Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Plebon Tetap Jalan, Tidak Libatkan Banyak Krama

Bali Tribune / Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Made Adnyana mendatangi Banjar Tanggayuda, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kamis (26/3/2020) malam

 

balitribune.co.id | Gianyar - Meksi PHDI Bali sudah mengimbau agar kegiatan adat seperti Plebon/ ngaben hingga perkawinan adat dengan resepsinya agar ditunda untuk menghindarai keramaian, kenyataannya upacara pelebon di Gianyar tetap berjalan. Atas kondisi ini, Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Made Adnyana mendatangi Banjar Tanggayuda, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kamis (26/3/2020) malam. terkait adanya acara plebon Jro Mangku Pura Desa, mendiang Ngakan Putu Kuat. Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Gianyar meminta supaya jalannya plebon supaya tidak melibatkan banyak massa, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pada kesempatan itu Kapolres memaparkan, bahwa pembatasan jumlah kerumuman massa ini, sesuai dengan Pasal 14 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dalam pasal tersebut, aparat kepolisian memiliki kewenangan menegur suatu kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumuman massa. Bahkan jika tetap membandel, pihak kepolisian memiliki kewenangan memproses secara hukum yang berlaku. Hal inipun telah disosialisasikan Mabes Polri melalui media sosial (medsos) resminya. 

Tak hanya itu, PHDI pun telah mengimbau masyarakat Bali supaya melakukan penundaan upacara ngaben dan pernikahan, yang berpotensi melibatnya banyak orang. Namun jika hal tersebut tidak bisa ditunda, maka upacara tersebut diharapkan hanya melibatkan keluarga, prajuru, dan sejumlah orang yang sangat dibutuhkan untuk jalannya prosesi.

Dalam kedatangannya ke Banjar Tanggayuda, Kapolres Gianyar didampingi banyak pihak, mulai dari Kapolsek Ubud, AKP Gde Sudyatmaja, Kasat Intel Polres Gianyar, Ida Bagus Putu Dana. Sementara dari pihak banjar dihadiri Bendesa Adat Tanggayuda, Ngakan Ketut Putra, kelian banjar dan keluarga mendiang.

 Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Made Adnyana mengatakan, pihaknya telah meminta supaya upacara pengabenan hanya melibatkan maksimal 20 orang. Dan, semua pihak yang nantinya terlibat wajib menggunakan masker, serta menjaga jarak untuk mengindari penyebaran Covid-19.  “Kami  hanya meminta supaya massa yang dilibatkan tidak lebih dari 20 orang dan  pihak keluarga menyanggupi,” ujarnya.

wartawan
I Nyoman Astana
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.