Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pilkada Gianyar, Paket AMAN Fix, Partai Non PDIP Seriusi Koalisi

Bali Tribune / Pentolan Partai Gerindra Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Sejumlah partai non PDIP rupanya tidak sekedar omong-omong menghadapi Pilkada Gianyar. Partai Gerindra bahkan kini terus intensif membangun koalisi dengan mempatenkan koalisi Pilpres 2024.

Ketua DPC Partai Gerindra, Wayan Tabel Arjana mengakui komunikasi tiga partai sudah intens dilaksanakan. "Kalau pertemuan-pertemuan sih sudah, namun dituangkan dalam hitam dibatas putih belum," jelas Tabel Arjana, Minggu (19/5).

Dalam kalkulasinya, Partai Golkar dengan empat kursi dan Partai Demokrat 3 kursi. Dikatakan Tabel Arjana, pertemuan baru sepakat secara lisan dengan satu kesepakatan bahwa akan berkoalisi dan akan mengusung calon disepakati bersama. Dimana nantinya setiap partai koalisi menyodorkan kandidat dan dipilih yang paling memiliki kans untuk bisa memenangkan Pilkada.

Kendati demikian, Partai Gerindra masih menunggu arahan dari induk partai, apakah nanti berkoalisi dengan PDIP atau koalisi merah putih, atau membentuk koalisi sendiri. "Kalau dipaksa koalisi merah putih (PDIP - Gerindra) kami dari Gerindra meminta posisi wakil," jelas Tagel Arjana. Sehingga dengan Gerindra berada di koalisi merah putih maka koalisi partai yang akan melawan PDIP tidak akan terbentuk. "Maka peluangnya akan melawan kotak kosong," tambahnya. Begitu juga dengan koalisi, bila Golkar out dari koalisi maka koalisi melawan PDIP tidak akan terbentuk, karena kurang kursi.

Walau demikian, Gerindra Gianyar terus menyiapkan diri untuk segala kemungkinan dalam pembentukan koalisi. "Ini masih cair, karena koalisi belum deal hitam di atas putih. Kami juga berharap mendapat pilihan terbaik," kata dia. Sedangkan sama seperti Pileg lalu, Gerindra Gianyar membuka diri bagi tokoh atau akademisi yang ingin mengendarai Gerindra untuk maju di Pilkada. "Gerindra membuka diri, bagi para tokoh atau siapa saja yang ingin mengendarai Gerindra untuk maju di Pilkada. Dengan catatan setidaknya otak-otak dan ongkos memadai," tandas Tagel Arjana.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPC PDIP Gianyar, Made Mahayastra, mengatakan sekenario Gerindra gabung dengan PDIP yang meminta syarat menjadi wakil, hal itu tidak mungkin. Sebab pencalonan paket AMAN (Made Mahayastra - Anak Agung Mayun) yang di usung PDIP dengan 31 kursi sudah paten. "Wakil sudah Paten Gung Mayun. Tidak mungkin dirubah lagi," ujarnya singkat.

wartawan
ATA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.