Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PH Pura Dalam Balangan: Made Daging Satukan Tiga Alas Hak Tanah Pura Balangan Berbeda dengan Cara "Gulung Karpet"

pura
Bali Tribune / PETA - Penasehat Hukum Pura Dalam Balangan Harmaini Idris Hasibuan, SH memperlihatkan foto peta lokasi Pura Dalam Balangan

balitribune.co.id | Denpasar - Penasehat Hukum (PH) Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, SH mengatakan, telah mengingatkan tersangka oknum eks Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, SH, MH sebelum melakukan pengukuran tanah Pura Dalam Balangan dengan cara “Gulung Karpet” pada 5 Agustus 2020, bahwa berdasarkan data spasial yang ada dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian Agraria, bidang tanah yang dimohon oleh Pengempon Pura Dalam Balangan tersebut ternyata berada di luar dan di bawah tebing Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:  725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono sesuai dengan Surat Nomor: 1328/4.2-100/V/2018, tanggal 2 Mei 2018 yang ditandatangani atas nama Menteri ATR/BPN RI Sekretaris Jenderal Sudarsono yang menyatakan bahwa letak tanah suci Pura Dalam Balangan berada di bawah tebing. "Akan tetapi walaupun tersangka pada tanggal 5 Agustus 2020 telah diingatkan tentang legalitas keberadaan Pura Dalam Balangan, dilokasi objek sengketa ternyata tersangka sama sekali tidak menghargai dan menghormati keberadaan Bhisama Kawasan Suci Pura Dalam Balangan berdasarkan Pasal 1 point 44, 45, 46, 47 Pergub Bali Nomor 2 Tahun 2023," katanya kepada wartawan di Denpasar, Minggu (22/2/2026) malam.

Menurut Hasibuan, pengukuran ulang tanah Pura Dalam Balangan oleh tersangka I Made Daging pada 5 Agustus 2020 tersebut sengaja dilakukan tersangka dengan tidak berdasarkan data fisik dan data yuridis. Selain itu, Made Daging juga tidak mengganti asli surat ukur dengan surat ukur yang baru sehingga dapat dikategorikan memenuhi unsur perbuatan tindak kejahatan mafia tanah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Agraria/Ka BPN cq. Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah, tertanggal 10 April 2018 Nomor: 01/JUKNI/D.VII/2018 tentang petunjuk teknis pencegahan dan pemberantasan mafia tanah. 

"Sehingga menjadikan terpenuhinya unsur tindak pidana sesuai Pasal 391, 392, 394 KUHP tentang pemalsuan surat menggunakan surat palsu dan Pasal 83 Undang - Undang RI Nomor: 43 tahun 2009 tentang tidak menjaga keutuhan dan keselamatan arsip negara sesuai dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI, tanggal 26 Maret 2025 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI, tanggal 5 Januari 2026," tuturnya.

Dijelaskan Hasibuan, akibat ulah tersangka Made Daging melakukan pengukuran ulang atas tanah Pura Dalam Balangan dengan SHM 725/Jimb atas nama Hari Boedi Hartono, yaitu tersangka menyatukan tiga jenis tanah dengan tiga alas hak dari tiga jenis tanah yang berbeda dalam satu SHM Nomor: 725/Jimb atas nama Hari Boedi Hartono adalah cara tersangka melakukan pengukuran dengan cara “gulung karpet”. Selain itu, tersangka dalam melakukan pengukuran ulang tidak memakai peraturan berdasarkan data fisik dan data yuridis (Pasal 1 angka (6), Pasal 17 (2) , (3), (4), Pasal 18 (2), (3), (4), Pasal 19 (1), (2), (3) , (4), (5) PP No. 24 Tahun 1997 dan Pasal 14 PMA No.3 Tahun 1997, Pasal 24 ayat (2) PMA No. 3 Tahun 1997). 

