Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Plt Selamatkan Muka Golkar Bali

Bali Tribune/ Gde Sumarjaya Linggih alias Demer
balitribune.co.id | Denpasar -  Pencopotan 6 Ketua DPD II Partai Golkar se-Bali merupakan rentetan panjang kegaduhan di internal partai yang diawali pemberhentian Ketua DPD Partai Golkar Bali Ketut Sudikerta yang tersangkut masalah hukum. Penunjukan pelaksana tugas (Plt) merupakan upaya untuk menyelamatkan ‘muka’ Partai Golkar.
 
Pasca ditetapkannya Sudikerta sebagai tersangka kasus pidana oleh Polda Bali, 1 Desember 2018, DPP Partai Golkar menunjuk Gde Sumarjaya Linggih alias Demer sebagai Plt Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Bali. Dari sinilah kekirsuhan internal partai berlambang pohon beringin ini berawal.
 
Enam Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten se-Bali, dicopot dari jabatannya. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pengurus pleno DPD Partai Golkar Provinsi Bali, di Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Bali Jalan Surapati Denpasar, Selasa (4/6/2019) malam lalu. Tidak terima atas keputusan itu, lima dari enam Ketua DPD II Partai Golkar yang dicopot melakukan perlawanan. Mereka mengadukan Sumarjaya Linggih ke Mahkamah Partai Golkar di Jakarta. 
 
Merespon dinamika ini, DPD Partai Golkar Provinsi Bali memberikan keterangan pers secara tertulis di Denpasar, Jumat (7/6). Keterangan pers tersebut ditandatangani Plt Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Bali Gde Sumarjaya Linggih dan Sekretaris I Nyoman Sugawa Korry. 
 
Keterangan pers tersebut pada intinya mengklarifikasi soal penunjukan Sumarjaya Linggih sebagai Plt Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Bali hingga pencopotan enam Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten se-Bali. Bagi Partai Golkar Bali, masyarakat umum dan kader serta simpatisan Partai Golkar, perlu mendapatkan informasi yang proporsional dan berimbang dalam dinamika internal Partai Golkar yang sedang terjadi. 
Setidaknya ada 14 poin yang ditekankan dalam keterangan pers DPD I Partai Golkar Provinsi Bali tersebut. 
 
Pertama, pada tanggal 1 Desember 2018, Ketut Sudikerta (masih berstatus sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Bali, red) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus pidana. 
 
Kedua, kebijakan DPP selama itu, dalam rangka menegakkan "Golkar Bersih", maka apabila pengurus DPP dan Ketua-Ketua DPD Provinsi telah ditetapkan sebagai tersangka, DPP mengambil kebijaksanaan untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt). Contohnya, Ketua DPD DKl Jakarta, Kaltim, Jawa Timur dan lain-lain. Bahkan Sekjen DPP Partai Golkar (Idrus Marham, red) mengundurkan diri dari jabatannya saat terjerat kasus hukum.
 
Ketiga, DPP Partai Golkar setelah konfirmasi kepada pihak-pihak berwenang dan melalui proses organisasi internal DPP, selanjutnya DPP melalui SK Nomor 362/ DPP/ Golkar/ Xll/ 2018 tanggal 4 Desember 2018, memberhentikan Ketut Sudikerta sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali dan menunjuk Gde Sumarjaya Linggih sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali. 
 
Keempat, penunjukan Gde Sumarjaya Linggih adalah kewenangan DPP Partai Golkar. Karena penunjukan Pelaksana Tugas untuk DPD Provinsi dilakukan oleh DPP Partai Golkar (sesuai AD/ ART), dengan dasar pertimbangan Gde Sumarjaya Linggih memegang struktur tertinggi dari kader yang berasal dari Bali di DPP Partai Golkar. 
 
Kelima, atas SK 362 tersebut, beberapa Ketua-Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten bereaksi dengan berbagai cara, termasuk mengatakan melalui media massa, bahwa kebijakan Ketua Umum tersebut arogan dan tidak etis, dan meminta agar segera dilaksanakan Musdalub (Musyawarah Daerah Luar Biasa) di Provinsi Bali. 
 
