Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PH Pura Dalam Balangan: Made Daging Satukan Tiga Alas Hak Tanah Pura Balangan Berbeda dengan Cara "Gulung Karpet"

pura
Bali Tribune / PETA - Penasehat Hukum Pura Dalam Balangan Harmaini Idris Hasibuan, SH memperlihatkan foto peta lokasi Pura Dalam Balangan

balitribune.co.id | Denpasar - Penasehat Hukum (PH) Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, SH mengatakan, telah mengingatkan tersangka oknum eks Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, SH, MH sebelum melakukan pengukuran tanah Pura Dalam Balangan dengan cara “Gulung Karpet” pada 5 Agustus 2020, bahwa berdasarkan data spasial yang ada dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian Agraria, bidang tanah yang dimohon oleh Pengempon Pura Dalam Balangan tersebut ternyata berada di luar dan di bawah tebing Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:  725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono sesuai dengan Surat Nomor: 1328/4.2-100/V/2018, tanggal 2 Mei 2018 yang ditandatangani atas nama Menteri ATR/BPN RI Sekretaris Jenderal Sudarsono yang menyatakan bahwa letak tanah suci Pura Dalam Balangan berada di bawah tebing. "Akan tetapi walaupun tersangka pada tanggal 5 Agustus 2020 telah diingatkan tentang legalitas keberadaan Pura Dalam Balangan, dilokasi objek sengketa ternyata tersangka sama sekali tidak menghargai dan menghormati keberadaan Bhisama Kawasan Suci Pura Dalam Balangan berdasarkan Pasal 1 point 44, 45, 46, 47 Pergub Bali Nomor 2 Tahun 2023," katanya kepada wartawan di Denpasar, Minggu (22/2/2026) malam.

Menurut Hasibuan, pengukuran ulang tanah Pura Dalam Balangan oleh tersangka I Made Daging pada 5 Agustus 2020 tersebut sengaja dilakukan tersangka dengan tidak berdasarkan data fisik dan data yuridis. Selain itu, Made Daging juga tidak mengganti asli surat ukur dengan surat ukur yang baru sehingga dapat dikategorikan memenuhi unsur perbuatan tindak kejahatan mafia tanah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Agraria/Ka BPN cq. Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah, tertanggal 10 April 2018 Nomor: 01/JUKNI/D.VII/2018 tentang petunjuk teknis pencegahan dan pemberantasan mafia tanah. 

"Sehingga menjadikan terpenuhinya unsur tindak pidana sesuai Pasal 391, 392, 394 KUHP tentang pemalsuan surat menggunakan surat palsu dan Pasal 83 Undang - Undang RI Nomor: 43 tahun 2009 tentang tidak menjaga keutuhan dan keselamatan arsip negara sesuai dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI, tanggal 26 Maret 2025 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI, tanggal 5 Januari 2026," tuturnya.

Dijelaskan Hasibuan, akibat ulah tersangka Made Daging melakukan pengukuran ulang atas tanah Pura Dalam Balangan dengan SHM 725/Jimb atas nama Hari Boedi Hartono, yaitu tersangka menyatukan tiga jenis tanah dengan tiga alas hak dari tiga jenis tanah yang berbeda dalam satu SHM Nomor: 725/Jimb atas nama Hari Boedi Hartono adalah cara tersangka melakukan pengukuran dengan cara “gulung karpet”. Selain itu, tersangka dalam melakukan pengukuran ulang tidak memakai peraturan berdasarkan data fisik dan data yuridis (Pasal 1 angka (6), Pasal 17 (2) , (3), (4), Pasal 18 (2), (3), (4), Pasal 19 (1), (2), (3) , (4), (5) PP No. 24 Tahun 1997 dan Pasal 14 PMA No.3 Tahun 1997, Pasal 24 ayat (2) PMA No. 3 Tahun 1997). 

