Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perketat Pemeriksaan, Polda Bali Kerahkan K9

pemeriksaan dengan anjing K9
Bali Tribune / PEMERIKSAAN - suasana pemeriksaan dengan bantuan anjing K9 di pintu masuk pelabuhan Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Meningkatnya mobilitas masyarakat masuk Bali usai Lebaran 1446 H,  pintu masuk Pulau Dewata melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana kini dijaga ketat petugas kepolisian.

Selain memeriksa identitas, personel Polda Bali  yang terlibat Ops Ketupat Agung-2025 juga memeriksa barang bawaan dan kendaraan yang melintas secara teliti dengan bantuan anjing K9.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K. mengatakan, Polda Bali bersama Polres Jembrana memperketat pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk sebagai upaya preventif Polri untuk menjaga keamanan Bali. Pemeriksaan melibatkan anjing pelacak (K9) untuk mencegah penyelundupan barang terlarang maupun benda berbahaya.

"Pemeriksaan orang dan kendaraan yang masuk Bali diperketat demi menjaga keamanan Pulau Dewata. Petugas pengamanan Operasi Ketupat Agung tidak hanya mengamankan arus mudik, tetapi juga memperketat pemeriksaan arus (barang) masuk Bali," jelas Kabid Humas, Senin (7/4).

Perwira lulusan Akpol tahun 1998 ini menjelaskan, ada 5 pintu masuk besar Bali yang dijaga ketat petugas kepolisian, yaitu Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padang Bai, Pelabuhan Benoa dan Pelabuhan Celukan Bawang, Buleleng.

"Pemeriksaan difokuskan terhadap identitas orang, kendaraan dan barang bawaan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk Harkamtibmas," tegasnya.

Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K. mengungkapkan, tak hanya pada pasca Lebaran 1446 H, penjagaan ketat namun tetap humanis akan terus dilakukan di pintu masuk Bali untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Untuk mendapatkam hasil yang maksimal, Polda Bali dan satuan kewilayahan tetap berkoordinasi dengan instansi terkait seperti TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan ASDP untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas serta keselamatan masyarakat.

"Kami mengimbau kepada para pemudik agar selalu mematuhi aturan dan melaporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan," ujarnya.

Dengan pengamanan yang diperketat ini, diharapkan arus balik Lebaran 2025 dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tertib tanpa gangguan yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

wartawan
RAY
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.