Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali Memperkuat Komitmen Kepariwisataan Berbasis Budaya

Bali Tribune/ Wayan Koster
Balitribune.co.id | Denpasar - Adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali ini mempertegas dan memperkuat komitmen penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya Bali yang berorientasi pada kualitas. Sehingga perlu ditata secara komprehensif sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
 
Gubernur Bali Wayan Koster saat meluncurkan Perda tersebut di Ubud, Gianyar, Sabtu (8/8) menjelaskan selain berorientasi pada kualitas, kepariwisataan Bali juga berorientasi pada keberlanjutan dan daya saing. Sehingga diperlukan standar penyelenggaraan kepariwisataan dengan memperhatikan filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi. Standar tersebut meliputi ramah lingkungan, keberlanjutan, keseimbangan, keberpihakan pada sumber dayalokal, kemandirian, kerakyatan, kebersamaan, partisipatif, transparansi, akuntabel, dan manfaat, yang diselenggarakan dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.
 
Perda ini dikatakannya akan meningkatkan kualitas penyelenggaraan kepariwisataan Bali, meliputi kualitas destinasi pariwisata, kualitas industri pariwisata, kualitas pemasaran pariwisata dan kualitas kelembagaan pariwisata, yang dilakukan melalui pemenuhan standar produk, pelayanan, sarana prasarana, keamanan, keselamatan dan kesehatan serta pemanfaatan perkembangan kemajuan teknologi digital.
 
"Adapun ruang lingkupnya meliputai destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, kelembagaan pariwisata, penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, penyelenggaraan pariwisata digital budaya Bali, pencegahan, penanganan bencana atau keadaan darurat, dan pemulihan kepariwisataan budaya Bali pascabencana atau keadaan darurat, pembinaan dan pengawasan, peran aktif masyarakat, penghargaan, dan pendanaan," jelas Gubernur Koster.
 
Selanjutnya adalah, komponen destinasi pariwisata yang terdapat pada Perda ini meliputi daya tarik wisata (DTW) desa wisata, aksesibilitas, dansarana, prasarana umum, dan fasilitas pariwisata. Khusus untuk DTW dan desa wisata adalah yang menyangkut alam, budaya, spiritual, dan buatan. 
 
Sedangkan untuk aksesibilitas diantaranya sarana transportasi angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan laut, prasarana transportasi angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan laut dan sistem transportasi angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan laut.
 
"Hal baru dan sangat penting yang diatur dalam Perda ini adalah penyelenggaraan pariwisata digital budaya Bali, meliputi inspirasi pariwisata, kedatangan wisatawan, destinasi dan kegiatan pariwisata, perlakuan wisatawan pascakunjungan, Portal Satu Pintu Pariwisata Bali dan dokumentasi digital kepariwisataan budaya Bali," sebutnya.
 
Gubernur membentuk Portal Satu Pintu Pariwisata Bali untuk mengintegrasikan seluruh pemangku kepentingan pariwisata yang terdiri dari usaha jasa pariwisata, pemerintah, dan masyarakat. Portal Satu Pintu Pariwisata Bali meliputi reservasi 
 
hotel/penginapan, tiket elektronik (e-ticketing) destinasi wisata, transportasi online, pasar digital (marketplace) pariwisata Bali, integrasi pembayaran non-tunai (cashless), dan bidang lain sesuai dengan perkembangan industri pariwisata Bali.
 
Menurutnya, ketentuan mengenai Portal Satu Pintu Pariwisata Bali diatur dalam Peraturan Gubernur. Dimana setiap usaha jasa pariwisata di Bali wajib mendaftarkan diri pada Portal Satu Pintu Pariwisata Bali yang menjual produk/layanannya kepada pihak lain secara online dan offline. 
 
Selanjutnya, setiap usaha jasa pariwisata yang melakukan transaksi penjualan produk dan/atau pertukaran informasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha jasa lainnya wajib melalui Portal Satu Pintu Pariwisata Bali. Demikian halnya, setiap usaha jasa lainnya dapat menjual produk jasa pariwisata Bali dengan melakukan kerja sama kemitraan dengan Portal Satu Pintu Pariwisata Bali.
 
"Portal Satu Pintu Pariwisata Bali tidak boleh melakukan penjualan secara langsung kepada wisatawan. Kemitraan dibangun seluas-seluasnya dengan seluruh pemangku kepentingan pariwisata Bali baik perorangan maupun badan usaha secara terbuka dan transparan," paparnya. 
 
Gubernur menetapkan kebijakan pencegahan, penanganan bencana atau keadaan darurat, dan pemulihan kepariwisataan budaya Bali dari akibat bencana atau keadaan darurat. Kebijakan mencakup program, aksi, dan protokol pencegahan, penanganan, dan pemulihan dari akibat kebencanaan. 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Astra Motor Bali Luncurkan New Honda ADV160, Semakin Gagah dan Canggih

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali secara resmi meluncurkan skutik penjelajah terbaru, New Honda ADV160, untuk masyarakat Bali berlokasi di Living Word Mall. Mengusung semangat ”The SUV Pride”, model ini hadir dengan pembaruan desain yang semakin gagah, performa mesin bertenaga, serta fitur yang lebih lengkap.

Baca Selengkapnya icon click

Isuzu Festival 2025 Manjakan Pelanggan dengan Cashback dan Paket Ekstra Purna Jual

balitribune.co.id | Jakarta - PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) menggelar kegiatan Isuzu Festival pada Jumat (24/10/2025) secara serentak di seluruh Indonesia. PT IAMI bersama seluruh dealer yang tersebar di penjuru Indonesia memeriahkan momen ini dengan menyajikan beragam kemeriahan menarik, mulai dari promo cashback hingga jutaan Rupiah serta paket tambahan layanan purna jual.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pebalap Binaan Astra Honda Siap Melesat Kencang di Final ATC Sepang

balitribune.co.id | Jakarta – Empat pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) siap menuntaskan perjuangan di putaran terakhir Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) 2025 yang digelar di Sirkuit Sepang, Malaysia, akhir pekan ini (25–26/10). Putaran keenam ini menjadi momentum penting bagi mereka untuk membuktikan potensinya di kancah balap Asia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, Pemkab Badung Dukung Pembangunan PSEL Denpasar Raya

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai tindak lanjut penetapan Kabupaten Badung sebagai salah satu dari lima (5) daerah prioritas nasional pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) tahap pertama, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Nasional Pemantapan Pembangunan PSEL, yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, bertempat di Ruang Rapa

Baca Selengkapnya icon click

Festival Tring! Pegadaian Bali–Nusra: Urusan Emas Jadi Mudah dan Cepat

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar resmi membuka Festival Tring! di Icon Mall Bali. Acara ini menjadi momentum literasi keuangan sekaligus aktivasi layanan digital melalui Aplikasi Tring!, yang memudahkan masyarakat untuk menabung, mencicil, hingga berinvestasi emas lewat fitur Tabungan Emas, Cicil Emas, dan Deposito Emas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.