Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perubahan APBD Tahun 2021 Didasarkan Perhitungan Potensi Realistis di Tengah Covid-19

Bali Tribune / MASA PERSIDANGAN - Rapat Paripurna ke-24 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, Kamis (23/9) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Saat Rapat Paripurna ke-24 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, Kamis (23/9) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali disampaikan tanggapan dewan terhadap pendapat Gubernur Bali terkait Raperda Inisiatif Dewan tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang dibacakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Koordinator Pembahas, I Made Rai Warsa.

Dewan menyampaikan terimakasih kepada Gubernur Bali, Wayan Koster yang telah mengapresiasi dan menyambut baik atas inisiatif dewan dalam menyusun Raperda Provinsi Bali tentang Retribusi Perizinan Tertentu, serta menyetujui adanya simplifikasi peraturan daerah. Mengingat hal ini sesuai juga dengan arahan Presiden Republik Indonesia dan perintah peraturan perundang-undangan. 

Kata dia, Raperda ini memang merupakan simplifikasi dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali  Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Rai Warsa memaparkan, berkenaan dengan potensi pendapatan dari Retribusi Izin Trayek yaitu Kartu Pengawasan Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dan Taksi, telah mendapat dukungan dari Gubernur Bali. Mengingat potensi tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek dan Peraturan Menteri  Perhubungan Nomor: PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Selanjutnya adalah berkenaan dengan masukan terkait Retribusi Izin Usaha Perikanan, perlu ada penyesuaian nomenklatur SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) menjadi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Sub Sektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan, dan Surat Tanda Penangkapan Ikan Andon sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan. 

"Pada prinsipnya kami sepakat, dan telah kami koordinasikan dalam rapat kerja dengan Bapenda dan Dinas Kelautan dan Perikanan, untuk merumuskan kembali hal dimaksud, termasuk adanya peluang retribusi Andon pelayaran laut," katanya.

Ia melanjutkan, berkenaan masukan untuk efektivitas pelaksanaan DKPTKA perlu mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penagihan retribusi pada DKPTKA yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021. "Saya sependapat kedepan APBD harus dirancang lebih cermat, hemat, dan rasional dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah yang riil," ucapnya.

Ia mengatakan, penurunan target pajak daerah dan retribusi daerah dalam perubahan APBD tahun 2021 didasarkan atas perhitungan potensi yang realistis ditengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini. Terhadap penganggaran pendapatan dana transfer pemerintah pusat pada rancangan perubahan APBD tahun 2021 telah mengacu pada Perpres 113 Tahun 2020 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2021, PMK Nomor 17/PMK.07/2021 dan PMK Nomor 230/PMK.07/2020. "Saya setuju untuk terus mohon bantuan kepada pemerintah pusat untuk tidak mengurangi dana transfer ke daerah," kata Koster.

Lebih lanjut orang nomor satu di Bali ini menjelaskan, berkenaan dengan pandangan/pertanyaan dewan terkait belanja daerah, bahwa rancangan perubahan APBD Semesta Berencana Tahun 2021 disusun berdasarkan prinsip-prinsip efektif dan efisien serta fokus pada program prioritas dan penanganan pandemi Covid-19. Belanja daerah yang tidak prioritas telah diturunkan secara signifikan, mengingat kondisi keuangan saat ini masih sangat terbatas. 

Peningkatan belanja pegawai selain untuk mengalokasikan anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, juga disebabkan oleh beberapa faktor. Kemudian mengenai peningkatan belanja hibah, disebabkan pergeseran nomenklatur kode rekening dari belanja barang dan jasa BOS  ke belanja hibah BOS kepada sekolah-sekolah swasta sebesar Rp 122 miliar, yang bersumber dari dana DAK Non Fisik. Sedangkan alokasi hibah fasilitasi DPRD sudah teralokasi sesuai kesepakatan yang tercantum dalam Perubahan KUA-PPAS.

