Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PHDI Kota Denpasar Tolak Wacana Nyepi Pada Tilem Kesanga

PHDI Denpasar
Bali Tribune / PENOLAKAN - PHDI Kota Denpasar saat memberikan pernyataan penolakan pemindahan Hari Suci Nyepi, Sabtu (3/1)

balitribune.co.id | Denpasar - Menyikapi wacana yang beredar luas tentang pemindahan Hari Suci Nyepi yang akan dirayakan pada Tilem Kesanga Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar menolak keras wacana tersebut. Penolakan tertuang dalam Surat Pernyataan Parisada Hindu  Dharma Indonesia Kota Denpasar tanggal 1 Januari 2026 dengan Nomor : 12/S.P/A/PHDI.DPS/I/2026 Tentang Isu Pergantian Hari Suci Nyepi Pada Tilem ke Sanga.

Surat  ditandatangani Ketua Harian Dr I Made Arka S.Pd M.Pd, Ketua Paruman Walaka Prof. Dr. I Nyoman Alit Putrawan, S.Ag., M.Fil.H serta Dharma Upapati Paruman PanditaIda Pandita Mpu Jaya Ashita Santi Yoga. Surat juga ditembuskan kepada Gubernur Bali, Walikota Denpasar serta Ketua PHDI Provinsi Bali.

"Terhadap wacana yang muncul dalam paruman sebuah organisasi difasilitasi Pemerintah Provini Bali, yang merencanakan pemindahan Hari Suci Nyepi menjadi di Tilem Kesanga, kami menolak keras rencana tersebut," jelas Ketua PHDI Kota Denpasar Dr. I Made Arka S.Pd M.Pd dalam rilisnya kepada media Sabtu (3/1).

Menurutnya penetapan Hari Suci Agama Hindu jangan didasarkan pada pemahaman sepotong-potong dari sebuah sastra/lontar mengingat penetepan hari suci tidak hanya berdasar dari satu sastra/lontar semata.

"Lontar seperti Sundarigama, Kuttara Kanda, dan Batur Kalawasan memang menyebut Tilem Kasanga, tetapi  kita juga mesti melihat pada sumber lain seperti Upadesa, pedoman wariga klasik, dan naskah Dinas Agama Hindu 1973 yang menegaskan Nyepi jatuh pada Pananggal 1 Sasih Kadasa," tegas penekun olahraga beladiri ini. Sebab penafsiran parsial atas satu lontar tanpa hermeneutika komprehensif berisiko menyesatkan umat.

Lagipula menurutnya, wacana yang menimbulkan polemik tersebut dilakukan tanpa melalui kajian komprehensif multidisipliner, sehingga tidak memenuhi standar akademis dan ilmiah. "Wacana dimunculkan tanpa kajian akademis, astronomi dan multidispliner sehingga dirasa belum komprehensif," ujar doktor ilmu agama ini. Sementara penetapan Nyepi pada Tahun 1981 dilakukan dengan melibatkan ahli wariga, astronomi, dan akademisi Hindu sehingga jauh lebih komprehensif dan multidisiplin ilmu.  

Selain dari sisi akademis, perlu dipertimbangkan juga aspek kontinuitas tradisi ritual. "Rangkaian Tawur Agung di Besakih, Nyepi Segara, dan Nyepi Abian sudah terintegrasi dengan sistem penanggalan yang berlaku sehingga perubahan tanggal akan merusak kesinambungan liturgis dan kesiapan sarana upakara," tegasnya

Pihaknya meminta wacana tersebut dihentikan mengingat dapat mengganggu aspek kehidupan umat. Termasuk beresiko menimbulkan perpecahan umat Hindu. "Jika ada wilayah yang mengikuti Tilem Kasanga dan lainnya tetap pada Pananggal 1 Sasih Kadasa, umat Hindu Nusantara bisa terbelah dalam melaksanakan proses keagamaan yang penting ini," ujar Made Arka lagi. Sebab kesatuan praktik ritual adalah fondasi harmoni sosial-religius seluruh umat Hindu di Nusantara.

