Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PHDI Klungkung Imbau Masyarakat Untuk Disiplin Prokes

Bali Tribune/ Ketua PHDI Klungkung, Putu Suarta.



balitribune.co.id | Semarapura  - Dengan diberlakukannya PPKM Darurat Jawa Bali oleh Presiden Jokowidodo serta Keputusan Gubernur Bali Wayan Koster untuk menerapkan PPKM diseluruh Bali mendapatkan sambutan positif darai pimpinan Organisasi keumatan Hindu di Bali, khususunya di Klungkung.
 
Menyikapi upaya menekan penyebaran Covid 19 diwilayah Kabupaten Klungkung secara khusus Ketua PHDI Kabupaten Klungkung I Putu Suarta selaku tokoh masyarakat memberikan himbauan kepada masyarakat di Kabupaten klungkung agar displin dalam menerapkan protokol kesehatan. 
 
Hal ini melihat perkembangan meningkatnya penyebaran Covid-19.
 
Lebih jauh menurut I Putu Suarta mengatakan hal itu menindak lanjuti sesuai maklumat pemerintah melalui Pidato Presiden RI Joko Widodo tentang pemberlakuan PPKM Darurat serta sesuai dengan Surat Edaran Dari Gubernur Bali No.9 Tahun 2021,Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat yang akan dilaksanakan selama 2 Minggu kedepan. Pihaknya mendukung upaya tersebut sebagai Langkah ikhtiyar untuk mengurangi peningkatan penularan Covid-19 di Kabupaten Klungkung.
 
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten pada saat melakukan kegiatan keagamaan agar selalu memperhatikan protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak dan tidak lupa untuk rajin rajin mencuci tangan sebagai upaya pencegahan Covid-19" demikian Suarta, yang juga menjabat Kasatpol PP Pemda Klungkung.
wartawan
SUG
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.