Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PNS Pemalsu Tandatangan Bupati Rugikan Rp49 Juta

Ida Bagus Nyoman Sukadana dan I Nyoman Pasek Sumerta saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU.

Denpasar, Bali Tribune

Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Gianyar yaitu Ida Bagus Nyoman Sukadana (53) dan I Nyoman Pasek Sumerta (51) yang menjadi terdakwa kasus pemalsuan tanda tangan Bupati Gianyar, AA Gede Agung Bharata dalam penerbitan Surat Izin Menggarap (SIM) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/3) sore.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim pimpinan Edward Harris Sinaga, mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herdian Rahardi dkk. Dalam dakwaan disebutkan kasus pemalsuan tanda tangan bupati dalam Surat Izin Menggarap (SIM) untuk tanah milik Provinsi Bali di wilayah Gianyar ini berawal saat terdakwa Sukadana menjabat sebagai Kasubag Pendataan Aset Pemkab Gianyar dan terdakwa Sumerta menjadi stafnya.

Pada tahun 2013, keduanya mengeluarkan SIM untuk 64 petani penggarap di Gianyar berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2011. Namun dalam pembuatan SIM ini, terdakwa Sukadana asal Banjar Lebah Desa Bukian, Payangan, Gianyar dan Sumerta asal Jalan Pudak Gang Gunung Agung Gianyar tidak mengikuti mekanisme yang seharusnya. Dimana materi subtansi SK (Surat Keputusan) maupun penomeran tidak dilakukan melalui Bagian Hukum Pemkab Gianyar. “Nomor dari SK tersebut harusnya berbeda-beda. Tapi dibuat sama oleh kedua terdakwa,” jelas JPU dalam dakwaan.

Tidak hanya itu, tanda tangan Bupati Gianyar, AA Gede Agung Bharata untuk 64 SK tersebut juga dipalsukan oleh kedua terdakwa. “Selain dengan cara meniru tanda tangan Bupati, kedua terdakwa juga membuat stempel tanda tangan Bupati untuk 64 Sk tersebut,” lanjut JPU.

Dengan SK SIM fiktif tersebut, kedua terdakwa melakukan penagihan kepada petani penggarap atas tanah milik Pemprov Bali dan tanah Aset Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Meteropolitan Denpasar yang ada di Gianyar dengan total Rp49.832.520. Uang penagihan tersebut harusnya disetorkan ke kas Pemprov Bali sebanyak 60 persen atau Rp29.899.512 dan ke kas Pemkab Gianyar 40 persen atau Rp19.933.008. “Namun fakta yang terjadi, kedua terdakwa hanya menyetorkan Rp3.416.700 ke kas daerah,” bebernya.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, menyebabkan kerugian Negara dan keuangan Pemkab Gianyar sebesar Rp46.415.820 sesuai perhitungan BPKP Wilayah Bali. Kedua terdakwa didakwa pasal berlapis yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan lebih subsidair lagi pasal 9 dan pasal 12 huruf e UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai sidang, dua terdakwa yang didampingi empat pengacara yakni Made Suardika Adnyana, Ahmad Hadiana, Ketut Nira Saputra dan Pande Sugiarta menyatakan tidak melakukan eksepsi sehingga majelis hakim memutuskan akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

wartawan
soegiarto

Denpasar Kreatif 2026: Wadah Sineas dan Fotografer Abadikan Esensi Budaya Kota

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pariwisata  menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan ekonomi kreatif melalui penyelenggaraan Lomba Foto, Video dan Pameran Kreatif Denpasar  Tahun 2026. Kegiatan ini mendapat sambutan luar biasa dari para Photografer dan Sineas dengan karya-karya yang luar biasa.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Adat Kapal Lestarikan Pura Beji Dedari, Dikelola Profesional sebagai Destinasi Penglukatan Spiritual

balitribune.co.id I Mangupura - Desa Adat Kapal, Kelurahan Kapal, Mengwi terus berupaya menjaga kelestarian kawasan suci Pura Beji Dedari sekaligus mengembangkan potensinya sebagai destinasi penglukatan spiritual yang tertata dan profesional. 

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan upacara melaspas sejumlah bangunan penunjang wisata di kawasan pura, Rabu (27/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati dan Wabup Badung Hadiri Karya Melaspas di Pura Dalem Suargan Bongkasa

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri Upacara Ngeratep dan Melaspas Ida Betara di Pura Dalem Suargan, Banjar Kedewatan, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kamis (28/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Salurkan Bansos Hari Raya Waisak Untuk Umat Buddha, Bupati dan Wabup Badung Gaungkan Moderasi Beragama di Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Sinergi kuat ditunjukkan pimpinan daerah Kabupaten Badung menjelang Hari Raya Waisak 2570 BE. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta turun langsung menyerahkan Bantuan Sosial (Bansos) menjelang Hari Raya Keagamaan sebesar Rp 2 juta per Kepala Keluarga (KK) kepada umat Buddha ber-KTP Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Januari-April 2026 BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Bayarkan Klaim Beasiswa Rp651 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Sepanjang Januari sampai April 2026 , Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar telah menyalurkan manfaat Beasiswa Pendidikan kepada 125 anak dari ahli waris peserta yang mengalami risiko sosial dengan nominal pembayaran mencapai lebih Rp651 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Melalui Program MLT BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Memperoleh Akses Kredit Perumahan

balitribune.co.id | Gianyar - Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi Program JHT.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.