Wacana pemindahan Nyepi tersebut juga berpengaruh pada tatanan sosial ekonomi dan tata kelola publik karena Perayaan Nyepi juga menyentuh sektor energi, transportasi, pariwisata, dan keamanan nasional. Pergeseran mendadak akan menimbulkan kebingungan, biaya adaptasi, dan gangguan layanan publik.

Apalagi saat ini Bangsa Indonesia dan umat Hindu sebenarnya menghadapai tantangan lain yang lebih penting untuk diselesaikan.
Masalah utama bangsa Indonesia dan umat Hindu khususnnya,  adalah kerusakan ekologis, tata ruang buruk, kemiskinan, meningkatnya kasus bunuh diri, dan serta pengelolaan sampah. "Wacana perubahan Nyepi tidak menjawab problem nyata tersebut, sehingga dianggap tidak prioritas dan tidak relevan," tegasnya.    

Pihaknya meminta semua pihak kembali dan teguh pada Keputusan Tahun 1981 yang merupakan konsensus para tetua dan lembaga resmi umat yaitu PHDI. "Mengubahnya tanpa mekanisme paruman adat-agama melemahkan legitimasi dan otoritas tradisi pungkasnya
Menyikapi polemik atas wacana yang berkembang, pihaknya meminta umat se-Dharma agar sabar dan tetap tenang. "Mari kita jalankan dan laksanakan ritual sesuai dengan upacara yang secara rutin dilaksanakan setiap tahun seperti saat ini.

wartawan
HEN
Category

Januari-Juli 2026, Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani 13 Juta Penumpang

balitribune.co.id I Kuta - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mencatat melayani hingga 13,2 juta pergerakan penumpang selama periode Januari-Juli  2026. Jumlah pergerakan penumpang tersebut terbagi atas 8,5 juta penumpang rute internasional dan 4,7 juta penumpang rute domestik.

Baca Selengkapnya icon click

5.000 Ojol Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Enam Wilayah

balitribune.co.oi | Mangupura - Semangat 'brotherhood' tidak berhenti di jalan. Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 5.000 mitra pengemudi ojek online (Ojol) di enam wilayah. Perlindungan yang semula dirancang selama lima bulan, Agustus hingga Desember 2026, diputuskan HDCI untuk dilanjutkan hingga tiga tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinkes Tabanan Gelar Cek Kesehatan Gratis, Hipertensi Jadi Temuan Terbanyak

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan melaksanakan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan tahun 2026. Program ini menyasar 40 perangkat daerah untuk mendorong deteksi dini penyakit tidak menular (PTM) serta meningkatkan kesadaran hidup sehat di lingkungan kerja. 

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Beroperasi, Pemkab Jembrana Usulkan Pencabutan Dua Perda BPR

balitribune.co.id | Negara - Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jembrana dipastikan batal terwujud. Setelah mangkrak dan tidak pernah terealisasi sejak regulasinya diterbitkan pada 2017 silam, eksekutif dan legislatif Kabupaten Jembrana kini resmi mengusulkan pencabutan dua produk hukum yang menjadi landasan hukumnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BI Bali Dorong UMKM Naik Kelas, Akses Pembiayaan Capai Rp5,8 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Akses pembiayaan menjadi salah satu kunci bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan kapasitas usaha sekaligus memperluas pasar. Karena itu, sinergi antara pemerintah, perbankan, Bank Indonesia, dan pelaku usaha terus diperkuat agar kebutuhan pembiayaan UMKM dapat dipertemukan dengan sumber pendanaan yang tepat.

Baca Selengkapnya icon click

Resmi Diluncurkan, Gilimanuk Jadi Titik Utama Proyek PLTS 100 GWp

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sebagai salah satu langkah strategis mempercepat terwujudnya swasembada dan kedaulatan energi nasional. Peluncuran program tersebut ditandai dengan groundbreaking sejumlah proyek PLTS, termasuk di Gilimanuk, Bali, Selasa (25/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.