Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pimpinan DPRD Ajak Masyarakat Rayakan Nataru Secara Sederhana

Bali Tribune / Pimpinan DPRD Kabupaten Jembrana

balitribune.co.id | JembranaMenjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024, Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi mengajak masyarakat untuk merayakannya dengan sederhana, khidmat, santun dan saling menghormati. Hal ini untuk menjaga keamanan dan kondusifitas menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jembrana Tahun 2024. Bahkan agenda penting yang kini sedang berlangsung yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Seperti diketahui, Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Anggota DPD. Pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024. Saat ini masih dalam tahap kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden juga Para Caleg.

"Kami mengajak masyarakat untuk merayakan Natal dan Tahun Baru dengan sederhana dan khidmat. Saling menghargai, menghormati serta menjaga toleransi dengan baik. Serta berdemokrasi yang baik dan santun. Jangan sampai perayaan ini justru menimbulkan gesekan dan konflik antar masyarakat," ujar Sri Sutharmi, Jumat (15/12).

Sementara menurut Sri Sutharmi, Pilkada Kabupaten Jembrana Tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk menjaga keamanan dan kondusifitas menjelang pelaksanaan pilkada.

"Perayaan Natal dan Tahun Baru 2024 harus tetap kondusif. Jangan sampai ada kegiatan yang berpotensi menimbulkan gesekan dan konflik antar masyarakat," tegasnya.

Sri Sutharmi juga meminta kepada aparat keamanan untuk meningkatkan pengamanan selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2024. Hal ini untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

"Kami meminta aparat keamanan untuk meningkatkan pengamanan selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2024. Hal ini untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban," pungkasnya.

Selain itu, Sri Sutharmi juga mengajak masyarakat untuk saling menjaga kerukunan dan toleransi antar umat beragama. Hal ini penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

"Mari kita saling menjaga kerukunan dan toleransi antar umat beragama. Hal ini penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," tutupnya.

wartawan
PAM
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.