Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Permintaan Maaf Ditolak, Para Terdakwa Terpojok

palsu
Sidang keterangan palsu menghadirkan lima saksi termasuk pelapor Debby Natalia Susanto (paling kiri), tampak dua saksi sedang disumpah majelis hakim.

Denpasar, Bali Tribune

Sidang perkara dugaan memberi keterangan palsu dalam persidangan perceraian yang telah diputus PN Denpasar semakin menarik. Apalagi, jaksa penuntut umum (JPU) Assri Susantina dan Nunik Nurlaeli, Selasa (14/6) menghadirkan lima orang saksi, termasuk saksi pelapor Debby Natalia Susanto yang merupakan mantan isteri dari terdakwa Ivan Saputra Kwanarta. Kesempatan tersebut, dalam persidangan secara tegas Debby menolak permintaan maaf dari Ivan sehingga posisi hukumnya semakin terpojok.

Pantauan Bali Tribune, lima saksi yang dihadirkan JPU dihadapan majelis hakim diketuai Ni Made Purnami yang menyidangkan terdakwa Ivan Saputra Kwanarta bersama kedua orang tuanya Edwin Hartono Kwanarta dan Ni Ketut Irawati, diantaranya Debby Natalia Susanto, Tjientia Veronica, Mariyam dan Toha.

Dalam kesaksiannya, Debby dan Veronica, pada intinya mengatakan terdakwa memberikan keterangan palsu dalam gugatan dan putusan cerai. “Saya tidak pernah dipanggil pengadilan untuk sidang. Saya tahu-tahu sudah diputus cerai,” kata Debby.

Diakui Debby, selama menikah dengan Ivan memang sering bertengkar. Pertengkaran itu memuncak saat Debby dan saksi Mariyam selaku baby siter anaknya pergi ke rumah ibunya di Sidoarjo Jawa Timur (Jatim) pada 4 Mei 2015. “Saya dituduh kabur, padahal saya sudah pamitan lewat media sosial (medsos) Line, lagian mau pamitan gimana, dia (Ivan) tidak di rumah,” ujar Debby.

Sementara itu, Veronica yang merupakan ibu kandung Debby mengatakan keluarga anaknya mulai cekcok sejak tinggal di Bali. “Waktu tinggal sama saya di Sidoarjo, baik baik saja, tidak pernah ribut,” kata Veronica. Keterangan ini diperkuat saksi Maryam dan Toha. Menurut saksi hubungan majikannya itu di Sidoarjo baik-baik saja. “Saya ikut waktu pergi dari Bali ke Sidoarjo itu,” terang Maryam. Kesaksian saksi tersebut banyak dibenarkan terdakwa yang didampingi penasihat hukum Made Arjaya dkk.

Dalam perkara ini, para terdakwa disidangkan atas dakwaan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di muka persidangan sebagaimana dimaksud pasal 242 jo 55 ayat (1) kesatu KUHP, sehingga terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Ketiga terdakwa diajukan ke persidangan atas laporan korban Debby Natalia Susato, mantan istri Ivan Saputra Kwanarta. Perkara ini bermula dari pertengkaran antara Ivan Kwanarta dengan korban. Puncak kisruh rumah tangga pasutri itu ketika korban meninggalkan rumahnya di Denpasar bersama anak dan baby sitternya.

Kemarahan keluarga Ivan itu kian tak terkendali hingga berakhir di PN Denpasar. Persoalannya, Ivan tiba-tiba menggugat cerai. Hakim PN Denpasar terdiri Ketut Wanugraha, Cening Budiana dan Agus Waluyo Tjahjono pada 27 Agustus 2015 mengabulkan gugatan Ivan. Dalam putusan bernomor 455/Pdt.G/2915. PN.Dps, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat (Ivan) dikabulkan seluruhnya dengan verstek. Hakim juga menetapkan hak asuh anak, Jocelyn Nochole Kwanarta pada Ivan.

Atas putusan hakim tersebut, tergugat, Debby menyatakan keberatan lantaran tidak didengar keterangannya dalam persidangan. Sebagai akibat dari putusan itu, Debby merasa dirugikan secara materiil dan imateriil.

wartawan
habit

AHM Best Student 2026 Regional Bali, Siswi Tabanan Juara 1 Lewat Olahan Limbah Kulit Pisang

balitribune.co.id | Denpasar – Kreativitas dan kepedulian terhadap lingkungan mengantarkan Ni Putu Issabel Kirana Selena Devi, siswi SMAN 1 Tabanan, meraih Juara 1 AHM Best Student (AHMBS) 2026 tingkat regional Bali. Melalui inovasi olahan limbah kulit pisang menjadi abon nabati bernama Biu-Zy, Issabel sukses menjadi yang terbaik dan berhak mewakili Astra Motor Bali ke ajang AHMBS 2026 tingkat nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Tinggalkan Sistem Manual, DPRD Bangli Terapkan Inovasi Berbasis Elektronik 

balitribune.co.id | Bangli - Sebanyak enam pejabat eselon IIB di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli resmi meluncurkan proyek perubahan sebagai bagian dari Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Tahun 2026. Acara peluncuran tersebut berlangsung di Gedung Bhukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli, Kamis (17/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Urgensi Armada Damkar di Kintamani untuk Pangkas Waktu Tanggap Kebakaran

balitribune.co.id | Bangli - Wacana penempatan armada mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kecamatan Kintamani telah berembus sejak sepuluh tahun terakhir. Meski demikian, hingga saat ini penempatan armada tersebut belum juga terealisasi.

Padahal, potensi terjadinya kebakaran di wilayah Kintamani tergolong cukup tinggi. Berdasarkan data setempat, tercatat sebanyak empat kasus kebakaran terjadi sejak Agustus hingga pertengahan September.

Baca Selengkapnya icon click

Urgensi Armada Damkar di Kintamani untuk Pangkas Waktu Tanggap Kebakaran

balitribune.co.id | Bangli - Wacana penempatan armada mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kecamatan Kintamani telah berembus sejak sepuluh tahun terakhir. Meski demikian, hingga saat ini penempatan armada tersebut belum juga terealisasi.

Padahal, potensi terjadinya kebakaran di wilayah Kintamani tergolong cukup tinggi. Berdasarkan data setempat, tercatat sebanyak empat kasus kebakaran terjadi sejak Agustus hingga pertengahan September.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

balitribune.co.id | Mangupura - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta setelah bank tersebut dinilai tidak mampu mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas. Hal ini diungkapkan OJK melalui siaran persnya, Jumat (18/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Membuat Surat Palsu, Polisi Tahan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR I Made Daging 

balitribune.co.id | Denpasar - Tidak lama berselang setelah KPK menahan Dirjen Lampri Kementerian ATR/BPN RI dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, giliran penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menahan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan di Kementerian ATR/BPN RI,  I Made Daging A.Ptnh., M.H. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.