"Tersangka menyatukan tiga jenis tanah dengan tiga alas hak tanah yang berbeda, yaitu pertama, tanah milik adat sebagai alas hak SHM 725/Jimb luas empat hektar terletak di atas tebing. Ke dua, tebing yang alas haknya tanah negara dengan luas tiga ribu meter persegi, dan yang ke tiga adalah tanah suci Pura 
Dalam Balangan terletak di bawah tebing SU. 1311/1999, SU. 1312/1999 dengan luas 7.050 M2 yang dipaksakan oleh tersangka dimasukkan dalam satu
sertifikat SHM 725/Jimb atas nama Hari Boedi Hartono tertulis di sertifikat luas 4 hektar. Tetapi jika diukur di lapangan lebih luasnya karena ditambah 1,1 hektar dan luasnya sekarang menjadi 5,1 hektar," terangnya.

Perkara ini bermula pada saat Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pada16 Oktober 2000 menolak permohonan penerbitan sertifikat atas nama Pura Dalam Balangan berdasarkan SU 1311/1999, SU. 1312/1999 dengan luas 7.050 M2 dengan alasan penolakan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Badung adalah terjadi tumpang tindih kepemilikan tanah dimana disebutkan bahwa tanah Pura Dalam Balangan menindihi atau masuk ke tanah SHM 725/Jimb/2000 atas nama Hari Boedi Utomo. Sejak itu pihak Pengempon Pura telah berkali-kali meminta agar Kantor Pertanahan Kabupaten Badung melakukan pengukuran ulang berdasarkan peraturan berbasis data fisik dan data yuridis atas tanah telajakan Pura Dalam Balangan SU. 1311/1999 dan SU. 1312/1999 total luas 7.050 M2, dimana akibat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tidak pernah merespon permohonan pengukuran ulang berdasarkan data fisik dan data yuridis dari Pengempon Pura. Pengempon Pura telah melakukan upaya hukum baik dengan mengajukan Gugatan kepada PTUN Denpasar Nomor: 11/G/2001/PTUN.Dps, tanggal 12-12-2001 yang menyatakan bahwa batas barat SHM 725/Jimb atas nama Hari Boedi Hartono adalah tebing bukan pantai atau laut. Sehingga penasehat Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan telah melaporkan kepada Menteri Agraria ATR/BPN RI bahwa adanya tindakan mafia tanah yang diduga dilakukan oleh Ir. Andry Novijandri bersama Hari Boedi Hartono yang telah melakukan pengukuran ulang tahun 2000 atas tanah SHM 725/Jimb atas nama Hari Boedi Hartono GS Nomor:10926/1989 tanggal 13 Desember1989 yang dirubah tahun 2000. 

"Seharusnya GS Nomor: 10926/1989 ini tertulis GS Nomor: 10926/2000. Tetapi terlapor Ir. Andry Novijandri telah melakukan manipulasi data pada tahun 2000 tersebut dengan tetap membuat GS Nomor: 10926/2000 sebagai GS yang terbit dengan Nomor: 10926/1989 atas tanah obyek sengketa, atas surat Nomor: 23/SP/H2B/VII/2018, tanggal 9 Juli 2018 dari kami Penasehat Hukum Pengempon Pura tersebut telah dijawab oleh Kementerian Agraria ATR/BPN RI melalui tiga surat," urainya.

Bahwa semua surat tersebut  memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung agar dilakukan pengukuran ulang atas tanah sengketa yaitu Pura Dalam Balangan dan tanah SHM 725/Jimb atas nama Hari Boedi Hartono harus berdasarkan dan berbasis data fisik dan data yuridis. Oleh karena permohonan dari Pengempon Pura Dalam Balangan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung agar dilakukan pengukuran ulang berdasarkan 
data fisik dan data yuridis tidak pernah dilaksanakan dan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Maka Pengempon Pura Dalam Balangan melaporkan hal ini kepada Ombudsman RI setelah pengaduan Pengempon Pura diperiksa oleh Ombudsman RI, maka Ombudsman RI dengan LAHP Nomor: 0095/LM/X/2018/DPS-JKT membuat kesimpulan bahwa tersangka sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tahun 2020 telah melakukan tindakan maladminiatrasi dan memerintahkan agar melakukan pengukuran ulang atas tanah obyek sengketa tanah Pura Dalam Balangan dengan tanah SHM 725/Jimb atas nama Hari Boedi Hartono berdasarkan data fisik dan data yuridis. 

