiap usaha jasa pariwisata di Bali wajib mendaftarkan diri pada Portal Satu Pintu Pariwisata Bali yang menjual produk/layanannya kepada pihak lain secara online dan offline. 
 
Selanjutnya, setiap usaha jasa pariwisata yang melakukan transaksi penjualan produk dan/atau pertukaran informasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha jasa lainnya wajib melalui Portal Satu Pintu Pariwisata Bali. Demikian halnya, setiap usaha jasa lainnya dapat menjual produk jasa pariwisata Bali dengan melakukan kerja sama kemitraan dengan Portal Satu Pintu Pariwisata Bali.
 
"Portal Satu Pintu Pariwisata Bali tidak boleh melakukan penjualan secara langsung kepada wisatawan. Kemitraan dibangun seluas-seluasnya dengan seluruh pemangku kepentingan pariwisata Bali baik perorangan maupun badan usaha secara terbuka dan transparan," paparnya. 
 
Gubernur menetapkan kebijakan pencegahan, penanganan bencana atau keadaan darurat, dan pemulihan kepariwisataan budaya Bali dari akibat bencana atau keadaan darurat. Kebijakan mencakup program, aksi, dan protokol pencegahan, penanganan, dan pemulihan dari akibat kebencanaan. 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Hadiri Karya Agung Panca Wali Krama Pura Hulundanu Batur Songan, Bupati Adi Arnawa Ajak Jaga Danau Batur Sebagai Jantung Air Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Upacara keagamaan Danu Kertih serangkaian Karya Tawur Agung Manca Wali Krama digelar megah di Pura Hulundanu Batur, Desa Adat Songan, Kintamani, Bangli, Selasa (8/9/2026). Karya di salah satu Pura Tri Kahyangan Jagat yang diselenggarakan setiap sepuluh tahun sekali ini dilaksanakan sebagai momentum penting untuk mendoakan kerahayuan, keselamatan, serta menjaga keharmonisan alam dan spiritual Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Aroma Tak Sedap Pengolahan Sampah Bikin Resah Warga Bajera

balitribune.co.id I Tabanan – Aktivitas pengolahan sampah di Banjar Bajera Jero, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan diprotes warga karena menimbulkan bau menyengat.

Masalah pencemaran bau busuk yang sempat ramai hingga viral di media sosial ini memaksa jajaran Polsek Selemadeg bersama pemerintah desa setempat turun langsung melakukan pemeriksaan di lapangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertamina Tindak SPBU Nakal, Bali Terbanyak Kena Sanksi

balitribune.co.id I Denpasar - Praktik penyaluran BBM yang tidak sesuai ketentuan masih menjadi persoalan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus) mencatat sebanyak 237 SPBU telah dikenai sanksi sepanjang Januari hingga 3 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemarau Membara, Enam Kebakaran Landa Buleleng dalam Sehari

balitribune.co.id I Singaraja - Enam kejadian kebakaran terjadi di sejumlah wilayah di Buleleng, Senin (7/9/2026).

Kebakaran tercatat terjadi di Desa Bengkel, Busungbiu; Desa Pangkung Paruk dan Ularan, Seririt; Banjar Dinas Konci, Desa Tigawasa, Banjar; Jalan Jalak Putih LC Baktisraga; serta Desa Gitgit, Sukasada.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Tata Ruang, Bangunan Pertokoan di Jalan Suradipa Bakal Disegel

balitribune.co.id I Denpasar – Pengerjaan pembangunan pertokoan di Jalan Suradipa, Denpasar terpaksa dihentikan karena dinilai melanggar ketentuan tata ruang. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar akan menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3), yakni berupa Penyegelan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.