Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PN Denpasar Menuju Wilayah Bebas Bersih Melayani

publig campaign
Bali Tribune / PN Denpasar menggelar public campaign di Lapangan Niti Mandala Renon, Jumat (28/2) pagi

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai bentuk komitmen mewujudkan Wilayah Bebas Korpusi (WBK) dan Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM), setiap tahun Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengundang berbagai stakeholder guna mengetahui program dan kinerja PN Denpasar. Acara yang dilaksanakan di Lapangan Niti Mandala Renon, Jumat (28/2) pagi itu, jajaran aparat penegak hukum (APH) dari Kabupaten Badung dan Kota Denpasar pun diundang.

"Kegiatan seperti ini memang rutin dilakukan. Kegiatan ini rutin dilakukan setiap tahun sebagai upaya untuk menyampaikan program kerja kita kepada masyarakat. Baik itu pelayanan maupun hasil kerja kita dalam setahun,” ungkap KPN Denpasar I Nyoman Wiguna.

Dikatakan Wiguna, target yang ingin dicapai adalah untuk mewujudkan Wilayah Bebas Bersih Melayani di lingkup Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Salah satu hal penting adalah dimulainya Program sertifikAsi Mutu Pengadilan Unggul dan tangguH (AMPUH) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI.

“Begitu juga dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan,” terangnya.

Semua hal ini penting dilakukan guna mewujudkan PN Denpasar sebagai Wilayah Bebas Bersih Melayani. "Tentu ujungnya memberikan layanan terbaik, sehingga kepuasan masyarakat meningkat kepada layanan peradilan," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penerimaan Siswa Baru Tahun 2025, dari Zonasi ke Domisili

balitribune.co.id | Singaraja – Pemerintah tidak lagi menggunakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru tahun 2025. Sistem itu telah resmi dihapus, dan diganti menjadi domisili. Dengan dihapusnya sistem zonasi, istilah penerimaan siswa baru juga berganti dari sebelumnya Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran 2025 ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemohon Kecewa, Dua Tahun Menunggu Permohonan Sertifikat Hak Milik Ditolak

balitribune.co.id | Denpasar - Dua pemohon yang mengajukan permohonan Setifikat Hak Milik (SHM), I Nyoman Kemuantara dan Siti Sapurah, SH alias Ipung kecewa dengan pihak Kantor Pertanahan Nasional (Kantah) Kota Denpasar. Itu setelah kedua belah pihak yang sudah ada kesepakatan damai usai audiensi yang diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Denpasar I Wayan Sukarja pada Rabu, 28 Mei 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.