Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Permohonan Eksepsi Nenek Reja Ditolak, Pelapor Serahkan 24 Bukti Diduga Palsu ke JPU

memperlihatkan bukti - bukti dalam persidangan
Bali Tribune / BUKTI - Pelapor I Made Tarip Widarta (membelakangi kamera) saat memperlihatkan bukti - bukti dalam persidangan di PN Denpasar, Kamis (12/6)

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang perkara pidana nomor 493/Pid.B/2025/PN Dps tentang dugaan surat palsu dan penggelapan asal usul memasuki babak baru. Setelah Majelis Hakim menolak eksepsi para terdakwa dalam sidang pekan lalu, sidang dilanjutkan dengan tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/6/2025). 

Jaksa Penuntut Umum atau JPU menghadirkan 4 orang saksi, yaitu I Made Tarip, I Nyoman Serep, I Nyoman Kasta dan I Gede Putu Sontra untuk membuktikan adanya tindak pidana surat palsu sesuai Pasal 263 KUHP dan pengelapan asal-usul keturunan sesuai Pasal 277 KUHP yang diduga kuat dilakukan oleh 17 orang terdakwa. 

Pada kesempatan itu, saksi pelapor Made Tarip Widarta menyerahkan 24 bukti yang diduga kuat palsu kepada JPU. Sementara para terdakwa itu adalah  Ni Nyoman Reja (93), I Made Dharma, SH (64), I Ketut Sukadana (58), I Made Nelson (56), Ni Wayan Suweni (55), I Ketut Suardana (51), I Made Mariana (54), I Wayan Sudartha (57), I Wayan Arjana (48), I Ketut Alit Jenata (50), I Gede Wahyudi (30), I Nyoman Astawa (55), I Made Alit Saputra (45), I Made Putra Wiryana (22), I Nyoman Sumertha (63), I Ketut Senta (78), dan I Made Atmaja (61).

Kuasa hukum pelapor Advokat Harmaini Hasibuan SH dari Kantor Hukum H2B Law Office menjelaskan terdapat 24 poin penting yang disampaikan oleh saksi pelapor I Made Tarip Widarta dalam bentuk kesaksian tertulis. Dimana dari 24 poin tersebut menjadikan dakwaan JPU semakin terang benderang tentang perbuatan pidana yang diduga kuat dilakukan oleh total ke 17 terdakwa. 

"Berdasarkan keterangan para saksi yang hadir di persidangan tersebut menerangkan tentang adanya bukti-bukti yang tidak benar atau palsu di dalam dua surat silsilah tanggal 14 Mei 2001 dan tanggal 11 Mei 2022 yang dibuat oleh para terdakwa sendiri," ungkapnya di luar persidangan.

Dikatakan Hasibuan, bukti - bukti tersebut adalah surat pernyataan silsilah keluarga dengan struktur keturunan I Wayan Selungkih pada tanggal 11 Mei 2022 yang dibuat oleh para terdakwa berdasarkan pada surat pernyataan keluarga I Riyeg tanggal 14 Mei 2001. Bahwa antara surat pernyataan silsilah keluarga dengan struktur keturunan I Wayan Selungkih tanggal 11 Mei 2022 yang dibuat para terdakwa yang katanya berdasarkan pada surat pernyataan keluarga I Riyeg tanggal 14 Mei 2001 nyatanya isinya tidak sama. 

Hal ini berbeda karena dalam silsilah keluarga I Riyeg tanggal 14 Mei 2001 saudara laki-laki Ni Wayan Rumpeng hanya 3 orang, yaitu I Wayan Teteng, I Made Griyeng, dan I Nyoman Wirak. Sedangkan pada silsilah keluarga tanggal 11 Mei 2022 terdapat 4 orang saudara laki-laki Ni Wayan Rumpeng. Selain itu, silsilah keluarga I Riyeg tanggal 14 Mei 2001 tercatat istri dari I Riyeg (alm) hanya satu bernama Ni Rumpeng (alm). Sedangkan di dalam silsilah keluarga I Riyeg tanggal 11 Mei 2022 tercatat istri dari I Riyeg (alm) ada tiga, yaitu Ni Wayan Rumpeng (alm), Dong Hilang (alm) dan Ni Puglek (alm). 

Dalam silsilah keluarga I Riyeg tanggal 14 Mei 2001 tercatat I Wayan Selungkih kakak beradik dengan Made Gombloh versi para terdakwa merupakan kakek buyut dari I Made Tarip Widarta dkk. Padahal faktanya tidak ada Kakek I Made Tarip bernama Made Gombloh. Kakek buyut I Made Tarip Widarta dkk bernama Jro Made Lusuh sesuai silsilah keluarga I Riyeg tanggal 6 Juni 2023.

