Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PNS Pemalsu Tandatangan Bupati Rugikan Rp49 Juta

Ida Bagus Nyoman Sukadana dan I Nyoman Pasek Sumerta saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU.

Denpasar, Bali Tribune

Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Gianyar yaitu Ida Bagus Nyoman Sukadana (53) dan I Nyoman Pasek Sumerta (51) yang menjadi terdakwa kasus pemalsuan tanda tangan Bupati Gianyar, AA Gede Agung Bharata dalam penerbitan Surat Izin Menggarap (SIM) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/3) sore.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim pimpinan Edward Harris Sinaga, mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herdian Rahardi dkk. Dalam dakwaan disebutkan kasus pemalsuan tanda tangan bupati dalam Surat Izin Menggarap (SIM) untuk tanah milik Provinsi Bali di wilayah Gianyar ini berawal saat terdakwa Sukadana menjabat sebagai Kasubag Pendataan Aset Pemkab Gianyar dan terdakwa Sumerta menjadi stafnya.

Pada tahun 2013, keduanya mengeluarkan SIM untuk 64 petani penggarap di Gianyar berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2011. Namun dalam pembuatan SIM ini, terdakwa Sukadana asal Banjar Lebah Desa Bukian, Payangan, Gianyar dan Sumerta asal Jalan Pudak Gang Gunung Agung Gianyar tidak mengikuti mekanisme yang seharusnya. Dimana materi subtansi SK (Surat Keputusan) maupun penomeran tidak dilakukan melalui Bagian Hukum Pemkab Gianyar. “Nomor dari SK tersebut harusnya berbeda-beda. Tapi dibuat sama oleh kedua terdakwa,” jelas JPU dalam dakwaan.

Tidak hanya itu, tanda tangan Bupati Gianyar, AA Gede Agung Bharata untuk 64 SK tersebut juga dipalsukan oleh kedua terdakwa. “Selain dengan cara meniru tanda tangan Bupati, kedua terdakwa juga membuat stempel tanda tangan Bupati untuk 64 Sk tersebut,” lanjut JPU.

Dengan SK SIM fiktif tersebut, kedua terdakwa melakukan penagihan kepada petani penggarap atas tanah milik Pemprov Bali dan tanah Aset Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Meteropolitan Denpasar yang ada di Gianyar dengan total Rp49.832.520. Uang penagihan tersebut harusnya disetorkan ke kas Pemprov Bali sebanyak 60 persen atau Rp29.899.512 dan ke kas Pemkab Gianyar 40 persen atau Rp19.933.008. “Namun fakta yang terjadi, kedua terdakwa hanya menyetorkan Rp3.416.700 ke kas daerah,” bebernya.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, menyebabkan kerugian Negara dan keuangan Pemkab Gianyar sebesar Rp46.415.820 sesuai perhitungan BPKP Wilayah Bali. Kedua terdakwa didakwa pasal berlapis yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan lebih subsidair lagi pasal 9 dan pasal 12 huruf e UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai sidang, dua terdakwa yang didampingi empat pengacara yakni Made Suardika Adnyana, Ahmad Hadiana, Ketut Nira Saputra dan Pande Sugiarta menyatakan tidak melakukan eksepsi sehingga majelis hakim memutuskan akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

wartawan
soegiarto

175 PNS Pemkab Klungkung Dilantik

baitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menggelar upacara Penyerahan Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi Tahun 2024, Pengambilan Sumpah PNS, serta Pelantikan Jabatan Fungsional Teknis dan Kesehatan. Kegiatan ini diawali dengan prosesi ritual Mejaya-jaya di Pura Jagatnatha dan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, pada Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Klaim Lahan hingga Bibir Pantai, Desa Adat Sumberkima Babat Mangrove Tanpa Izin

balitribune.co.id | Singaraja - Aktivitas penebangan pohon mangrove serta dugaan reklamasi di kawasan pesisir Banjar Dinas Mandarsari, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, memicu polemik antara pihak Desa Adat dengan masyarakat nelayan setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Ringankan Beban Warga Saat Galungan, Desa Tulikup Gelontor "Punia Bawi"

balitribune.co.id I Gianyar - Pemerintah Desa Tulikup Gianyar berupaya meringankan beban warga menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan. Meski alokasi dana desa (ADD) anjlok, Pemerintah Desa Tulikup tetap bisa memberika punia babi senilai Rp11 juta kepada belasan pura Dang Khayangan dan Kayangan Tiga di wilayah desa setempat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wawali Arya Wibawa Hadiri Upacara Melaspas Wantilan di Pura Dalem Tegeh Gumi

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Upacara Melspas Wantilan di Pura Dalem Tegeh Gumi, Desa Dauh Puri Kauh bertepatan dengan Anggara Kasih Julungwangi, Selasa (2/6/2026). Upacara tersebut dilaksanakan lantaran proses renovasi bangunan wantilan tuntas dilaksanakan dengan bantuan hibah dari Pemkot Denpasar. 

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Hadiri Pembukaan Bina Posyandu VI Tahun 2026, Perkuat Implementasi Posyandu 6 SPM di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya atau yang akrab disapa Bunda Rai, menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelayanan Posyandu dengan menghadiri langsung Pembukaan Bina Posyandu Angkatan VI Tahun 2026 di UPTD Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi Bali, Kesiman, Denpasar, Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.