Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Gerebek Pengoplos Gas Rumahan

oplos gas
Bali Tribune / OPLOS – Pengoplos LPG 3 Kg ke tabung 12 KG di sebuah rumah di Jalan Gunung Sari Denpasar Barat digerebek polisi.

balitribune.co.id | Denpasar - Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Gunung Sari Denpasar Barat, Selasa (25/3) puul 17.00 Wita karena menjadi pengoplosan gas subsidi. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial MY (49) dan WS (59).

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, berawal adanya informasi  dari masyarakat terkait adanya seseorang yang menjual gas 12 Kg dengan harga di bawah HET dan juga melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas 3 Kg subsidi ke tabung gas 12 Kg non subsidi. Informasi tersebut, Tim Opsnal dipimpin oleh Kanit IV IPTU Joko Wijayanto melakukan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut dan melakukan pengecekan terhadap sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gunung Sari Denpasar Barat.

"Dan pada saat dilakukan pengecekan, ditemukan pelaku sedang melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas tiga kilogram subsidi ke tabung gas dua belas kilogram non subsidi dengan menggunakan pipa besi serta balok es," ungkapnya.

Dijelaskan Sukadi, dimana tabung 12 Kg hasil dari mengoplos tersebut selanjutnya dijual kepada konsumen di seputaran tempat tinggal pelaku dengan harga di bawah HET, yaitu di kisaran Rp 150 ribu sampai Rp 160 ribu.

Selanjutnya atas temuan tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Denpasar. Barang bukti yang diamankan 10 buah tabung gas 12 Kg isi keadaan tersegel, 10 buah tabung gas 12 Kg isi keadaan tanpa segel, 17 buah tabung gas 12 Kg kosong, 88 buah tabung gas 3 Kg kosong, 50 buah tabung gas 3 Kg isi, 20 buah pipa besi, satu plastik berisi segel 3 Kg, satu buah obeng dan satu keresek berisi segel 12 Kg.

"Modusnya, para pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 Kg yang disubsidi ke dalam tabung 12 Kg non subsidi dan selanjutnya menjual kembali kepada konsumen untuk mendapatkan keuntungan," terangnya.

Terhadap perbuatan pelaku dikenakan Pasal 55 Uu No.2 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu: setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Dan/Atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah, dipidana Dengan Pidana Penjara paling Lama 6 Tahun Dan Denda paling tinggi 60 miliar.

Pasal 32 Ayat (2) UU RI No. 2 Tahun 1981, yaitu: Barang siapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam pasal 30 undang undang ini dipidana penjara selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi -tingginya Rp 500 miliar.

wartawan
RAY
Category

Koordinasi Aktif, Aksi Nyata, Bupati Karangasem Komitmen Tangani Jalan Rusak

balitribune.co.id | Amlapura - Keprihatinan masyarakat atas kondisi jalan rusak yang kerap memakan korban jiwa di wilayah Kabupaten Karangasem kembali mencuat. Kali ini, perhatian datang dari politisi perempuan asal Bali, Ni Luh Djelantik, yang menyuarakan kondisi jalan rusak melalui akun media sosialnya, khususnya pada ruas jalan provinsi di wilayah Ulakan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Alit Wiradana Ngaturang Bhakti Penyineban di Pura Agung Lokanatha

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB Alit Wiradana menghadiri pelaksanaan Bhakti Penyineban serangkaian Karya Melaspas Caru Manca Rupa Lan Piodalan Mepedudusan Alit di Pura Agung Lokanatha, Taman Kota Lumintang, Denpasar, Minggu (13/4). Dimana, bhakti penyineban ini dilaksanakan setelab pelaksanaan puncak karya dengan Ida Bhatara nyejer selama satu hari. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Simbol Kesuburan, Desa Giri Emas Gelar Tradisi Ngusaba Bukakak

balitribune.co.id | Singaraja - Tradisi Ngusaba Bukakak merupakan tradisi penuh simbol. Diantaranya simbol kesuburan yang saat ini telah menjadi salah satu Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) di Kabupaten Buleleng. Tradisi Ngusaba Bukakak Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan digelar pada Purnama Sasih Kedasa, Minggu (13/4).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Dukung Festival Semarapura 2025

balitribune.co.id | Semarapura - Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra menerima audiensi dari Telkomsel Branch Denpasar, Jumat (11/4). Kehadiram rombongan dari Telkomsel yang di pimpin oleh  manager Telkomsel Mobile Branch Denpasar, Herbintarto ini dalam rangka membuka potensi kerjasama antara telkomsel dengan Pemkab Klungkung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wawali Arya Wibawa Apresiasi Kegiatan Donor Darah "A Drop of Blood, Save Many People"

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan donor darah bertajuk "A Drop of Blood, Save Many People", yang digagas oleh Paguyuban Social Projek Bali bersama PMI Provinsi Bali di PMI Center Provinsi Bali. Hal ini terungkap dalam pertemuan dengan Paguyuban Social Projek Bali, di Kantor Walikota Denpasar, Jumat (11/4).

Baca Selengkapnya icon click

Targetkan 600 Peserta, Pemkot Denpasar Dukung MM Fun Run 5k dan 10K

balitribune.co.id | Denpasar - Komunitas Munang Maning Sport Enthusiast (MMSE) akan menggelar MM Fun Run 5K dan 10K pada Minggu, 29 Juni 2025 mendatang. Event ini akan dimulai dari Lapangan GOR Ida Cokorda Ngurah Gede Pemecutan, dengan rute yang melintasi sejumlah titik di kawasan kota, khususnya wilayah Pemecutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.