Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perluas Jangkauan Perizinan, Bupati Gede Dana Launching Inovasi Serasi Tari Baris

Bali Tribune / LAUNCHING -Bupati Karangasem saat melaunching inovasi Serasi Tari Baris.

balitribune.co.id | AmlapuraBupati Karangasem I Gede Dana, resmi melaunching inovasi “Serasi Tari Baris” Strategi Kolaborasi Percepatan Perizinan Berusaha Berbasis Desa/Kelurahan, di Taman Budaya Chandra Bhuana, Amlapura, Kamis (24/8)

Inovasi ini digagas oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karangasem sebagai meningkatkan kualitas, jangkauan dan akses yang yang lebih luas kepada masyarakat tentang fasilitasi perizinan berusaha berbasis risiko.

Bupati Gede Dana menyebutkan jika novasi ini menjadi bagian dari strategi kolaborasi Pemkab Karangasem melibatkan kecamatan, desa dan kelurahan guna menindaklanjuti target capaian realisasi investasi Nasional sebesar 1.400 triliun dan target penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebesar 3 juta Nomor Induk Berusaha (NIB). “Melalui inovasi ini, saya mendorong kemudahan perizinan berusaha bisa dilayani di kantor desa maupun kelurahan, apalagi saat ini kita sudah menyusun Perda Pemberian Insentif Kemudahan Penanaman Modal untuk meningkatkan iklim investasi di Karangasem,” lontar Gede Dana.

Dalam jangka pendek ditunjuk 9 desa terluar yang aksesnya jauh ke MPP Karangasem sebagai Desa Percontohan, yaitu Desa Tianyar Barat, Bunutan, Seraya Timur, Pasedahan, Bhuana Giri, Sebudi, Sidemen, Sangkan Gunung, dan Pempatan. Saya perintahkan di Tahun 2023 ini, 69 desa/kelurahan sudah tuntas mengikuti pelatihan OSS RBA dan siap memfasilitasi perizinan berusaha di desa/kelurahan masing-masing.

“Saya senantiasa mendorong semua OPD untuk terus berinovasi terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang tentunya harus selaras dengan visi misi Kabupaten Karangasem, yaitu mengembangkan tata kelola pemerintahan yang baik, bebas korupsi serta pelayanan publik yang prima,” tuntas Bupati asal Desa Datah ini.

wartawan
AGS
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.