Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pertemuan Paikatan Puri Sejebag Bali, Bahas Polemik Yang Terjadi di Masyarakat

Bali Tribune/ Suasana pertemuan Paikatan Puri Sejebag Bali, kemarin.
Balitribune.co.id | Gianyar - Paikatan puri sejebag Bali menggelar pertemuan di Balai Pertemuan Ancak Saji Puri Agung Peliatan, Ubud Gianyar, Minggu (1/11). Pertemuan tersebut membahas beberapa permasalahan yang belakangan ini mengusik ketenangan masyarakat. 
 
Seperti ramainya Kasus Hare Krisna (HK) hingga dugaan pelecehan simbol agama yang dilakukan oleh DPD Dapil Bali, Arya Wedakarna (AWK) hingga menyebabkan demo beberapa waktu lalu. Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua PHDI, Ketua MDA, Kakanwil Kementrian Agama, dan sejumlah perwakilan puri yang tergabung dalam Paikatan Puri Sejebag Bali. 
 
Koordinator Paikatan Puri Sejebag Bali, Ida Tjokorda Putra Nindia, mengatakan pertemuan yang dilakukan ini dilatarbelakangi perasaan yang sangat tersentuh, melihat kondisi Bali saat ini. Lantaran masalah yang bertubi-tubi datang. "Kasihan dengan Bali, yang sudah sangat tenang damai, dengan agama Hindu Bali-nya yang dijaga oleh desa adat masing-masing. Dalam keadaan covid-19 yang mengancam kelangsungan pariwisata hingga ekonomi, lagi timbul masalah-masalah yang sangat sensitif," ujarnya.
 
Lebih lanjut dikatakan, barang siapa yang mengganggu keharmonisan masyarakat Bali,  tentu harus diluruskan. Pertama yang bersangkutan harus meminta maaf kepada krama Bali, agar semuanya kembali tenang. "Terkait ucapan atau tindakan yang menggangu, kalau ada ucapan yang menyentuh Sesuhunan, agar mengadakan guru piduka di pura setempat" jelasnya. 
 
Terkait masalah lapor melapor, bagi yang merasa dirugikan, dipersilahkan sesuai dengan hukum yang berlaku. "Jagalah Bali jangan lakukan demontrasi, kalau ada yang ingin menyampaikan apsirasi, sampaikan dengan tertulis kepada yang berwenang, kalau ada yang memeliki kemampuan lebih silahkan berdialog. "Jangan seperti yang lalu, mengusuik kedamaian masyarakat. Lakukan dengan etika-etika ke-Balian yang benar," tegas mantan Sekda Gianyar ini.
 
Sementara itu, Ketua PHDI Bali, Gusti Ngurah Sudiana menyampaikan, akar permasalahannya ini ada di HK. Hingga PHDI Bali dan MDA telah melarang HK melakukan kegiatan di luar ashram. Sesuai rapat Parisada yang berhak adalah melalui empat pakem, Makamah Agung, Mendagri, Kementrian Agama, Menkumham. "PHDI Bali mendukung terkait pembubaran HK, sudah puputan terkait HK, hanya saja PHDI pusat belum melakukan pencabutan," ujarnya.
 
Selanjutnya, terkait AWK, ditegaskannya agar siapa saja sebagai wakil rakyat, berkatalah sesuai tupoksinya jangan mengambil porsi bukan bidangnya yang justru dapat menimbulkan polemik.
 
Ia pun mengingatkan, jangan mengutak atik terkait keyakinan jika tidak tahu atau dijadikan media politik. "Meminta maaflah, secara teologi tidak ada makhluk suci di dalam Hindu," tegasnya.
PHDI juga meminta masyarakat Bali bila ingin mengkritik agar tetap menggunakan bahasa yang santu sebagaimana warga Bali yang selalu memegang etika dan berbahasa. "Sesana Balilah yang dipakai, Karma tetap memargi kalau ada masalah hukum, masyarakat lakukan dumas. PHDI dan MDA siap dados saksi ahli" tegasnya.  
 
Sementara Bendesa Agung, Ida Penglingsir Putra Sukahet, mendorong masyarakat untuk menjalankan tindakan secara ksatria dan menyerahkan permasalahan ini ke hukum. "Kesimpulannya agar Bali tetap ajeg, silahkan bawahlah ke proses hukum, nanti pihak yang berwajib menentukan, agar permasalahannya jelas," demikian Ida Putra Sukahet yang juga sebagai ketua FKUB Pusat.
wartawan
Nyoman Astana
Category

Satpol PP Denpasar Bersihkan Ratusan Atribut Ilegal

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan penertiban besar-besaran terhadap media promosi ilegal yang melanggar estetika kota, Selasa (14/4/2026). Langkah ini diambil menyusul banyaknya pengaduan masyarakat terkait maraknya baliho, spanduk, hingga pamflet yang terpasang serampangan di fasilitas umum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Bagi Wilayah Pengolahan Sampah, Kuta ke TPST Padang Sumbu dan Mengwi ke Mengwitani

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung membagi pengelolaan sampah berdasarkan wilayah untuk mengantisipasi penutupan permanen TPA Suwung mulai 1 Agustus 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Badung I Made Agus Aryawan, mengatakan saat ini pengelolaan sampah di Badung dilakukan melalui dua skema utama.

Baca Selengkapnya icon click

Komisi IV DPRD Badung Evaluasi LKPJ 2025, Soroti Fasilitas Kesehatan dan Kabupaten Layak Anak

balitribune.co.id I Mangupura - Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (Raker) bersama delapan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengevaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun Anggaran 2025, Senin (13/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Masih Ada Kawasan Kumuh di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Kabupaten Badung sebagai destinasi pariwisata kelas dunia ternyata masih memiliki kawasan kumuh. Pemerintah berlambang keris ini bahkan sampai merogoh kocek bermiliar-miliar rupiah untuk menangani masalah kekumuhan wilayah ini.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Badung menyebut keberadaan kawasan kumuh sebagian besar tersebar di wilayah persewaan yang berkembang seiring pesatnya sektor pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Bali Bangun PSEL Denpasar Raya, Solusi Jangka Panjang Atasi Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menandatangani perjanjian kerjasama pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya. Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (13/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.