Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PNS Pemalsu Tandatangan Bupati Rugikan Rp49 Juta

Ida Bagus Nyoman Sukadana dan I Nyoman Pasek Sumerta saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU.

Denpasar, Bali Tribune

Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Gianyar yaitu Ida Bagus Nyoman Sukadana (53) dan I Nyoman Pasek Sumerta (51) yang menjadi terdakwa kasus pemalsuan tanda tangan Bupati Gianyar, AA Gede Agung Bharata dalam penerbitan Surat Izin Menggarap (SIM) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/3) sore.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim pimpinan Edward Harris Sinaga, mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herdian Rahardi dkk. Dalam dakwaan disebutkan kasus pemalsuan tanda tangan bupati dalam Surat Izin Menggarap (SIM) untuk tanah milik Provinsi Bali di wilayah Gianyar ini berawal saat terdakwa Sukadana menjabat sebagai Kasubag Pendataan Aset Pemkab Gianyar dan terdakwa Sumerta menjadi stafnya.

Pada tahun 2013, keduanya mengeluarkan SIM untuk 64 petani penggarap di Gianyar berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2011. Namun dalam pembuatan SIM ini, terdakwa Sukadana asal Banjar Lebah Desa Bukian, Payangan, Gianyar dan Sumerta asal Jalan Pudak Gang Gunung Agung Gianyar tidak mengikuti mekanisme yang seharusnya. Dimana materi subtansi SK (Surat Keputusan) maupun penomeran tidak dilakukan melalui Bagian Hukum Pemkab Gianyar. “Nomor dari SK tersebut harusnya berbeda-beda. Tapi dibuat sama oleh kedua terdakwa,” jelas JPU dalam dakwaan.

Tidak hanya itu, tanda tangan Bupati Gianyar, AA Gede Agung Bharata untuk 64 SK tersebut juga dipalsukan oleh kedua terdakwa. “Selain dengan cara meniru tanda tangan Bupati, kedua terdakwa juga membuat stempel tanda tangan Bupati untuk 64 Sk tersebut,” lanjut JPU.

Dengan SK SIM fiktif tersebut, kedua terdakwa melakukan penagihan kepada petani penggarap atas tanah milik Pemprov Bali dan tanah Aset Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Meteropolitan Denpasar yang ada di Gianyar dengan total Rp49.832.520. Uang penagihan tersebut harusnya disetorkan ke kas Pemprov Bali sebanyak 60 persen atau Rp29.899.512 dan ke kas Pemkab Gianyar 40 persen atau Rp19.933.008. “Namun fakta yang terjadi, kedua terdakwa hanya menyetorkan Rp3.416.700 ke kas daerah,” bebernya.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, menyebabkan kerugian Negara dan keuangan Pemkab Gianyar sebesar Rp46.415.820 sesuai perhitungan BPKP Wilayah Bali. Kedua terdakwa didakwa pasal berlapis yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan lebih subsidair lagi pasal 9 dan pasal 12 huruf e UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai sidang, dua terdakwa yang didampingi empat pengacara yakni Made Suardika Adnyana, Ahmad Hadiana, Ketut Nira Saputra dan Pande Sugiarta menyatakan tidak melakukan eksepsi sehingga majelis hakim memutuskan akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

wartawan
soegiarto

Jaga Stabilitas Harga Jelang Idul Adha. Galungan dan Kuningan TPID Badung Tinjau Sejumlah Sentra Pangan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung bergerak cepat menjaga stabilitas harga pangan menjelang Hari Raya Idul Adha, Galungan dan Kuningan mendatang. Melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Pemkab Badung turun langsung meninjau sejumlah sentra pertanian dan peternakan guna memastikan ketersediaan stok pangan tetap aman.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua Komisi IV DPRD Badung Dukung Pelestarian Seni Ukir Tapel Topeng Keras Style Bebadungan

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Badung, I Nyoman Graha Wicaksana menghadiri kegiatan Pembinaan Seni Rupa “Mengukir Tapel Topeng Keras Style Bebadungan” yang digelar oleh Listibiya Kabupaten Badung di Wantilan Pura Lingga Bhuwana, Puspem Badung, Selasa (26/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bogem Sopir Saat Mabuk, Oknum Anggota DPRD Klungkung Lolos Jerat Hukum

balitribune.co.id | Gianyar - Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret seorang anggota DPRD Kabupaten Klungkung berinisial KD akhirnya resmi dihentikan. Anggota dewan tersebut lolos dari jerat hukum setelah korban sekaligus pelapor berinisial M memutuskan untuk mencabut laporannya di Polres Gianyar melalui jalur mediasi.

Baca Selengkapnya icon click

Lewat Program Nelayan Tangguh di Sumbawa, Pegadaian Kanwil Bali Nusra Dukung Nelayan

balitribune.co.id | Sumbawa - PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar atau Kanwil Bali Nusra terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan melalui program Nelayan Tangguh yang dilaksanakan di Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa berlangsung beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Perkuat Kompetensi Siswa SMK Negeri 1 Amlapura Melalui Pembelajaran Industri TBSM

balitribune.co.id | Amlapura - Astra Motor Bali terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pengembangan pendidikan vokasi guna menciptakan sumber daya manusia unggul dan siap bersaing di industri kendaraan bermotor roda dua. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pembelajaran industri yang dilaksanakan di SMK Negeri 1 Amlapura, salah satu sekolah binaan Astra Motor Bali dalam program Teknik dan Bisnis Sepeda Motor (TBSM).

Baca Selengkapnya icon click

Kembali Pimpin PP Polri Bali, Suweta Siap Selaraskan Program Pusat

balitribune.co.id | Denpasar — Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri) menyatakan dukungan penuh untuk menyukseskan percepatan reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Bidang Organisasi PP Polri Pusat, Irjen Pol (Purn) Suedi Husein, saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) VI PP Polri Bali di Gedung Presisi Mapolda Bali, Senin (25/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.