Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Permintaan Maaf Ditolak, Para Terdakwa Terpojok

palsu
Sidang keterangan palsu menghadirkan lima saksi termasuk pelapor Debby Natalia Susanto (paling kiri), tampak dua saksi sedang disumpah majelis hakim.

Denpasar, Bali Tribune

Sidang perkara dugaan memberi keterangan palsu dalam persidangan perceraian yang telah diputus PN Denpasar semakin menarik. Apalagi, jaksa penuntut umum (JPU) Assri Susantina dan Nunik Nurlaeli, Selasa (14/6) menghadirkan lima orang saksi, termasuk saksi pelapor Debby Natalia Susanto yang merupakan mantan isteri dari terdakwa Ivan Saputra Kwanarta. Kesempatan tersebut, dalam persidangan secara tegas Debby menolak permintaan maaf dari Ivan sehingga posisi hukumnya semakin terpojok.

Pantauan Bali Tribune, lima saksi yang dihadirkan JPU dihadapan majelis hakim diketuai Ni Made Purnami yang menyidangkan terdakwa Ivan Saputra Kwanarta bersama kedua orang tuanya Edwin Hartono Kwanarta dan Ni Ketut Irawati, diantaranya Debby Natalia Susanto, Tjientia Veronica, Mariyam dan Toha.

Dalam kesaksiannya, Debby dan Veronica, pada intinya mengatakan terdakwa memberikan keterangan palsu dalam gugatan dan putusan cerai. “Saya tidak pernah dipanggil pengadilan untuk sidang. Saya tahu-tahu sudah diputus cerai,” kata Debby.

Diakui Debby, selama menikah dengan Ivan memang sering bertengkar. Pertengkaran itu memuncak saat Debby dan saksi Mariyam selaku baby siter anaknya pergi ke rumah ibunya di Sidoarjo Jawa Timur (Jatim) pada 4 Mei 2015. “Saya dituduh kabur, padahal saya sudah pamitan lewat media sosial (medsos) Line, lagian mau pamitan gimana, dia (Ivan) tidak di rumah,” ujar Debby.

Sementara itu, Veronica yang merupakan ibu kandung Debby mengatakan keluarga anaknya mulai cekcok sejak tinggal di Bali. “Waktu tinggal sama saya di Sidoarjo, baik baik saja, tidak pernah ribut,” kata Veronica. Keterangan ini diperkuat saksi Maryam dan Toha. Menurut saksi hubungan majikannya itu di Sidoarjo baik-baik saja. “Saya ikut waktu pergi dari Bali ke Sidoarjo itu,” terang Maryam. Kesaksian saksi tersebut banyak dibenarkan terdakwa yang didampingi penasihat hukum Made Arjaya dkk.

Dalam perkara ini, para terdakwa disidangkan atas dakwaan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di muka persidangan sebagaimana dimaksud pasal 242 jo 55 ayat (1) kesatu KUHP, sehingga terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Ketiga terdakwa diajukan ke persidangan atas laporan korban Debby Natalia Susato, mantan istri Ivan Saputra Kwanarta. Perkara ini bermula dari pertengkaran antara Ivan Kwanarta dengan korban. Puncak kisruh rumah tangga pasutri itu ketika korban meninggalkan rumahnya di Denpasar bersama anak dan baby sitternya.

Kemarahan keluarga Ivan itu kian tak terkendali hingga berakhir di PN Denpasar. Persoalannya, Ivan tiba-tiba menggugat cerai. Hakim PN Denpasar terdiri Ketut Wanugraha, Cening Budiana dan Agus Waluyo Tjahjono pada 27 Agustus 2015 mengabulkan gugatan Ivan. Dalam putusan bernomor 455/Pdt.G/2915. PN.Dps, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat (Ivan) dikabulkan seluruhnya dengan verstek. Hakim juga menetapkan hak asuh anak, Jocelyn Nochole Kwanarta pada Ivan.

Atas putusan hakim tersebut, tergugat, Debby menyatakan keberatan lantaran tidak didengar keterangannya dalam persidangan. Sebagai akibat dari putusan itu, Debby merasa dirugikan secara materiil dan imateriil.

wartawan
habit
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Perkuat Peran PKK dalam Peringatan HKG PKK Ke-54 Kabupaten Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Semangat memperkuat pemberdayaan keluarga sebagai fondasi pembangunan kembali ditegaskan oleh Ny Rai Wahyuni Sanjaya selaku Ketua TP. PKK Kabupaten Tabanan dalam Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 Kabupaten Tabanan Tahun 2026. Kegiatan yang juga dihadiri oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pos dan Portal di Subak Munggu Dibongkar, Akses Jalan Warga dan Petani Kembali Dibuka

balitribune.co.id | Mangupura - Permasalahan penutupan akses jalan di kawasan Subak Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, akhirnya menemukan titik terang. Penyewa lahan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Dewa Merta Sedana alias Ajik Toyota, secara sukarela membongkar portal dan membuka kembali akses jalan bagi warga lokal serta petani setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Dekatkan Layanan di Panjer, HD Motor 99 Resmi Hadir Dibekali 6 Pit Service

balitribune.co.id | Denpasar - Kabar baik bagi para pemilik dan calon konsumen sepeda motor Honda di kawasan Panjer dan sekitarnya. Pos Panjer HD Motor 99 secara resmi beroperasi dengan menghadirkan fasilitas enam pit service untuk melayani perawatan serta servis kendaraan secara lebih cepat dan nyaman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.