"Dalam silsilah keluarga I Riyeg tanggal 14 Mei 2001 nama kakek buyut pelapor I Made Tarip Widarta dkk tercatat sampai kepada I Wayan Riyeg, Gurun Rugeg, dan I Ketut Recug. Dari I Ketut Recug memiliki anak I Nyoman Diarsa dan Made Ketek, Made Ketek memiliki anak I Wayan Terek, I Made Tarip Widarta, I Nyoman Serep, I Ketut Adnyana dan I Nyoman Astawan. Akan tetapi walapun nama mereka tercatat dalam silsilah 14 Mei 2001, tetapi para pelapor Made Tarip Widarta dkk berlima tidak ikut menandatangani silsilah keluarga I Riyeg tanggal 14 Mei 2001 tersebut. Demikian juga Lurah Kelurahan Jimbaran Nyoman Soka BBA tidak ada menandatangai silsilah keluarga I Riyeg tanggal 14 Mei 2001 tersebut," terangnya.

Dalam surat pernyataan ahli waris tanggal 11 Mei 2022, para terdakwa 17 orang tersebut telah membuat dan menandatangai surat pernyataan waris yang menyatakan bahwa para terdakwa adalah ahli waris dari I Wayan Riyeg (alm) dan I Wayan Sadra (alm). Selain para terdakwa, tidak ada lagi ahli waris lainnya. Faktanya berbeda dengan isi surat perjanjian pengosongan yang dibuat oleh para terdakwa bulan Juli 2001 dengan para terdakwa setuju dan mufakat. Para terdakwa menyatakan diri sebagai penghuni penggarap dari tanah milik pelapor I Made Tarip Widarta dkk yang diperoleh berdasarkan warisan dari I Riyeg (alm) dan I Sadra (alm).

Penyerahan dalam keadaan kosong atas tanah dan bangunan tersebut dari para terdakwa kepada pelapor Made Tarip Widarta dkk dilakukan tanpa pemberian ganti kerugian apapun juga kepada para terdakwa. Perjanjian tersebut dikuatkan dengan adanya surat pernyataan bulan Juli 2001 yang dibuat para terdakwa dengan I Made Tarip Widarta dkk di hadapan Lurah Jimbaran I Nyoman Soka BBA, Kelian Desa Adat Jimbaran I Gusti Raka Antara, dan Kepala Lingkungan Pesalakan I Made Sudana serta adanya pengakuan para terdakwa sebagai pengarap di atas tanah- tanah milik pelapor yang berasal dari I Riyeg (alm) dan I Sadra (alm) sesuai isi Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 9 dan Nomor 10 yang dibuat di Notaris  Liang Budiarta B SH MH di Kuta.

wartawan
RAY

Dorong Perajin Naik Kelas, Dekranasda Tabanan Bawa Produk IKM Binaan ke Ajang Kriyanusa 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Kerajinan lokal asal Kabupaten Tabanan resmi tampil di panggung nasional dan global melalui keikutsertaan Dekranasda Tabanan dalam Pameran Kerajinan Kriya Nusantara (Kriyanusa) 2026. Ajang berskala nasional ini berlangsung pada 26–30 September 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, mengusung tema “Cipta Kriya Berkelanjutan, Perajin Mendunia”.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Diskominfo Tabanan Terima Visitasi Monev KIP Provinsi Bali, Bersiap Menuju Tahap Uji Publik

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabanan menerima kunjungan tim visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali pada Senin (28/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

114 Penduduk Pendatang Disasar Sidak Temesi Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Satpol PP Kabupaten Gianyar bersama Tiga Pilar Desa Temesi bersama melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penduduk pendatang di Banjar Temesi, Desa Temesi, Kecamatan dan Kabupaten Gianyar, Minggu (27/9/2026) malam. Seratus lebih penduduk pendatang diperiksa dan masih ada yang belum laporan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Propam Polres Gianyar Selidiki Anggota Jual Senpi Ilegal 

balitribune.co.id | Gianyar - Usut asal-usul kepemilikan senjata yang diamankan Satreskrim Polresta Denpasar dari seorang pria berinisial Ade Ready MP alias ARM yang ditangkap dalam kasus narkoba, menjadi perhatian serius Kapolres Gianyar. Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Gianyar pun langsung mengamankan personilnya dna kini sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemotor Oleng Tabrak Truk Angkut Baja Ringan Hingga Tewas

balitribune.co.id | Tabanan – Seorang pengendara sepeda motor, Saiful Anwar (24), tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk usai menabrak truk pengangkut baja ringan di wilayah Kecamatan Kerambitan.

Kecelakaan maut yang melibatkan motor Honda Beat DK 3576 UR dan truk AG 8147 Y tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 19.40 Wita.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Jembatan Yeh Ngigih Mulai Dibeton, Jalur Gadung Sari-Pesagi Ditutup

balitribune.co.id | Tabanan – Akses jalan penghubung Desa Gadung Sari di Kecamatan Selemadeg Timur dan Desa Pesagi di Kecamatan Penebel melalui Jembatan Yeh Ngigih akan ditutup total mulai Selasa (29/9/2026).

Penutupan rute antarkecamatan tersebut dilakukan seiring perbaikan jembatan yang sudah masuk tahap pembetonan. Penutupan jalur ini diterapkan lantaran material pembetonan akan segera tiba di lokasi proyek.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.