Keenam, pada tanggal 9 Desember 2018, DPD I Partai Golkar Provinsi Bali mengundang Pengurus, Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten/ Kota se-Bali, untuk menjelaskan kebijakan DPP melalui SK Nomor 362. Pada saat sosialisasi tersebut, Ketua DPD Kabupaten Bangli melakukan tindakan keributan, membanting meja, dan pengancaman, walaupun telah disosialisasikan, beberapa Ketua DPD II Partai Golkar tetap menyuarakan Musdalub di berbagai media. 
 
Ketujuh, tanggal 19 Desember 2018, DPD I Partai Golkar Provinsi Bali menyelenggarakan HUT Partai Golkar dan pemantapan Tim Pemenangan Pileg/ Pilpres, yang dihadiri juga oleh Korbid Kepartaian DPP Partai Golkar (lbnu Munzir) mewakili Ketua Umum Partai Golkar. Pada pidato arahan Ibnu Munzir, ditegaskan kebijakan DPP menunjuk Pelaksanaa Tugas dan menegaskan bahwa tidak ada Musdalub sebelum Pileg dan Pilpres 2019. 
 
Musdalub dilaksanakan atas usul Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali dan seizin DPP Partai Golkar. Pada saat DPP memberikan arahan, beberapa kader melaksanakan demo dengan membentangkan spanduk dan ada juga yang berteriak-teriak menggunakan pengeras suara, dan hal tersebut sangat mengganggu pelaksanaan HUT. Pada saat tersebut, terpantau juga ada Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten yang mendorong dan memberi isyarat-isyarat agar demo tersebut terus dilaksanakan.
 
Kedelapan, tanggal 15 Februari 2019, dilaksanakan Musda Kosgoro Provinsi Bali yang dihadiri langsung Agung Laksono sebagai Ketua Umum Kosgoro, yang juga sebagai Ketua Dewan Pakar Partai Golkar. Pada saat itu, Kosgoro Kabupaten Badung tidak ada yang hadir dan setelah dikonfirmasi, ketidakhadiran tersebut atas perintah Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Badung (Wayan Muntra, red). 
 
Kesembilan, tanggal 28 Februari 2019, Akbar Tandjung berkunjung ke DPD I Partai Golkar Provinsi Bali dan diterima dengan antusias oleh jajaran kader se-Bali. Namun demikian setelah itu, beberapa Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten datang ke Jakarta menemui Akbar Tandjung dan mengusulkan Musdalub di Provinsi Bali. 
 
Kesepuluh, pada Kamis, tanggal 4 April 2019, Ketut Sudikerta ditangkap Polda Bali. Langkah DPP dengan segera menunjuk Pelaksana Tugas adalah kebijakan yang sangat tepat. Dapat dibayangkan, kalau tidak diambil langkah tersebut, Partai Golkar Provinsi Bali dari Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka dan sampai tertangkap, tersandera dalam berbagai pemberitaan media massa. Namun demikian, penentangan dan wacana secara terus-menerus Musdalub yang tidak sejalan dengan kebijakan DPP juga sangat merugikan eksistensi Partai Golkar Provinsi Bali melalui berbagai pemberitaan di berbagai media massa. 
 
Kesebelas, pasca Pileg dan Pilpres 2019, disampaikan beberapa desakan dari Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar di beberapa kabupaten, juga ada surat dari PDK Kosgoro serta keluhan dari para kader selama dalam proses Pileg dan Pilpres. Dan untuk menyikapi hal tersebut, DPD Partai Golkar Provinsi Bali melalui Rapat Pengurus Harian tanggal 1 Juni 2019 membentuk Tim lnvestigasi dan Pencari Fakta DPD Partai Golkar Provinsi Bali. 
 
Keduabelas, berdasarkan laporan Tim lnvestigasi dan Pencari Fakta DPD Partai Golkar Provinsi Bali, pada tanggal 4 Juni 2019 dilaksanakan Rapat Pleno Pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Bali, yang memutuskan pemberhentian Ketua-Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten dan menunjuk Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Badung, Jembrana, Tabanan, Bangli, Karangasem dan Kabupaten Buleleng. 
 
