Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polemik Lahan Pasar Gianyar, Efektifnya Desa Adat Ajukan Gugatan

Bali Tribune / Proyek Revitalisasi Pasar Umum Gianyar, sebagian lahannya Dipermasalahan Desa Adat

balitribune.co.id | Gianyar - Jika Prajuru Desa Adat Gianyar serius berjuang,  polemik lahan  Pasar Umum Gianyar antara Desa Adat Gianyar dengan Pemkab Gianyar, lebih efektif menempuh upaya hukum. Sebagaimana saran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar yang telah disampaikan Bendesa Adat beberapa lalu bahwa mengajukan gugatan ke pengadilan adalah upaya yang paling efektif.

Saran itu juga didukung oleh  tokoh asal Desa Adat Gianyar, Ngakan Made Rai yang juga Pimpinan Garda Pejuang Penerus Aspirasi Rakyat (GARPPAR) Gianyar. Ditemui Selasa (16/2), Ngakan Rai yang kini dipercaya menjadi Ketua DPD Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Gianyar ini menyebutkan jika rujukan terkait pelemik lahan ini sudah jelas.  

Bebernya, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2018 pasal 24 ayat (7), bahwa dalam hal terdapat pihak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan pemberitahuan tertulis agar segera mengajukan gugatan ke pengadilan. Dan berdasarkan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah pasal 30 ayat (1) huruf c, jangka waktu yang di berikan terkait pengajuan gugatan ke pengadilan terhadap data fisik dan yuridis yang disengketakan adalah 60 ( enam puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik dihitung sejak disampaikannya pemberitahuan tersebut. 

Pada kesempatan ini, Ngakan Rai pun mempertanyakan dasar pertimbangan Bendesa Adat Gianyar yang mengabaikan saran BPN ini. Pihaknya sangat menyayangkan ketika Bendesa adatnya justru minta di mediasi.

“Langkah Bendesa ini justru menjadi pertanyaan kami sebagai krama adat Gianyar. Kalau sudah merasa mempunyai keyakinan atau fakta-fakta hukum  yang dinilai cukup kuat, seyoganya tanpa ragu menggugat ke pengadilan. Langkah ini akan jauh lebih efektif daripada melakukan langkah dengan bersurat ke berbagai lembaga yang hanya  buang-buang energi," ujarya.

Dalam hal melakukan tindakan hukum, Ngakan Rai juga menyarankan agar semua langkah yang dilakukan Bendesa dan Prajuru Desa Adat Gianyar harus mendapatkan ligitimasi atau persetujuan krama desa adat. Karena hingga kini beragam persepsi pun berkembang dengan langkah Bendesa  adat ini.  Bahkan krama kini terkotak kotak dengan langkah yang diambil aparat Desa Adat.

"Semestinya, kalau mau transparan, setiap langkah yang akan diambil Prajuru Desa harus mendapat persetujuan krama, dimulai dari persetujuan paruman banjar. Selanjutnya kelian dari masing-masing banjar akan menyampaikan hasil paruman banjar ke paruman desa," tegasnya.

Tentang Sorotan Bendesa Gianyar Dewa Swardana yang menyebutkan bahwa semenjak bupati sekarang muncul banyak masalah. Menurutnya justru sebaliknya. Saat Bendesa Adat Gianyar yang sekarang inilah banyak menimbulkan masalah. Mulai dari masalah tawur kesanga, bersurat ke BPN, kasus kulkul Pura Puseh Gianyar, koperasi desa dan mohon perlindungan Kapolda Bali tanpa melalui paruman krama Desa Adat Gianyar.

"Semenjak Bendesa Gianyar saat inilah, yang saya rasakan sebagai krama banyak muncul  masalah di Desa Adat Gianyar," pungkasnya.

wartawan
I Nyoman Astana
Category

Bangun Ekosistem Kreatif, Tabanan Tantang Pelajar hingga ASN Beradu Inovasi di Jayaning Singasana 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) resmi menggelar Lomba Inovasi Daerah Jayaning Singasana Tahun 2026 sebagai upaya mendorong lahirnya berbagai terobosan kreatif yang mampu menjawab tantangan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan daya saing Kabupaten Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Gathering Sobat Rentbike Honda 2026 Perkuat Kolaborasi dan Dukung Pertumbuhan Bisnis Rentbike di Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan industri rental sepeda motor melalui penyelenggaraan Gathering Sobat Rentbike Honda 2026 bertajuk “GROW” (Gather Ride One Heart Way) yang berlangsung pada Sabtu (6/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Siap Melaju ke Nasional, Astra Motor Bali Lahirkan Juara Safety Riding Advisor Community 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara melalui penyelenggaraan Pelatihan dan Kompetisi Regional Instruktur Safety Riding Advisor Community 2026. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan komunitas yang tergabung dalam Honda Community Bali (HCB) setelah sebelumnya mengikuti pelatihan Safety Riding yang diselenggarakan pada Minggu (31/5/2026) di Gudang Megati.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Media Sosial: Ketika Kecepatan Beradu dengan Akurasi

balitribune.co.id | Hari Media Sosial di Indonesia yang jatuh pada 10 Juni tahun ini, momentum untuk melihat kembali bagaimana platform digital telah mengubah cara manusia berkomunikasi, mencari informasi, hingga membentuk opini publik. Dalam dua dekade terakhir, media sosial menjelma menjadi salah satu kekuatan terbesar dalam penyebaran informasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertahankan Tata Kelola Keuangan Terbaik, Bangli Raih WTP Kesepuluh Kalinya

balitribune.co.id | Denpasar – Pemerintah Kabupaten Bangli kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam bidang pengelolaan keuangan daerah. Untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut, Kabupaten Bangli berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Jembrana Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hutan Bali Barat, Puluhan Gelondong Kayu Jati Diamankan

balitribune.co.id I Negara - Aktivitas penebangan liar atau illegal logging masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian kawasan hutan di Bali Barat. Meski berbagai upaya pengungkapan, penindakan, hingga penegakan hukum telah berulang kali dilakukan aparat, praktik perusakan hutan tersebut ternyata masih saja terjadi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.