Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PJ Bupati Lihadnyana: Buleleng Harus Miliki Data Kemiskinan Akurat

Bali Tribune / PELUNCURAN - Penjabat (PJ) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana memberikan bantuan kepada masyarakat di acara peluncuran Pusat Kesejahteraan Sosial Gesit Cepat Tanggap (Puskesos GCT), di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Rabu (16/11).

balitribune.co.id | Singaraja - Penjabat (PJ) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menginginkan Kabupaten Buleleng memiliki data yang valid dan akurat terkait kemiskinan. Dengan data tersebut, program perlindungan sosial untuk masyarakat bisa berjalan maksimal dan tepat sasaran.

Hal tersebut disampaikannya saat meluncurkan Pusat Kesejahteraan Sosial Gesit Cepat Tanggap (Puskesos GCT), di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Rabu  (16/11).

Puskesos GCT merupakan wadah pelaksanaan pelayanan kesejahteraan di setiap desa dan kelurahan. Inovasi ini merupakan strategi untuk mewujudkan Buleleng satu data kesejahteraan sosial. Lihadnyana meminta seluruh data yang dimasukkan harus valid dan melalui proses verifikasi.

"Sebenarnya sudah ada. Kita pertama sebelum memasukkan harus lakukan validasi melalui verifikasi. Data itu kita cocokkan di lapangan sesuai atau tidak. Kalau sudah baru kita input," tegasnya.

Menurut Lihadnyana, data diibaratkan sebagai kompas dan pelita sehingga target sasaran yang dituju menjadi jelas. Perumusan kebijakan juga bisa dilaksanakan secara komprehensif jika data telah dihimpun dan dimiliki. Demikian, data yang terdapat dalam Puskesos GCT haruslah data riil sesuai kondisi lapangan.

"Tidak akan ada tumpang tindih atas pelaksanaan program perlindungan sosial dengan cara seperti ini.Tidak hanya kita mewujudkan satu data, tetapi memudahkan dalam menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat serta dalam merumuskan program kegiatan bagi masyarakat yang memerlukan dukungan sosial," paparnya.

Dalam proses validasi dan verifikasi data, Lihadnyana menekankan pentingnya peran Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi penting. Karena Pendamping PKH berada di tengah-tengah masyarakat. Lihadnyana berpendapat, bahwa data terkait kemiskinan yang ada saat ini masih perlu verifikasi di lapangan. Verifikasi harus dilakukan secara objektif dan lepas dari kepentingan-kepentingan diluar kemaslahatan masyarakat.

"Perlu kita lakukan validasi data melalui verifikasi ke lapangan. Kita data ulang lagi. Sehingga benar riil orang miskin itu. Yang mendata tidak ada kepentingan apapun, baik politik maupun yang lain. Kepentingannya adalah data tersebut untuk perlindungan sosial," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Buleleng I Putu Kariaman Putra menyampaikan bahwa Puskesos GCT diharapkan mempermudah masyarakat untuk mengetahui dirinya telah terdata atau belum dalam program perlindungan sosial. Dengan Puskesos GCT, pemerintah desa tidak perlu lagi ke Dinsos membawa usulan pendataan fakir miskin. Pengusulan, melakukan input hasil verifikasi dan validasi data, hingga pemutakhirannya bisa dilakukan langsung di Puskesos GCT.

"Usulan KIS BPI juga bisa dari sana. Berbasis digital sehingga mempercepat akses dan masyarakat cepat tertangani," papar dia.

Kariaman juga menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta seluruh perbekel dan lurah untuk membuat pakta integritas. Hal tersebut dilakukan sebagai pedoman Dinsos untuk melakukan monitoring dan evaluasi pemutakhiran data. Sehingga seluruh data yang dimasukkan sudah harus sesuai regulasi dan merupakan dengan kondisi riil di lapangan.

"Kalau tidak, nanti ada tim yang akan turun untuk memberikan edukasi. Jangan sampai jumlah penduduk seribu, semua dimasukkan. Kalau begitu, berarti regulasi, verifikasi dan pemutakhiran tidak jalan. Disana perlu ada edukasi melalui tim kita," ungkap Kariaman.

wartawan
CHA
Category

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.