Selain itu disebutkan Koster, peningkatan belanja bagi hasil pajak dalam perubahan APBD 2021 untuk memenuhi kewajiban bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota tahun 2020 sebesar Rp 75 miliar. Berkenaan dengan pandangan maupun pertanyaan dewan terkait pembiayaan daerah, Koster menyampaikan bahwa dana cadangan untuk pelaksanaan Pileg telah direncanakan mulai dari tahun 2022 sebesar Rp 100 miliar. Pinjaman PEN pada perubahan APBD Tahun 2021 tidak mengalami peningkatan, tetap sebesar Rp 1,5 triliun, pelampauan defisit rencananya akan ditutup melalui pinjaman jangka pendek pada PT. Bank BPD Bali. 

Gubernur Koster pun mengatakan, dalam rancangan pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung tahun 2021-2022 ini sebelumnya, alokasi anggaran tercantum sebesar Rp 535 miliar menjadi sebesar Rp 220 dalam rancangan perubahan APBD 2021 dan menggeser pembiayaan ke tahun 2022 sebesar Rp 315 miliar.

wartawan
YUE
Category

Kota Denpasar Ikuti Validasi Lapangan Penilaian Kabupaten Kota Sehat Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Usai mengikuti tahapan verifikasi dokumen serangkaian penilaian Kabupaten Kota Sehat (KKS) Tingkat Nasional Tahun 2025, Kategori Swasti Saba Wistara, Kota Denpasar mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Validasi Lapangan.

Sebanyak 18 titik lokasi fokus (lokus) yang tersebar di berbagai wilayah di Kota Denpasar menjadi fokus penilaian Tim Validasi Pusat dari Kementrian Kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click

Lomba Bercerita Tingkat SD se-Kabupaten Bangli, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berkarakter

balitribune.co.id | Bangli - Dalam Rangka Pemberian Penghargaan Gerakan Budaya Gemar Membaca, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bangli menggelar lomba bercerita  tingkat Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Bangli. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Krisna setda Kabupaten Bangli, Kamis (2/10), diikuti oleh puluhan siswa dari berbagai SD yang ada di Kabupaten Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hery Mundur,  'Kayun' Semara Cipta Resmi Ketua Bawaslu Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Susunan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung, Bali, tiba-tiba mengalami perombakan. Putu Hery Indrawan yang sebelumnya memimpin lembaga badan Ad-Hoc itu digantikan oleh I Wayan 'Kayun' Semara Cipta. Hery selanjutnya digeser menjadi anggota komisioner, sedangkan Kayun yang sebelumnya anggota naik menjadi Ketua Bawaslu Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Honda Ajak Ribuan Mahasiswa Ikuti Kampanye di Jalan Fokus, Kuliah Mulus

balitribune.co.id | Jakarta - Sepanjang bulan September, sejumlah 4.894 mahasiswa dari 29 perguruan tinggi yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia mengikuti kegiatan kampanye keselamatan berkendara yang interaktif melalui tema “Di Jalan Fokus, Kuliah Mulus".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dibangun SPAM, Pancuran Telaga Mas Bitera tak Ngucur

balitribune.co.id | Gianyar - Sumber air yang melimpah dan disucikan serta digunakan sehari-hari oleh warga Kelurahan Bitera, dimodernisasi dengan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Namun sayang, proyek senilai Rp97,3 juta dari APBD Gianyar 2025 ini justru tidak sesuai harapan. Ironisnya, warga kesulitan memanfaatkan air tersebut, karena air di pancuran  baru tidak mengucur.

Baca Selengkapnya icon click

Semester I 2025, Gianyar Tambah 136 Kasus Baru HIV

balitribune.co.id | Gianyar - Meski tidak se-phobia stigma lama, kasus positif HIV  nyatanya terus membengkak. Di Gianyar, dalam enam bulan pertama di tahun 2025 malah bertambah signifikan yakni mencapai 136 kasus baru. Angka ini pun hanya didapat lantaran hasil test HIV yang terdata di Dinas Kesehatan Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.