Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Gagalkan Peredaran 10 Kg Narkoba Senilai Rp15 Miliar, Amankan 5 Tersangka

polda bali
Bali Tribune / NARKOBA - Polda Bali saat jumpa pers kasus peredaran gelap narkotika jenis Kokain, Sabu dan Ekstasi dengan berat total keseluruhan barang bukti mencapai hampir 10 Kg dengan nilai Rp15 miliar Rupiah

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Kokain, Sabu dan Ekstasi dengan berat total keseluruhan barang bukti mencapai hampir 10 Kg dengan nilai  Rp15 miliar Rupiah. Barang bukti sebanyak itu terdiri dari Kokain berat 1.295,20 gram, Sabu berat 5.984,14 gram dan Ektasi 5.052 butir (berat 2.586,72 gram). Sementara lima orang tersangka yang diamankan masing - masing berinisial HS (26) WNA asal Turki tersangka Kokain, AS (49) WNI tersangka Sabu, BH (33) WNI tersangka Sabu, AT (52) WNI tersangka Ekstasin dan I (36) WNI tersangka Ekstasi.

Untuk kasus Kokain dengan tersangka HS, dilakukan penangkapan pada 3 Februari 2026 pukul 17.00 Wita. Berawal dari Tim Gabungan petugas Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai mencurigai tersangka asal Turki yang saat itu penumpang pesawat Emirates Ek368 yang mendarat dari Dubai. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang tersangka dengan Scan X-Ray dan berdasarkan analisa ditemukan satu buah kemasan plastik bening yang di dalamnya berisi serbuk warna putih. Karena curiga, petugas Bea dan Cukai langsung menghubungi Ditresnarkoba Polda Bali untuk selanjutnya bersama-sama melakukan penggeledahan barang maupun badan tersangka. Dan benar saja dari barang bawaan tersangka HS ditemukan barang bukti narkotika golongan satu jenis Kokain seberat 1.295,20 gram netto. 

"Dari hasil pemeriksaan tersangka HS mengaku dimintai tolong oleh seseorang berinisial M. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polda Bali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan M dalam dalam proses pengembangan," ungkap Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Diresnarkoba Kombes Pol Radiant, Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi dan perwakilan dari Bea dan Cukai Bali, Sunaryo di Mapolda Bali, Sabtu (7/2).

Sementara tersangka AS dan BH diamankan di wilayah Jembrana pada 4 Februari 2026 dengan barang bukti Sabu yang dibawa dari Jakarta melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Bali. Sedangkan tersangka AT dan I dengan barang bukti Ekstasi 5.052 butir berhasil diamankan pada 31 Januari 2026 saat menginap di sebuah hotel di wilayah Gilimanuk, Jembrana. 

Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka hanya sebagai kurir dari seseorang berinisial S yang berada di Malaysia. Kedua tersangka diupah Rp10 juta mengambil tempelan BB tersebut di pelabuhan tikus wilayah Peureulak, Aceh Timur kemudian melalui jalur darat ke Bali. 

"Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Daniel Adityajaya.

Kelima tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia  nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang hukum pidana junto pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Terkait penangkapan dengan barang bukti sebanyak ini, Daniel Adityajaya mengimbau dan mengajak masyarakat agar waspada, saling menjaga, mengawasi dan saling mengingatkan akan bahaya penyalahgunaan Narkoba, mari kita kita ciptakan lingkungan yang sehat, aman dan bebas dari Narkoba. "Dari barang bukti yang ada sebanyak ini, berhasil menyelamatkan kurang lebih dua puluh ribu orang generasi anak bangsa dari ancaman bahaya pengaruh narkoba," tandas jendral bintang dua ini.

wartawan
RAY
Category

Petugas Damkar Evakuasi Ular Kobra di Rumah Bupati Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Seekor ular jenis kobra sawah masuk ke rumah Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta di kawasan perumahan LC Uma Aya, Kelurahan Bebalang, Bangli, pada Rabu (9/9/2026). Karena khawatir  bisa membahayakan keselamatan, maka penjaga rumah langsung menghubungi petugas Damkar Bangli guna mengevakuasi ular tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Agendakan Rapat Kerja, DPRD Bangli akan Bedah Kinerja Tiga Perusda

balitribune.co.id I Bangli - DPRD Bangli akan segera mengagendakan rapat kerja dengan tiga perusahan daerah (Perusda) yakni BPR Bank Daerah Bangli, Perumda Tirta Danu Arta (PDAM) serta Perseroda Bhukti Mukti Bhakti (BMB). Rapat kerja  dengan tiga perusda penting guna mengetahui sejauh mana kinerja mereka selama ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kontingen Badung Sabet Juara Umum Bakti Negara Cup I 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Kontingen Kabupaten Badung sukses mengukuhkan diri sebagai Juara Umum dalam perhelatan bergengsi Kejuaraan Pencak Silat Bakti Negara Cup I Tahun 2026. Gelaran yang menjadi wadah penjaringan talenta muda sekaligus penguat sport tourism berbasis budaya ini resmi ditutup di GOR Purna Krida Kerobokan, Selasa (8/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Warung di Mambal Ludes Terbakar, Korban Dapat Bantuan Modal Rp5 Juta

balitribune.co.id I Mangupura - Musibah kebakaran menghanguskan sebuah warung milik Ni Made Karmi di Banjar Trijata, Desa Adat Mambal, Kecamatan Abiansemal, Badung. Warung yang menjadi tempat berjualan aneka gorengan sekaligus menyediakan sarana upacara keagamaan itu terbakar pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Gianyar Ungkap 55 Kasus Kriminal

balitribune.co.id I Gianyar - Polres Gianyar mengungkap 55 kasus kriminal sepanjang Juli-Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, polisi mengamankan 56 tersangka, terdiri dari 49 laki-laki dan tujuh perempuan. 

Wakapolres Gianyar, Kompol Willa Jully Mendissa, mengatakan kasus yang diungkap meliputi sembilan curanmor, lima curat, dua curas, dan 39 pencurian biasa/penggelapan (cusa). 

Baca Selengkapnya icon click

Skenario Tahap III Gagal Atasi Macet Ubud, Dishub Sebut Rekayasa Tahap II Paling Efektif

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah dilakukan tiga kali tahap dalam rekayasa lalu lintas di Ubud dalam sebulan terakhir,  finalnya jatuh ke skenario Tahap II.  Menyusul terjadinya kemacetan parah (stuck)  di sejumlah ruas jalan saat perberlakukan ujicoba tahap III dalam sehari. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.