Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perkuat Permodalan, KUR BRI Dukung Usaha Batu Alam Mudiarsa Berkembang

usaha
Bali Tribune / I Nengah Mudiarsa mengembangkan usaha batu alam memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI

balitribune.co.id | Bangli - Berawal dari pengalaman panjang sebagai pekerja batu alam, I Nengah Mudiarsa kini mengembangkan usaha batu alam secara mandiri di Banjar Dukuh, Desa Bunutin, Bangli. Dalam mengembangkan usahanya, Mudiarsa memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI sebagai tambahan modal. Mudiarsa menekuni pekerjaan batu alam sejak 1995 sebelum akhirnya membangun usaha sendiri pada akhir 2012. Pengalaman selama bertahun-tahun membuatnya memahami proses pengolahan batu alam sekaligus karakter material yang digunakan untuk kebutuhan bangunan. 

Kini, usaha yang dirintisnya terus berkembang dengan mempekerjakan sekitar 10 orang. Para pekerja sebagian berasal dari lingkungan sekitar sehingga usaha tersebut sekaligus membuka kesempatan kerja bagi masyarakat setempat. “Dari tahun 1995 memang kerja batu alam. Dulu ikut orang,” ujar Mudiarsa.

Usaha Mudiarsa memproduksi berbagai kebutuhan batu alam untuk bangunan, mulai dari elemen rumah hingga pagar. Nilai produk menyesuaikan jenis, ukuran, dan kualitas batu yang digunakan. Harga produk batu alam yang dihasilkan mulai sekitar Rp5,5 juta per unit, sementara produk dengan ukuran dan kualitas tertentu dapat mencapai puluhan juta Rupiah. Untuk pagar batu alam, harganya sekitar Rp3,5 juta per meter.

Menurut Mudiarsa, batu alam masih memiliki pasar tersendiri, terutama untuk kebutuhan rumah tinggal dan bangunan dengan konsep tertentu. Permintaan juga datang dari sektor akomodasi pariwisata. Untuk menjaga sekaligus mengembangkan usahanya, Mudiarsa kemudian memanfaatkan KUR BRI. Pembiayaan tersebut menjadi tambahan modal untuk mendukung kebutuhan usaha yang terus berkembang. “Kalau sekarang dapat KUR sekitar Rp150 juta,” katanya.

Regional CEO BRI Region 17 Denpasar, Hery Noercahya, mengatakan bahwa akses permodalan menjadi salah satu faktor penting bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha secara berkelanjutan. BRI berkomitmen untuk terus mendukung pelaku usaha melalui penyaluran KUR yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kapasitas usaha, meningkatkan produktivitas, serta membuka peluang kerja bagi masyarakat di lingkungan sekitar.

“Kami melihat banyak pelaku UMKM di Bali yang memiliki potensi untuk terus berkembang, namun membutuhkan dukungan permodalan agar dapat meningkatkan skala usahanya. Melalui KUR, BRI berupaya memberikan akses pembiayaan yang dapat membantu pelaku usaha mengembangkan bisnisnya, sehingga tidak hanya mendorong pertumbuhan usaha, tetapi juga memberikan multiplier effect bagi perekonomian dan masyarakat di sekitarnya,” ujar Hery.

Dukungan permodalan tersebut memberi ruang bagi Mudiarsa untuk mengembangkan usaha tanpa harus mengandalkan perputaran modal dari satu pekerjaan ke pekerjaan berikutnya. Bagi Mudiarsa, akses pembiayaan menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan usaha. Modal yang memadai membuat pelaku usaha lebih leluasa memenuhi kebutuhan operasional sekaligus menangkap peluang usaha. Selain mengembangkan usaha, Mudiarsa juga berupaya menjaga keberlangsungan pekerjaan bagi para tukang yang bekerja bersamanya. Ia memilih mempertahankan jumlah tenaga kerja sesuai kapasitas usaha agar pengelolaan bisnis tetap berjalan sehat.

Tidak hanya bekerja di sektor batu alam, Mudiarsa juga mendorong para pekerjanya mengembangkan usaha produktif di rumah, termasuk peternakan. Menurutnya, tambahan usaha tersebut dapat membantu pekerja meningkatkan sumber pendapatan keluarga. Perjalanan Mudiarsa menjadi gambaran bagaimana pelaku usaha mikro dan kecil dapat mengembangkan bisnis secara bertahap dengan memanfaatkan pengalaman, keterampilan, tenaga kerja lokal, serta dukungan akses permodalan.

Melalui KUR BRI, kebutuhan modal usaha dapat disesuaikan dengan rencana pengembangan bisnis, sehingga pelaku usaha seperti Mudiarsa memiliki ruang untuk terus bertumbuh dan memperluas manfaat usahanya bagi lingkungan sekitar.

wartawan
YUE
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.