Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PMI Klungkung Hadir ditengah Pandemi,Bagikan CSR Sembako Kepada Penyandang Disabilitas dan Lansia

Bali Tribune/Wabup Made Kasta, serahkan bantuan sembako kepada penyandang disabilitas.



balitribune.co.id | Semarapura  - Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta yang juga selaku Ketua PMI Klungkung menyerahkan bantuan paket Sembako kepada sejumlah warga penyandang disabilitas dan Lansia di wilayah Kecamatan Banjarangkan, Senin (5/7). Sebanyak 10 paket sembako ini merupakan donasi dari keluarga besar I Nyoman Natra yang diserahkan kepada PMI Klungkung sebagai bentuk dukungan dalam menjalankan misi sosial. Serta sebagai wujud kepedulian dan tali kasih kepada warga ditengah situasi pandemi covid-19.
 
Para penerima bantuan yang berjumlah 10 orang ini terdiri dari penyandang Disabilitas dan Lansia yakni, Ni Nyoman Punia, di Dusun  Klod, Desa Nyanglan, Ni Nyoman Mujung, di Dusun Tengah, Desa Nyanglan, Ni Nyoman Soblo, di Dusun Tengah, Desa Nyanglan, I Nyoman Dugdug, di Dusun Tengah, Desa Nyanglan, I Nengah Riki, Dusun Tengah, Desa Nyanglan, Ni Wayan Timbal, Dusun Klod, Desa Nyanglan, Ni Ketut Kintil, Dusun Tengah, Desa Nyalian, I Nyoman Gatot, Dusun Klod, Desa Nyanglan, Desak Ketut Bunter, Dusun Penarukan, Desa Bumbungan dan Sang Ayu Putu Logsog, di Dusun Penarukan, Desa Bumbungan.
 
Wabup Kasta mengatakan bantuan ini tentu akan sangat berarti apalagi di tengah  menghadapi situasi pandemi covid-19 sekarang ini. Disinilah kita perlu hadir bersama relawan untuk berbagi kepada masyarakat.
 "Terima kasih yang tidak terhingga saya ucapkan kepada pihak donatur dalam hal ini keluarga Bapak Nyoman Natra yang telah memberikan CSR kepada PMI Klungkung untuk selanjutnya dibagikan kepada warga kami. Sekali lagi terima kasih dan semoga kebaikan ini dibalas oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. " ujar Wabup Made Kasta seraya mengajak para pengusaha pengusaha yang lain untuk ikut bergerak membantu warga.
 
Disamping menyerahkan bantuan sembako, Wabup Kasta juga mengingatkan masyarakat akan taat dengan pelaksanaan PPKM Darurat ini. "Keselamatan masyarakat adalah hal yang utama, semoga PPKM ini bisa menekan menurunnya kasus covid-19 dan berharap pandemi ini segera berakhir," harap Wabup Kasta seraya menyerahkan bantuan.
 
Sementara itu, Perbekel Desa Nyanglan I Nyoman Setemer menyampaikan terimakasih atas bantuan yang diberikan untuk warganya. "Semoga bantuan ini dapat meringankan beban warga ditengah kondisi situasi pandemi covid-19 ini." harap Nyoman Setemer.
wartawan
SUG
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.