Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perkuat Eksistensi Kaum Perempuan, Bupati Kembang Tekankan Kesetaraan Gender

PELANTIKAN PKK
Bali Tribune / PRODUKTIF - Pengurus TP PKK, Posyandu dan Dekranasda di Jembrana diminta terus melakukan kegiatan yang produktif untuk kemajuan pemerintah.

balitribune.co.id | Negara - Perempuan juga memiliki perananan strategis dalam menyukseskan pembangunan nasional di daerah. Setiap tahapan juga diharuskan mengedepankan kesetaraan gender. Tidak hanya dalam implementasi program, ngerusutamaan gender juga harus dimulai dari setiap tahap pengambilan kebijakan.

Hingga kini berbagai upaya terus dilakukan untuk menguatkan partisipasi perempuan sehingga semakin meningkatkan peran aktif perempuan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat. Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (26/3) menyatakan perempuan memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan. Ia pun menekankan pentingnya kesetaraan gender.

Ia mengutip pandangan Bung Karno mengenai kesetaraan peran laki-laki dan perempuan yang disebutnya perlu direnungkan bersama. “Sang Founding Father, Bung Karno dalam bukunya yang berjudul Sarinah mengingatkan kita bahwa perempuan tidak hanya harus menjadi pendamping laki-laki, tetapi juga harus menjadi mitra yang setara dalam segala bidang kehidupan" ungkapnya.

Ia mengingatkan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang sama dalam kehidupan, tidak sebatas dalam lingkup berumah tangga namun juga dalam kehidupan masyarakat, "peran ini termasuk memiliki peran yang sama dalam mewujudkan kemajuan bangsa," ujarnya. Penguatan kapasitas organisasi wanita menjadi salah satu upaya memperkuat eksistensi wanita.

 Organisasi yang dimotori oleh kaum perempuan seperti Pembina Kesejahteraan Keluarga (PKK), Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) maupun Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dikatakannya telah lama tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat. Lembaga ini diakuinya sangat berperan mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta sosial kemasyarakatan.

 Tiga lembaga/organisasi kemasyarakatan ini menurutnya telah menunjukkan eksistensinya dan telah membawa dampak nyata di tengah-tengah masyarakat. “Melalui organisasi ini kita dapat melihat bahwa perempuan tidak bisa lagi dipandang sebagai kaum yang lemah, kaum yang hanya bisa mengurus urusan domestik rumah tangga, atau kaum yang lebih rendah dari kaum lelaki,” paparnya.

Menurutnya ketiga lembaga ini telah membuktikan bahwa kaum perempun juga memiliki peran yang sangat vital, “kiprah perempuan melalui tiga lembaga kemasyarakatan yang besar ini telah menyadarkan kita bahwa perempuan juga memiliki peran yang sangat besar dalam pembangunan bangsa dan negara serta memiliki kedudukan yang setara dengan kaum laki-laki-laki," imbuhnya.

Setelah melantik kepengurusan ketiga lembaga ini pada Selasa (25/3) lalu, pihaknya mendorong agar Tim Pengerak PKK, Tim Pembina Posyadu, dan Pengurus Dekranasda Kabupaten Jembrana sudah langsung mulai bekerja, dan membangun kerja sama. Pihaknya meminta seluruh jajaran kepengurusan ketiga organisasi ini agar menjalin kolaborasi dalam menjalankan setiap program.

Menurutnya sinergitas yang kuat juga wajib dijaga dengan pemerintah desa/kelurahan, kecamatan, perangkat daerah di Ingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, Pemerintah Provinsi Bali, pemerintah pusat serta stakeholder terkait lainnya. Terutama dukungan baik berupa kegiatan maupun anggaran yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan peran masing-masing.

Pihaknya juga berharap ketiga lembaga ini bisa meningkatkan produktifitas masyarakat, "Saya tidak ingin kegiatan pengukuhan dan pelantikan kepengurusan menjadi kegiatan pertama dan terakhir untuk dilaksanakan. Setelah dikukuhkan dan dilantik saya berharap ketiga lembaga/organisasi ini terus dapat melakukan kegiatan yang produktif untuk kemajuan pemerintah,"ujarnya

Ketiga lembaga ini juga diajak ikut berkontribusi mewujudkan visi dan misi Pemkab Jembrana. "Saya menaruh harapan besar pada Gerakan PKK, Posyandu dan Dekranasda dapat ikut bersama-sama berkontribusi sesuai tugas dan fungsi masing-masing dalam mengakselerasi pelaksanaan program pemerintah daerah demi terwujudnya masyarakat Jembrana maju, harmoni dan bermartabat,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.