Ketigabelas, selama ini walaupun setelah dilaksanakan sosialisasi oleh DPD Partai Golkar Provinsi Bali, arahan langsung dari Korbid Kepartaian DPP Partai Golkar dan pembinaan di beberapa kabupaten, tetap Ketua-Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten tersebut di atas, melakukan berbagai manuver baik ke Jakarta maupun di berbagai media massa. Tetapi DPD Partai Golkar Provinsi Bali belum mengambil tindakan organisasi, karena lebih mempertimbangkan eksistensi partai menyongsong Pilpres dan Pileg 2019, dan memberi ruang yang cukup agar para Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten tersebut segera menyadari dan memperbaiki kekeliruannya. 
 
Keempatbelas, dengan tertangkapnya Ketut Sudikerta di Bandara Ngurah Rai pada tanggal 4 April 2019, menunjukan bahwa Keputusan DPP Partai Golkar merupakan keputusan yang tepat dan benar. Dapat dibayangkan kondisi Partai Golkar Bali, apabila tidak diambil langkah cepat oleh DPP, maka selama bulan Desember 2018 sampai dengan 4 April 2019, Partai Golkar Bali akan terus tersandera di berbagai media massa, sedangkan tanggal 17 April 2019 Pilpres dan Pileg 2019 dilaksanakan. 
wartawan
San Edison
Category

Serangkian HUT Bangli, Dishub Sediakan Beberapa Kantong Parkir Kendaraan

balitribune.co.id | Bangli - Serangkaian HUT Bangli, areal parkir di seputaran alun-alun Bangli beralih fungsi untuk  tenda pedagang. Sedangkan untuk parkir kendaraan selama berlangsungnya hiburan yang dipusatkan di alun-alun Bangli, Dinas Perhubungan Bangli telah menyediakan beberapa kantong parkir alternatif.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Ingin Adopsi Bayi yang Ditemukan di Seribatu

balitribune.co.id | Bangli - Pascamenjalani perawatan intensif di RSUD Bangli, kondisi bayi yang  ditemukan di lapak pedagang durian di wilayah Banjar Seribatu, Desa Penglumbaran, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli kondisinya membaik. Disisi lain banyak warga yang berkeinginan mengadopsi bayi laki-laki tersebut. Sementara pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mencari pembuang bayi malang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Hendak Tambah Luas Tanam Padi, Target di 2025 Seluas 5 Ribu Hektare

balitribune.co.id | Tabanan -  Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tabanan hendak menambah luas tanam padi sepanjang 2025 ini. Target penambahan luas tanam itu mencapai lima ribu hektare. Dengan adanya rencana penambahan itu, luas tanam padi di Tabanan pada nantinya diharapkan bisa berkembang dari 38 ribu hektare menjadi 43,168 hektare.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Tabanan Sepakat Tolak Kemunculan Ormas Baru

balitribune.co.id | Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa turut menyampaikan sikap dan pandangannya terkait kemunculan organisasi masyarakat (ormas) baru. Khususnya di wilayah Kabupaten Tabanan. Terlebih, kemunculan ormas baru tersebut dikhawatirkan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan wilayah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Tabanan Bentuk Pansus untuk Segera Bahas RPJMD 2025-2030

balitribune.co.id | Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan membentuk panitia khusus atau pansus untuk segera membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tabanan 2025-2030. Sesuai rapat internal yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, pada Rabu (7/5), pansus itu dipimpin Ketua Komisi I, I Gusti Nyoman Omardani, dan Ketua Komisi II, I Wayan Lara, pada posisi sekretaris.

Baca Selengkapnya icon click

Alihfungsikan Trotoar untuk Jualan, Pol PP Tertibkan Pedagang

balitribune.co.id | Negara - Satpol PP Jembrana menertibkan para pedagang yang menggunakan trotoar jalan untuk berjualan di Kawasan perkotaan. Selain mengganggu kenyamanan kota, aktiftas para pedagang ini juga mengganggu fungsi fasilitas umum. Setelah beberapakali dilakukan pembinaan, puluhan pedagang nakal yang kedapatan berjualan di sepanjang trotoar di wilayah Kecamatan Jembrana dan Negara akhirnya ditertibkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.