"Tersangka menyatukan tiga jenis tanah dengan tiga alas hak tanah yang berbeda, yaitu pertama, tanah milik adat sebagai alas hak SHM 725/Jimb luas empat hektar terletak di atas tebing. Ke dua, tebing yang alas haknya tanah negara dengan luas tiga ribu meter persegi, dan yang ke tiga adalah tanah suci Pura 
Dalam Balangan terletak di bawah tebing SU. 1311/1999, SU. 1312/1999 dengan luas 7.050 M2 yang dipaksakan oleh tersangka dimasukkan dalam satu
sertifikat SHM 725/Jimb atas nama Hari Boedi Hartono tertulis di sertifikat luas 4 hektar. Tetapi jika diukur di lapangan lebih luasnya karena ditambah 1,1 hektar dan luasnya sekarang menjadi 5,1 hektar," terangnya.

Perkara ini bermula pada saat Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pada16 Oktober 2000 menolak permohonan penerbitan sertifikat atas nama Pura Dalam Balangan berdasarkan SU 1311/1999, SU. 1312/1999 dengan luas 7.050 M2 dengan alasan penolakan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Badung adalah terjadi tumpang tindih kepemilikan tanah dimana disebutkan bahwa tanah Pura Dalam Balangan menindihi atau masuk ke tanah SHM 725/Jimb/2000 atas nama Hari Boedi Utomo. Sejak itu pihak Pengempon Pura telah berkali-kali meminta agar Kantor Pertanahan Kabupaten Badung melakukan pengukuran ulang berdasarkan peraturan berbasis data fisik dan data yuridis atas tanah telajakan Pura Dalam Balangan SU. 1311/1999 dan SU. 1312/1999 total luas 7.050 M2, dimana akibat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tidak pernah merespon permohonan pengukuran ulang berdasarkan data fisik dan data yuridis dari Pengempon Pura. Pengempon Pura telah melakukan upaya hukum baik dengan mengajukan Gugatan kepada PTUN Denpasar Nomor: 11/G/2001/PTUN.Dps, tanggal 12-12-2001 yang menyatakan bahwa batas barat SHM 725/Jimb atas nama Hari Boedi Hartono adalah tebing bukan pantai atau laut. Sehingga penasehat Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan telah melaporkan kepada Menteri Agraria ATR/BPN RI bahwa adanya tindakan mafia tanah yang diduga dilakukan oleh Ir. Andry Novijandri bersama Hari Boedi Hartono yang telah melakukan pengukuran ulang tahun 2000 atas tanah SHM 725/Jimb atas nama Hari Boedi Hartono GS Nomor:10926/1989 tanggal 13 Desember1989 yang dirubah tahun 2000. 

"Seharusnya GS Nomor: 10926/1989 ini tertulis GS Nomor: 10926/2000. Tetapi terlapor Ir. Andry Novijandri telah melakukan manipulasi data pada tahun 2000 tersebut dengan tetap membuat GS Nomor: 10926/2000 sebagai GS yang terbit dengan Nomor: 10926/1989 atas tanah obyek sengketa, atas surat Nomor: 23/SP/H2B/VII/2018, tanggal 9 Juli 2018 dari kami Penasehat Hukum Pengempon Pura tersebut telah dijawab oleh Kementerian Agraria ATR/BPN RI melalui tiga surat," urainya.

Bahwa semua surat tersebut  memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung agar dilakukan pengukuran ulang atas tanah sengketa yaitu Pura Dalam Balangan dan tanah SHM 725/Jimb atas nama Hari Boedi Hartono harus berdasarkan dan berbasis data fisik dan data yuridis. Oleh karena permohonan dari Pengempon Pura Dalam Balangan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung agar dilakukan pengukuran ulang berdasarkan 
data fisik dan data yuridis tidak pernah dilaksanakan dan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Maka Pengempon Pura Dalam Balangan melaporkan hal ini kepada Ombudsman RI setelah pengaduan Pengempon Pura diperiksa oleh Ombudsman RI, maka Ombudsman RI dengan LAHP Nomor: 0095/LM/X/2018/DPS-JKT membuat kesimpulan bahwa tersangka sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tahun 2020 telah melakukan tindakan maladminiatrasi dan memerintahkan agar melakukan pengukuran ulang atas tanah obyek sengketa tanah Pura Dalam Balangan dengan tanah SHM 725/Jimb atas nama Hari Boedi Hartono berdasarkan data fisik dan data yuridis. 

