Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Grebek Apotek Sabu di Desa Sidetapa

Bali Tribune / Para Pelaku penyalah guna Narkoba tengah Diperlihatkan depan awak media.

balitribune.co.id | SingarajaTiga pelaku penyalahgunaan narkoba kembali ditangkap Sat Narkoba Polres Buleleng. Lokasi penangkapan berlokasi di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar yang diduga menjadi apotek sabu-sabu. Sayangnya pemilik rumah apotek berhasil lolos dari sergapan polisi.

Penangkapan para pelaku tersebut disampaikan Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dihadapan awak media Senin (29/7). AKBP Widwan mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari hasil penyelidikan dan laporan masyarakat.

“Lokasi praktik penjualan (narkoba) itu sudah sering kita pantau. Ada disebuah rumah di Desa Sidetapa yang sering dipakai party sabu-sabu,” ungkap Kapolres AKBP Widwan Sutadi.

Sebelumnya telah dilakukan penyelidikan dengan intensif termasuk mengintai sebelum dilakukan penggerebakan rumah yang dicurigai menjadi tempat pesta narkoba pada Minggu (7/7) menjelang tengah malam sekitar pukul 23.30 Wita. Ditempat itu polisi mendapatkan tiga orang yang diduga menjadi pecandu narkoba tengah mengkonsumsi barang haram itu berasal dari Desa/Kecamatan Kubutambahan. Mereka yakni KS (21) dan GRP (18) sedang satu orang lainnya masih tergolong di bawah umur. Sedang pria berinisial DK selaku pemilik berhasil melarikan diri.

“Kita lakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan. Dari salah satu bilik kamar rumah tersebut diamankan tiga orang yang saat itu tengah bersama-sama mengkonsumsi narkoba. Namun pemilik rumah kabur,” imbuhnya.

Dari tempat itu kata Widwan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah pipet kaca yang berisi residu sabu-sabu seberat 1,43 gram, satu plastik klip bekas, dan satu buah bong atau alat hisap sabu. Terhadap dua pelaku penyalahguna narkoba yang sudah berusia dewasa tersebut digelandang ke Mapolres Buleleng untuk menjalani proses hukum dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Baik KS maupun GRP disangkakan dengan Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Sedang DK masuk dalam DPO,” tandas AKBP Widwan.

wartawan
CHA
Category

Senderan Proyek Vila Jebol Timpa Pura Manik Suci Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Peristiwa longsornya tembok senderan proyek vila di Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, menuai sorotan tajam. Pasalnya, lokasi proyek yang berada tepat di atas area Pura Manik Suci tersebut kini menyebabkan kerusakan pada bangunan suci akibat jebolnya tembok penyangga.

Baca Selengkapnya icon click

Dirut Perumda Sanjayaning Singasana Mundur Demi Posisi Baru di Perumda Pasar Badung

balitribune.co.id | Tabanan – Direktur Utama (Dirut) Perumda Sanjayaning Singasana, Kompyang Gede Pasek Wedha, secara mendadak mengundurkan diri. Pengunduran diri itu bukannya tanpa sebab. Kompyang belum lama ini terpilih sebagai Direktur Utama Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Pilkel 2027, Komisi I DPRD Tabanan Konsultasikan Kekosongan Aturan Teknis UU Desa ke Kemendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Kekosongan aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP terkait penjabaran Undang-Undang Desa yang baru membuat Komisi I DPRD Tabanan berinisiatif untuk menanyakan mekanisme pencalonan perbekel (kepala desa). Pasalnya, pada 2027 mendatang, ada 97 desa di Kabupaten Tabanan yang akan menggelar pemilihan perbekel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta: Rumah Jabatan Sikut Satak, Wujud Nyata Pelestarian Budaya Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta merancang pembangunan Rumah Jabatan Bupati berupa balai pertemuan dan gedung kantor sikut satak. Pembangunan dengan mengusung konsep arsitektur tradisional Hindu Bali, sikut satak ini adalah sebagai bentuk pelestarian warisan budaya. 

Baca Selengkapnya icon click

Memahami Dilema Gubernur Bali Terkait TPA Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), telah merilis penutupan TPA Suwung bahwa TPA terbesar di Bali itu akan ditutup permananen pada tanggal 23 Desember 2025, tetapi penutupan tersebut kemudian ditunda hingga tanggal 28 Pebruari 2026 atas beberapa pertimbangan, diantaranya belum siapnya infrastruktur pengolahan akhir sampah khususnya di Badung dan Denpasar, perpanjangan masa penutupan TPA itu dimaksudkan agar dalam tentang waktu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.