"Akan tetapi semua permohonan dan perintah dari Kementerian Agraria dan Ombudsman RI dari tahun 2000 sampai dengan sekarang tahun 2026 agar dilakukan pengukuran ulang berdasarkan peraturan berbasis data fisik dan data yuridis tidak pernah dilaksanakan, dipatuhi untuk dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung termasuk oleh tersangka sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tahun 2020," tandas Hasibuan.

Terkait laporan Pengempon Pura Dalam Balangan, I Made Tarip Widarta terhadap Made Daging di Polda Bali dengan Laporan Polisi Nomor: 
LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI, tanggal 5 Januari 2026 atas dugaan pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu, polisi telah melakukan 
penyidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak termasuk Made Daging sendiri. 

"Terlapor (Made Daging - red) sudah dimintai keterangan atau diperiksa oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy saat 
dikonfirmasi.

wartawan
RAY
Category

Hindari Macet, Ini Detail Pengalihan Arus Lalu Lintas Kemala Run 2026 di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka mendukung kelancaran Kemala Run pada Minggu (19/4/2026), Polda Bali melalui Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., resmi mengumumkan permakluman terkait penutupan dan pengalihan arus lalu lintas di kawasan Jl. By Pass Ida Bagus Mantra Gianyar, Kamis (9/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

FKSPA Besakih Perketat Skrining Plastik Sekali Pakai Selama Karya IBTK

balitribune.co.id | Amlapura - Guna mengantisipasi menumpuknya sampah plastik dan untuk menjaga lingkungan Pura Agung Besakih agar tetap bersih dan terbebas dari sampah plastik, pihak Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih (FKSPA) Besakih semakin memperketat Skrening atau pencegahan penggunaan kantung plastik sekali pakai oleh Pemedek yang akan melakukan persembahyangan ke Pura Agung Besakih selama berlangsu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ribuan Pamedek Padati Pura Ulun Danu Batur pada Hari Raya Pagerwesi

balitribune.co.id | Bangli - Bertepatan dengan Hari Raya Pagerwesi, Rabu (Buda Kliwon Sinta), 8 April 2026, Pura Ulun Danu Batur dipadati umat Hindu dari berbagai kabupaten/kota se-Bali yang melaksanakan persembahyangan serangkaian Karya Ngusaba Kedasa. Berdasarkan pantauan di lapangan, ribuan pamedek telah berdatangan sejak pagi hari untuk melaksanakan persembahyangan.

Baca Selengkapnya icon click

Stafsus Presiden Cek Kesiapan Bandara Letkol Wisnu Sumberkima

balitribune.co.id | Singaraja - Kunjungan Staf Khusus Presiden Republik Indonesia, Muhammad Qodari, ke Kabupaten Buleleng membawa harapan baru bagi percepatan pembangunan infrastruktur strategis di Bali Utara. Salah satu yang menjadi sorotan adalah rencana pengembangan Bandara Internasional Bali Utara. Dengan berbagai langkah tersebut, harapan masyarakat Bali Utara untuk memiliki bandara representatif kini semakin terbuka lebar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mengolah Sampah Organik di Rumah, Tong Komposter Diburu Warga Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Pascadiberlakukannya kebijakan baru per 1 April 2026 TPA Suwung Denpasar hanya menerima anorganik dan residu, sementara sampah organik tidak diperbolehkan masuk TPA Suwung, warga Kota Denpasar dan sekitarnya berbondong-bondong membeli tong komposter. Salah satu toko yang menjual tong komposter mengakui adanya peningkatan penjualan tong komposter akhir-akhir ini.

Baca Selengkapnya icon click

Waspada Modus Truk Modifikasi, Polri dan Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi

balitribune.co.id | Jakarta - Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi 3 kilogram di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2025 hingga 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.