Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Tegaskan Tidak Ada SP3 Terhadap Kasus Sudikerta

Bali Tribune/dok
Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta

Balitribune.co.id | Denpasar – Polda Bali menyatakan bahwa kasus penipuan yang dilakukan mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta akan berlanjut dan tidak ada SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan). Puluhan barang bukti dan 29 saksi sudah dikantongi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus).      

“Kasus ini akan berlanjut dan tidak ada SP3. Sebab, kita sudah mengantongi puluhan barang bukti dan memeriksa 29 orang saksi. Jadi, tidak ada SP3," tegas Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombespol Yuliar Kus Nugroho.

Yuliar menegaskan, penyidik menetapkan Sudikerta yang juga mantan Ketua DPD Partai Golkar Bali itu setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, penyidikan serta gelar perkara. Sedianya setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sudikerta diperiksa pada 10 Desember 2018 lalu. Namun pada saat itu yang bersangkutan tidak bisa hadir karena keluarganya sakit.    

"Sebelum kami menentapkan status tersangka kepada Pak Sudikerta, kami sudah melalui serangkaian proses penyelidikan, penyidikan dan terakhir kami gelar sesuai dengan SOP," ujar Yuliar.  

Kasus yang menjerat Sudikerta berawal pada ahun 2013, ada pertemuan antara Sudikerta dan Alim Markus, pemilik PT Maspion membicarakan transaksi tanah. Ada dua obyek tanah yang ditawarkan oleh Ketut Sudikerta dan tanah itu diakui miliknya. Obyek tanah tersebut berada di Jimbaran. Pertama, dengan nomor SHM 5048 seluas 38 ribu meter persegi dan kedua SHM nomor 16249 seluas 3.300 meter persegi yang berlokasi di Balangan.

Tanah dengan SHM nomor 5048 adalah milik Pura. Satunya lagi tanah dengan SHM nomor 16249, sudah dijual ke PT Dua Kelinci senilai Rp 16 miliar terlebih dahulu. Obyek tanah ini disebut-sebut memang sudah kerap ditawar-tawarkan kepada pihak lain.

"Sehingga disinilah satu keadaan palsunya. Inilah alat gerak yang digunakan oleh Pak Sudikerta untuk menipu pihak Maspion," terang Yuliar saat itu.

Sementara PT Maspion sendiri sudah menyerahkan hampir Rp 149 miliar kepada Sudikerta dan kawan-kawan. Disebutkan Yuliar bahwa Sudikerta memang berperan aktif untuk pengendalian Cek dan Bilyet Giro (BG), yang kemudian juga dibagi ke beberapa temannya. Sementara sertifikat yang diberikan kepada pihak Alim Markus adalah dokumen-dokumen yang palsu. Dan yang satunya lagi diberikan kepada PT Dua Kelinci.

Saat itu secara bersamaan pihak Sudikerta mendirikan PT Pecatu Gemilang, yang tidak memiliki modal sama sekali. Modal di perusahaan ini pun disebutkan dari aliran dana PT Maspion senilai Rp 149 miliar tersebut. Setelah dana itu ditransfer oleh PT Maspion, dibukalah rekening atas nama PT Pecatu Gemilang di Bank BCA.

“Pak Sudikerta juga hadir di bank dengan beberapa saksi lain. Salah satunya saksi Direktur Bank BCA," tutur Yuliar. ray

wartawan
habit

Cegah Penyelewengan, Ketua DPRD Klungkung Kumpulkan Penerima Bansos

balitribune.co.id I Semarapura - Masalah hukum menjadi atensi serius dalam pertemuan strategis antara Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom dengan para Kelihan Pura serta kelompok masyarakat penerima hibah bantuan sosial (bansos) yang cair di tahun anggaran induk 2026 yang telah difasilitasinya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

LPD Cempaga Tetap Beroperasi, Jaminan dan Uang Milik Nasabah Aman

balitribune.co.id I Bangli - Pasca musibah kebakaran Kantor LPD Desa Adat Cempaga yang terjadi pada Rabu (25/2/2026), operasional  dari lembaga keuangan milik desa tersebut tetap berjalan normal. Bahkan dipastikan semua aset LPD yakni jaminan dari nasabah dan uang milik nasabah serta file penting lainnya aman   Hal tersebut diutarakan Bendesa Adat Cempaga I Wayan Nyepek, Kamis (26/2/2026).

 

Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.