Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perjuangkan RUU Provinsi Bali, Gubernur Koster Panen Dukungan

DIHADAPAN - Gubernur Koster di hadapan Ketua DPRD Bali, Bupati/Walikota, Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Anggota DPD Perwakilan Bali, sejumlah Rektor Universitas, PHDI, MUPD, FKUB dan tokoh masyarakat di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu (16/1).

 BALI TRIBUNE -  Gubernur Bali Wayan Koster kembali melakukan gebrakan dengan rampungnya Rancangan Undang-Undang Tentang Provinsi Bali yang selanjutnya akan diperjuangkan ke pusat sehingga nantinya dapat segera disahkan menjadi Undang-Undang. Untuk memperoleh dukungan dari berbagai komponen, Gubernur Koster memaparkan RUU tersebut di hadapan Ketua DPRD Bali, Bupati/Walikota, Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Anggota DPD Perwakilan Bali, sejumlah Rektor Universitas, PHDI, MUPD, FKUB dan tokoh masyarakat di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu (16/1). Mengawali paparannya, Koster menyinggung tentang pentingnya upaya menjaga pembangunan Bali agar tetap eksis dan berkelanjutan hingga generasi yang akan datang. Menurutnya, salah satu langkah urgen yang harus segera dilakukan untuk memproteksi Bali adalah penyusunan sebuah regulasi berupa peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang Provinsi Bali. Dengan adanya UU itu, nantinya seluruh wilayah dengan segala sumber dayanya diharapkan dapat dikelola dengan lebih baik. Lebih jauh Koster menerangkan, saat ini Provinsi Bali masih diatur dalam payung hukum Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT. Menurutnya, secara konstitusi UU tersebut  sudah tidak rekevan lagi karena yang menjadi dasar penyusunannya adalah Undang-Undang Sementara Tahun 1950. Selain itu, secara ideologi, kala itu bentuk negara masih Republik Indonesia Sementara (RIS). “Sementara saat ini kita sudah dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), jadi secara pundamental sudah sangat berubah,” ujarnya. Lebih dari itu, tiga wilayah yang berada di bawah satu payung hukum tersebut saat ini sudah berkembang dan punya keunggulan masing-masing dan seyogyanya diatur dalam undang-undang yang terpisah. Bertolak dari sejumlah fakta tersebut, Koster menilai UU yang lama sudah tidak relevan untuk menjawab tantangan dan persoalan yang dihadapi Bali dewasa ini. Koster menambahkan, usulan agar Bali berada di bawah payung hukum tersendiri sudah lama menjadi pemikirannya. “Makanya begitu terpilih menjadi Gubernur, ini menjadi prioritas saya,” imbuhnya. Koster optimis, perjuangan mengawal RUU Tentang Provinsi Bali ini lebih mudah jika dibandingkan RUU Otsus yang sebelumnya mentok di pusat. “Secara politis tak menimbulkan resistensi karena Bali tetap dalam konteks NKRI. Selain itu, RUU yang kita ajukan ini tak berkaitan dengan kapling anggaran, jadi  tidak membebani pusat. Kita hanya ingin mengoptimalkan pengelolaan sejumlah urusan yang dilimpahkan oleh pusat. Kita ingin mengurus Bali dengan lebih baik,” tandasnya. RUU Tentang Provinsi Bali yang dipaparkan Gubernur Koster terdiri dari 41 Pasal yang tertuang dalam 13 Bab. Koster mengurai, rancangan UU Tentang Provinsi Bali didasari oleh sejumlah permasalahan yang hingga saat ini masih dihadapi Pulau Dewata. Permasalahan itu antara lain kesenjangan antar daerah, industri pariwisata yang lebih terkonsentrasi di Bali selatan, ketidakseimbangan pembangunan yang memicu urbanisasi ke wilayah Denpasar dan sekitarnya hingga makin tertinggalnya laju perekonomian kawasan Bali Utara dan Timur. Koster berpendapat, permasalahan ini memerlukan pendekatan pembangunan dalam satu kesatuan wilayah, 1 pulau, 1 pola, 1 tata kelola (one island, one management, one commando). Pendekatan pembangunan dalam satu kesatuan wilayah itu secara lebih spesifik diatur dalam RUU Tentang Provinsi Bali. Regulasinya tertuang dalam Bab IV Pasal 8 RUU Provinsi Bali yang mengatur tentang Urusan Pemerintah Provinsi. Dalam Bab IV Pasal 8 Point 3 disebutkan bahwa urusan pemerintahan tertentu yang sepenuhnya  menjadi Kewenangan Provinsi Bali sebagai daerah otonom mencakup bidang kebudayaan, adat istiadat, tradisi, subak, desa adat, penataan ruang, periwisata, kependudukan, ketenagakerjaan dan lingkungan hidup. Lebih dari itu, persoalan yang banyak dihadapi tenaga kerja lokal juga mendapat perhatian Gubernur Koster dan diatur dalam RUU ini. Menurut Koster, belakangan ini tenaga kerja lokal kerap memperoleh perlakuan diskriminasi karena dikait-kaitkan dengan ikatan adat istiadat yang mengharuskan mereka banyak minta ijin. Mencermati hal tersebut, Bab IX Pasal 29 RUU Provinsi Bali secara tegas mewajibkan pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Bali agar mengutamakan penggunaan tenaga kerja setempat. “Kita juga memahami bahwa pengusaha tak mau rugi terkait dengan jam kerja yang nantinya tetap harus dipenuhi oleh para pekerja. Untuk itu, kita akan berkoordinasi dengan pengusaha agar bisa diatur,” imbuhnya. Untuk memuluskan perjuangan mengawal RUU ini, Koster berharap dukungan dari berbagai komponen yang dituangkan dalam tandatangan dan Deklarasi Bali. “Mari kita sepakat dan lepaskan atribut partai karena ini merupakan langkah strategis yang sangat penting bagi Bali. Mari kita bersama membuat sejarah, bukan hanya membaca sejarah,” imbuhnya. Sejumlah pihak yang angkat bicara dalam sesi diskusi memuji dan mendukung langkah Gubernur Koster terkait pengajuan RUU Tentang Provinsi Bali. Wakil Bupati Karangasem I Wayan Arta Dipa sepakat untuk memperjuangkan RUU ini karena Provinsi Bali memang membutuhkan payung hukum khusus. Dukungan juga dilontarkan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Ketua FKUB Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, Ketua MUDP Jero Gede Suwena Putus Upadesha dan Ketua PHDI Bali Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si. Sementara itu,  Senator RI Arya Wedakarna menyarankan agar Gubernur Koster membangun komunikasi lebih intensif dengan Ketua Umum Partai untuk memuluskan perjuangan di pusat. Dengan komunikasi intensif, Arya Wedakarna berharap pembahasan RUU Tentang Provinsi Bali bisa menjadi prioritas dalam Prolegnas. Sedangkan Senator RI Gede Pasek Suardika menilai apa yang dilakukan Gubernur Koster merupakan langkah yang luar biasa di awal kepemimpinannya. “Kita harus satu suara untuk mendukung perjuangan ini. Semoga dengan adanya dukungan tertulis dan deklarasi dari berbagai komponen, suara kita lebih diperhitungkan di pusat,” pungkasnya. Setelah memperoleh persetujuan dan dukungan dari berbagai komponen, Gubernur Koster berencana membawa usulan RUU ini ke DPR RI, 23 Januari 2019 mendatang. Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama mengajak seluruh masyarakat Bali berdoa dan bersatu agar RUU ini bisa secepatnya diproses dan disahkan.   Acara paparan dan diskusi RUU Tentang Provinsi Bali dihadari pula oleh wakil Gubernur BaliTjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra dan Pimpinan OPD Pemprov Bali.

