Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pertimbangan DPRD Bali Sebelum Mengambil Keputusan Sikap Untuk HK

Bali Tribune/ Ilustrasi para pengikut Hare Krisna.
Balitribune.co.id | Denpasar - Ditegaskan Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama bahwa ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar sikap DPRD Bali dalam menyikapi keberadaan Hare Krishna di pulau Dewata ini.
 
Pertama, kata Adi Wiryatama setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan yang merupakan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (2) amandemen UUD 1945, dan juga merupakan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia (Pasal 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).
 
Kedua, bahwa keberadaan Hare Krishna dan penganutnya di Bali yang merupakan salah satu bagian dari Sampradaya yang ada di Bali dan berkembang dari Internasional Society for Krishna Consciousnees (ISKCON) yaitu kelompok yang meyakini ajaran yang disebut Kesadaran Krishna. Dari pendirinya Prabupada mengatakan dengan tegas bahwa ajaran Kesadaran Krishna bukan agama bukan pula Hindu.
 
Ketiga, bahwa perkembangan keberadaan Hare Krishna di Bali, dari hasil studi (Tesis Program Studi Kajian Budaya Program Pascasarjana Unud tahun 2007 tentang Sistem Religi Sampradaya Kesadaran Krishna Indonesia di Bali) menyebutkan antara lain: a). Hare Krishna menyatakan diri bukan Hindu, disebut SAKKHI di Bali adalah asosiasi dari ISKCON; b. Makna sistem religi yang dianut SAKKHI di Bali dalam kehidupan beragama di Bali adalah konversi agama dan sinkretisme agama.
 
c). Konversi agama yang dimaksud karena penganut SAKKHI meninggalkan kewajiban pemujaan leluhur dan pemujaan Tri Kahyangan yang merupakan manifestasi yang menjadi dasar pelaksanaan Hinduisme di Bali.
 
d). Makna sistem religi SAKKHI dalam kehidupan sosial di Bali dimaknai sebagai eksklusivitas kelompok suatu hegemoni kebudayaan peradaban masyarakat Benggala India atas peradaban masyarakat Hindu Adat Bali.
 
Keempat, bahwa ajaran dan kegiatan-kegiatan Hare Krishna di Bali dipandang oleh Krama adat Bali sebagai umat Hindu, secara spesifik tidak mengacu pada lontar, prasasti, tradisi, adat istiadat, dan budaya Bali yang dijiwai agama Hindu dan diwarisi turun temurun yang menjadi local genius, filosofi, dan culture indentity dalam kehidupan keseharian bagi orang Bali.
 
Seperti disebutkan dalam lontar Gong Besi, lembar 3a yang memuat ajaran Pemujaan Leluhur, Paratma, Suwarna, Arman yang diwujudkan dengan Kemulan (asal-mula) atau Sanghyang Paraning Dumadi.
 
Demikian juga Prasasti Samuan Tiga menyebutkan bahwa MPU Kuturan pada abad XI mengembangkan ajaran Tri Murti dengan melakukan penyatuan sembilan Sekte melalui ajaran Siwa Sidhanta.
 
"Dalam konteks ini dengan hadirnya Hare Krishna yang mengembangkan budaya India di Bali dikhwatirkan dapat mendegradasi dan mendistorsi kebudayaan Bali sebagai peradaban dan taksu manusia Bali," demikian politisi dari PDIP Bali, ini.
 
Kelima, lanjutnya bahwa adanya penolakkan melalui lembaga formal yaitu memperhatikan SE PHDI Provinsi Bali Nomor:  076/PHDI Bali/VIII/2020 tentang Pengawasan dan Koordinasi, antara lain disebutkan melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan Hare Krishna/ISKCON di luar Ashram, seperti Pura dan tempat-tempat umum.
 
Demikian juga memperhatikan SE MDA Provinsi Bali Nomor:  01/SI/MDA-P.Bali/VIII/2020 tentang Instruksi Penyikapan Keberadaan Sampradaya di Wewidangan Desa Adat , antara lain disebutkan memantau mencegah/melarang penyebaran ajaran Sampradaya yang tidak sejalan dengan ajaran agama Hindu dresta Bali, termasuk Hare Krishna di Wewidangan Desa Adat.
 
Untuk diketahui, DPRD Bali telah mengambil langkah dalam menyikapi kegiatan Hare Krisna di Bali. Ada dua hal sikap Dewan di Renon ini untuk menyikapi polemik yang terjadi soal HK dan itu telah dilayangkan ke Gubernur Bali, pada 12 Oktober lalu. 
wartawan
San Edison
Category

Gubernur Koster Tak Mau Kalah, Sukses Finis 5K di Kemala Run 2026

balittribune.co.id | Gianyar - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi membuka dan melepas (flag-off) ajang lari Wondr Kemala Run 2026 di Bali United Training Center (BUTC), Gianyar, Minggu (19/4/2026). Event berskala nasional dan internasional ini diikuti lebih dari 11.000 pelari dari berbagai komunitas, sekaligus memperkuat posisi Bali sebagai destinasi unggulan sport tourism.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Sebut Perlu Sinergi Legislatif, Eksekutif dan Aparat Penegak Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha mewakili Ketua DPRD Bali menghadiri Sosialisasi Nasional Reformasi Hukum Pidana yang digelar Kementerian Hukum Republik Indonesia Wilayah Bali, di Auditorium Widya Sabha, Jumat (17/4/2026). Pada kesempatan itu ia menegaskan pentingnya kesiapan daerah menghadapi era baru hukum pidana nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Double Impact Kemala Run 2026, Pariwisata Pulih, Donasi Mengalir

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali mencatat kesuksesan besar dalam penyelenggaraan ajang lari bergengsi Kemala Run 2026 yang berlangsung pada Minggu (19/4/2026). Bertempat di Bali United Training Center, Pantai Purnama, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Gianyar, Bali, kegiatan ini berhasil menarik antusiasme ribuan peserta.

Baca Selengkapnya icon click

Vietjet Perluas Jaringan Penerbangan ke Tiongkok

balitribune.co.id | Denpasar - Vietjet mengumumkan pembukaan lima rute baru antara Vietnam dan Cina (Tiongkok) sekaligus menandatangani dua perjanjian strategis besar dengan SPDB Financial Leasing untuk pembiayaan 10 pesawat COMAC C909, serta dengan AVIC Cabin Systems untuk pengembangan interior pesawat dan industri pendukung aviasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cuma Desa Tanpa TPS3R yang Boleh Kirim Sampah Organik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mulai memperketat alur pembuangan sampah ke TPA Suwung. Sampah organik kini hanya diizinkan masuk ke TPA dua kali seminggu, khusus bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Baca Selengkapnya icon click

Menteri LH: 60 Persen Warga Denpasar Sudah Disiplin Pilah Sampah

balitribune.co.id I Denpasar - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, memberikan apresiasi tinggi atas kemajuan signifikan tata kelola sampah di Kota Denpasar dan Provinsi Bali. Hal tersebut disampaikan saat meninjau TPST Kesiman Kertalangu, Jumat (17/4/2026), bersama Gubernur Bali I Wayan Koster dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.