Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PNS Pemalsu Tandatangan Bupati Rugikan Rp49 Juta

Ida Bagus Nyoman Sukadana dan I Nyoman Pasek Sumerta saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU.

Denpasar, Bali Tribune

Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Gianyar yaitu Ida Bagus Nyoman Sukadana (53) dan I Nyoman Pasek Sumerta (51) yang menjadi terdakwa kasus pemalsuan tanda tangan Bupati Gianyar, AA Gede Agung Bharata dalam penerbitan Surat Izin Menggarap (SIM) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/3) sore.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim pimpinan Edward Harris Sinaga, mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herdian Rahardi dkk. Dalam dakwaan disebutkan kasus pemalsuan tanda tangan bupati dalam Surat Izin Menggarap (SIM) untuk tanah milik Provinsi Bali di wilayah Gianyar ini berawal saat terdakwa Sukadana menjabat sebagai Kasubag Pendataan Aset Pemkab Gianyar dan terdakwa Sumerta menjadi stafnya.

Pada tahun 2013, keduanya mengeluarkan SIM untuk 64 petani penggarap di Gianyar berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2011. Namun dalam pembuatan SIM ini, terdakwa Sukadana asal Banjar Lebah Desa Bukian, Payangan, Gianyar dan Sumerta asal Jalan Pudak Gang Gunung Agung Gianyar tidak mengikuti mekanisme yang seharusnya. Dimana materi subtansi SK (Surat Keputusan) maupun penomeran tidak dilakukan melalui Bagian Hukum Pemkab Gianyar. “Nomor dari SK tersebut harusnya berbeda-beda. Tapi dibuat sama oleh kedua terdakwa,” jelas JPU dalam dakwaan.

Tidak hanya itu, tanda tangan Bupati Gianyar, AA Gede Agung Bharata untuk 64 SK tersebut juga dipalsukan oleh kedua terdakwa. “Selain dengan cara meniru tanda tangan Bupati, kedua terdakwa juga membuat stempel tanda tangan Bupati untuk 64 Sk tersebut,” lanjut JPU.

Dengan SK SIM fiktif tersebut, kedua terdakwa melakukan penagihan kepada petani penggarap atas tanah milik Pemprov Bali dan tanah Aset Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Meteropolitan Denpasar yang ada di Gianyar dengan total Rp49.832.520. Uang penagihan tersebut harusnya disetorkan ke kas Pemprov Bali sebanyak 60 persen atau Rp29.899.512 dan ke kas Pemkab Gianyar 40 persen atau Rp19.933.008. “Namun fakta yang terjadi, kedua terdakwa hanya menyetorkan Rp3.416.700 ke kas daerah,” bebernya.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, menyebabkan kerugian Negara dan keuangan Pemkab Gianyar sebesar Rp46.415.820 sesuai perhitungan BPKP Wilayah Bali. Kedua terdakwa didakwa pasal berlapis yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan lebih subsidair lagi pasal 9 dan pasal 12 huruf e UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai sidang, dua terdakwa yang didampingi empat pengacara yakni Made Suardika Adnyana, Ahmad Hadiana, Ketut Nira Saputra dan Pande Sugiarta menyatakan tidak melakukan eksepsi sehingga majelis hakim memutuskan akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

wartawan
soegiarto

KPK dan Ombusman Pelototi SPMB, Kepala Sekolah Se-Klungkung Diminta Ekstra Hati-Hati

balitribune.co.id I Semarapura - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Klungkung, Drs. Ketut Sujana, M.Pd meminta seluruh Kepala Sekolah di semua tingkatan untuk ekstra hati-hati dalam menerima siswa baru pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kabupaten Klungkung. 

Baca Selengkapnya icon click

Masuk KEN 2026, Bupati Sanjaya Tegaskan Jatiluwih Festival VII sebagai Media Promosi dan Penggerak Ekonomi

balitribune.co.id | Tabanan - Hamparan sawah terasering yang membentang hijau di kawasan Jatiluwih kembali menjadi pusat perhatian dunia. Momentum istimewa tersebut ditandai dengan dibukanya Jatiluwih Festival VII Tahun 2026 oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekaa Gong Gita Remaja Banjar Gelagah dan Drama Gong Sebunibus Siap Tampil di PKB XLVIII

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, menghadiri acara uji coba Gong Kebyar Dewasa Kabupaten Klungkung yang berlangsung di Banjar Gelagah, Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, pada Jumat (19/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Buka Karangasem Festival dan Parade Budaya HUT Kota Amlapura ke-386

balitribune.co.id I Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata atau Gus Par secara membuka Festival dan Parade Budaya dalam rangka Hari Ulang Tahun Kota Amlapura ke-386 di Lapangan Tanah Aron, Jumat (19/6). Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong yang diiringi letusan konfeti sebagai simbol dimulainya rangkaian perayaan hari jadi Kota Amlapura tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wimbakara Baleganjur PKB 2026, Sekaa Gong Batur Mahaswara Desa Batuan Tampilkan Maréka Marakata

balitribune.co.id I Gianyar - Gemuruh baleganjur yang berpadu dengan gaung syair pujian mengawali penampilan Sekaa Gong Batur Mahaswara Desa Batuan, Sukawati, Gianyar pada Wimbakara Baleganjur Remaja Pesta Kesenian Bali XLVIII 2026. Melalui garapan Maréka Marakata, para penabuh muda Batuan menghadirkan refleksi artistik tentang Panji sebagai jiwa yang terus hidup, tumbuh, dan menjiwai beragam ekspresi kesenian masyarakatnya.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Dorong Kopi Belok Sidan Jadi Komoditas Unggulan

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus menggenjot pengembangan kopi sebagai komoditas unggulan sekaligus penggerak ekonomi masyarakat di wilayah Badung Utara. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kunjungan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta ke Kawasan Badung Agro Techno Park (ATP), Banjar Belok, Desa Belok Sidan, Kecamatan Petang, Jumat (19/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.