wartawan
Redaksi
Category

Merah Putih Siap Berkibar, Pebalap Muda Indonesia Incar Podium Seri Perdana di Thailand

balitribune.co.id | Jakarta - Memasuki putaran pertama ajang adu kecepatan dari pebalap-pebalap potensial Asia, Idemitsu Moto4 Asia Cup 2026, empat pebalap belia binaan PT Astra Honda Motor (AHM) siap berjuang untuk mengharumkan nama bangsa. Persiapan komprehensif baik mental, fisik, serta kemahiran balap telah dilakukan oleh Muh Badly Ayatullah, Bintang Pranata Sukma, M.

Baca Selengkapnya icon click

"Bucin" Sama Motor Baru? Cek Promo Spesial Astra Motor Bali di Akhir Februari

balitribune.co.id | Denpasar – Mengakhiri bulan Februari 2026, Astra Motor Bali menghadirkan program spesial bertajuk BUCIN Honda Virtual Exhibition periode 4–28 Februari 2026. Program ini memberikan berbagai kemudahan dan keuntungan menarik bagi masyarakat Bali yang ingin memiliki sepeda motor Honda dengan promo istimewa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPBD Tabanan Salurkan Bantuan Logistik bagi Warga Terdampak Longsor dan Kebakaran

balitribune.co.id | Tabanan - Cuaca yang tidak menentu dalam beberapa hari terakhir memicu sejumlah kejadian bencana di beberapa wilayah Kabupaten Tabanan, mulai dari longsor hingga kebakaran rumah akibat korsleting listrik. Merespons kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tabanan (BPBD) bergerak cepat menyalurkan bantuan logistik kepada warga terdampak.

Baca Selengkapnya icon click

Perda 4/2026 Jadi Tameng Lahan Produktif, Bali Perkuat Kedaulatan Pangan

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah strategis dalam menjaga masa depan pertanian dan ketahanan pangan daerah. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee, Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan komitmen kuat untuk melindungi lahan pertanian produktif dari tekanan pembangunan dan praktik kepemilikan terselubung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sektor Pariwisata dan UMKM Jadi Motor Utama, Kinerja Fiskal Bali 2026 Tumbuh Solid

balitribune.co.id | Denpasar - Secara umum, kinerja fiskal Bali di awal 2026 menunjukkan fondasi yang cukup kuat. Pertumbuhan ekonomi di atas nasional, pendapatan negara dan daerah yang meningkat dua digit, serta ekspansi kredit UMKM menjadi sinyal optimisme terhadap daya tahan ekonomi Pulau Dewata di tengah dinamika global.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Perkuat Perlindungan Pekerja Desa

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa pada sub kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa di Wantilan Sabha Prakerti Kantor Bupati Karangasem, Kamis (26/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.