Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Permintaan Maaf Ditolak, Para Terdakwa Terpojok

palsu
Sidang keterangan palsu menghadirkan lima saksi termasuk pelapor Debby Natalia Susanto (paling kiri), tampak dua saksi sedang disumpah majelis hakim.

Denpasar, Bali Tribune

Sidang perkara dugaan memberi keterangan palsu dalam persidangan perceraian yang telah diputus PN Denpasar semakin menarik. Apalagi, jaksa penuntut umum (JPU) Assri Susantina dan Nunik Nurlaeli, Selasa (14/6) menghadirkan lima orang saksi, termasuk saksi pelapor Debby Natalia Susanto yang merupakan mantan isteri dari terdakwa Ivan Saputra Kwanarta. Kesempatan tersebut, dalam persidangan secara tegas Debby menolak permintaan maaf dari Ivan sehingga posisi hukumnya semakin terpojok.

Pantauan Bali Tribune, lima saksi yang dihadirkan JPU dihadapan majelis hakim diketuai Ni Made Purnami yang menyidangkan terdakwa Ivan Saputra Kwanarta bersama kedua orang tuanya Edwin Hartono Kwanarta dan Ni Ketut Irawati, diantaranya Debby Natalia Susanto, Tjientia Veronica, Mariyam dan Toha.

Dalam kesaksiannya, Debby dan Veronica, pada intinya mengatakan terdakwa memberikan keterangan palsu dalam gugatan dan putusan cerai. “Saya tidak pernah dipanggil pengadilan untuk sidang. Saya tahu-tahu sudah diputus cerai,” kata Debby.

Diakui Debby, selama menikah dengan Ivan memang sering bertengkar. Pertengkaran itu memuncak saat Debby dan saksi Mariyam selaku baby siter anaknya pergi ke rumah ibunya di Sidoarjo Jawa Timur (Jatim) pada 4 Mei 2015. “Saya dituduh kabur, padahal saya sudah pamitan lewat media sosial (medsos) Line, lagian mau pamitan gimana, dia (Ivan) tidak di rumah,” ujar Debby.

Sementara itu, Veronica yang merupakan ibu kandung Debby mengatakan keluarga anaknya mulai cekcok sejak tinggal di Bali. “Waktu tinggal sama saya di Sidoarjo, baik baik saja, tidak pernah ribut,” kata Veronica. Keterangan ini diperkuat saksi Maryam dan Toha. Menurut saksi hubungan majikannya itu di Sidoarjo baik-baik saja. “Saya ikut waktu pergi dari Bali ke Sidoarjo itu,” terang Maryam. Kesaksian saksi tersebut banyak dibenarkan terdakwa yang didampingi penasihat hukum Made Arjaya dkk.

Dalam perkara ini, para terdakwa disidangkan atas dakwaan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di muka persidangan sebagaimana dimaksud pasal 242 jo 55 ayat (1) kesatu KUHP, sehingga terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Ketiga terdakwa diajukan ke persidangan atas laporan korban Debby Natalia Susato, mantan istri Ivan Saputra Kwanarta. Perkara ini bermula dari pertengkaran antara Ivan Kwanarta dengan korban. Puncak kisruh rumah tangga pasutri itu ketika korban meninggalkan rumahnya di Denpasar bersama anak dan baby sitternya.

Kemarahan keluarga Ivan itu kian tak terkendali hingga berakhir di PN Denpasar. Persoalannya, Ivan tiba-tiba menggugat cerai. Hakim PN Denpasar terdiri Ketut Wanugraha, Cening Budiana dan Agus Waluyo Tjahjono pada 27 Agustus 2015 mengabulkan gugatan Ivan. Dalam putusan bernomor 455/Pdt.G/2915. PN.Dps, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat (Ivan) dikabulkan seluruhnya dengan verstek. Hakim juga menetapkan hak asuh anak, Jocelyn Nochole Kwanarta pada Ivan.

Atas putusan hakim tersebut, tergugat, Debby menyatakan keberatan lantaran tidak didengar keterangannya dalam persidangan. Sebagai akibat dari putusan itu, Debby merasa dirugikan secara materiil dan imateriil.

wartawan
habit

Mediasi Perselisihan Ketenagakerjaan The Westin Berujung Deadlock, DPRD Badung Arahkan ke PHI

balitribune.co.id I Mangupura - Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen Hotel The Westin Resort Nusa Dua belum menemukan titik temu. Upaya mediasi yang difasilitasi Komisi IV DPRD Badung dalam rapat kerja, Rabu (26/8/2026), berakhir deadlock.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

“Challenge” Berhadiah Berujung Penipuan, Polisi Buleleng Tangkap Pelaku dan Ungkap Enam Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Satreskrim Polres Buleleng mengungkap kasus penipuan dengan modus challenge berhadiah Rp200 ribu. Seorang pria berinisial PS (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membawa kabur telepon genggam milik enam korban dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Buleleng Minta Target PAD 2027 Ditetapkan Realistis

balitribune.co.id I Singaraja - Penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 menjadi perhatian DPRD Buleleng. Dewan meminta target pendapatan disusun secara realistis dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Januari-Juli 2026, Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani 13 Juta Penumpang

balitribune.co.id I Kuta - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mencatat melayani hingga 13,2 juta pergerakan penumpang selama periode Januari-Juli  2026. Jumlah pergerakan penumpang tersebut terbagi atas 8,5 juta penumpang rute internasional dan 4,7 juta penumpang rute domestik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.