"Akan tetapi semua permohonan dan perintah dari Kementerian Agraria dan Ombudsman RI dari tahun 2000 sampai dengan sekarang tahun 2026 agar dilakukan pengukuran ulang berdasarkan peraturan berbasis data fisik dan data yuridis tidak pernah dilaksanakan, dipatuhi untuk dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung termasuk oleh tersangka sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tahun 2020," tandas Hasibuan.

Terkait laporan Pengempon Pura Dalam Balangan, I Made Tarip Widarta terhadap Made Daging di Polda Bali dengan Laporan Polisi Nomor: 
LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI, tanggal 5 Januari 2026 atas dugaan pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu, polisi telah melakukan 
penyidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak termasuk Made Daging sendiri. 

"Terlapor (Made Daging - red) sudah dimintai keterangan atau diperiksa oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy saat 
dikonfirmasi.

wartawan
RAY
Category

BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Serahkan Santunan JKM, JHT dan JKK Kepada Mitra Grab

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali Denpasar kembali menyerahkan manfaat sosial ketenagakerjaan kepada mitra pengemudi Grab. Penyerahan pertama santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris Suwitono sebesar Rp42.043.936.

Baca Selengkapnya icon click

Panitia Pengarah Musda XV Sebut Cok Ace Calon Tunggal BPD PHRI Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Pengarah (Steering Committee) Musyawarah Daerah (Musda) XV Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badan Pimpinan Daerah (BPD) Provinsi Bali Tahun 2025 menyampaikan, berdasarkan Surat Keputusan Steering Committee Musda XV Tahun 2025 PHRI BPD Provinsi Bali, tertanggal 18 Oktober 2025 yang menetapkan, tanggal pembukaan dan penutupan untuk Calon Ketua PHRI BPD Provinsi Bali periode 2025-2030, yaitu pembukaan p

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Transaksi 'Mangucita" HUT ke-16 Kota Mangupura Tembus Rp1,2 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Lonjakan ekonomi mewarnai perayaan Mangucita HUT ke-16 Kota Mangupura Kabupaten Badung. Selama dua hari gelaran di Kawasan Lapangan Pusat Pemerintah Kabupaten ygr Badung, 22–23 November 2025, total transaksi menembus lebih dari Rp 1,2 Miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Lomba Ogoh-ogoh 2026, Disbud Badung Gelar Workshop

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung menggelar workshop pembuatan ogoh-ogoh di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Rabu (26/11).

Kegiatan yang diikuti oleh Sekaa Teruna dan Yowana se-Badung ini bertujuan meningkatkan pemahaman generasi muda, bahwa ogoh-ogoh tidak hanya sebagai karya seni, namun juga sarat filosofi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Prestasi Dunia Inspirasi Lokal, BPBD Badung: FPRB Tanjung Benoa, Bukti Nyata Sinergi Membangun Desa Tangguh Bencana

balitribune.co.id | Mangupura - Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kelurahan Tanjung Benoa kembali mengharumkan nama Kabupaten Badung di kancah internasional.

FPRB Tanjung Benoa diundang sebagai pembicara dalam First Conference of Ocean Decade Tsunami Programme (ODTP) pada 10–11 November 2025 serta International Tsunami Symposium 2025 pada 12–14 November 2025 di Hyderabad, India.

Baca Selengkapnya icon click

Pentingnya Olahraga bagi Penderita Diabetes Mellitus: Obat Alami dan Strategi Sederhana Mencegah Komplikasi

balitribune.co.id | Diabetes Mellitus (DM) merupakan penyakit kronis yang ditandai oleh tingginya kadar gula darah akibat gangguan produksi atau fungsi insulin. Jumlah penderita diabetes terus meningkat, dan sebagian besar kasus sebenarnya dapat dikelola dengan perubahan gaya hidup, salah satunya melalui olahraga teratur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.