Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Grebek Apotek Sabu di Desa Sidetapa

Bali Tribune / Para Pelaku penyalah guna Narkoba tengah Diperlihatkan depan awak media.

balitribune.co.id | SingarajaTiga pelaku penyalahgunaan narkoba kembali ditangkap Sat Narkoba Polres Buleleng. Lokasi penangkapan berlokasi di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar yang diduga menjadi apotek sabu-sabu. Sayangnya pemilik rumah apotek berhasil lolos dari sergapan polisi.

Penangkapan para pelaku tersebut disampaikan Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dihadapan awak media Senin (29/7). AKBP Widwan mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari hasil penyelidikan dan laporan masyarakat.

“Lokasi praktik penjualan (narkoba) itu sudah sering kita pantau. Ada disebuah rumah di Desa Sidetapa yang sering dipakai party sabu-sabu,” ungkap Kapolres AKBP Widwan Sutadi.

Sebelumnya telah dilakukan penyelidikan dengan intensif termasuk mengintai sebelum dilakukan penggerebakan rumah yang dicurigai menjadi tempat pesta narkoba pada Minggu (7/7) menjelang tengah malam sekitar pukul 23.30 Wita. Ditempat itu polisi mendapatkan tiga orang yang diduga menjadi pecandu narkoba tengah mengkonsumsi barang haram itu berasal dari Desa/Kecamatan Kubutambahan. Mereka yakni KS (21) dan GRP (18) sedang satu orang lainnya masih tergolong di bawah umur. Sedang pria berinisial DK selaku pemilik berhasil melarikan diri.

“Kita lakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan. Dari salah satu bilik kamar rumah tersebut diamankan tiga orang yang saat itu tengah bersama-sama mengkonsumsi narkoba. Namun pemilik rumah kabur,” imbuhnya.

Dari tempat itu kata Widwan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah pipet kaca yang berisi residu sabu-sabu seberat 1,43 gram, satu plastik klip bekas, dan satu buah bong atau alat hisap sabu. Terhadap dua pelaku penyalahguna narkoba yang sudah berusia dewasa tersebut digelandang ke Mapolres Buleleng untuk menjalani proses hukum dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Baik KS maupun GRP disangkakan dengan Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Sedang DK masuk dalam DPO,” tandas AKBP Widwan.

wartawan
CHA
Category

Tampil Agresif di Mandalika, Pembalap ART Honda Raih 9 Podium Bergengsi

balitribune.co.id | Mandalika – Perolehan maksimal untuk Astra Motor Racing Team (ART) tim balap dibawah naungan Astra Motor main dealer Honda, tidak tanggung-tanggung dengan memboyong 9 podium pada gelaran Mandalika Racing Series 2026 seri 2 yang berlangsung minggu ini 20-21 Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Bhakti Penganyaran Pemkab Badung di Pura Luhur Batukau

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan Bhakti Penganyaran dalam rangkaian Karya Piodalan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede Kecamatan Penebel, Tabanan, Sabtu (20/6/2026). Kegiatan penganyaran dipimpin langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta. Turut hadir dalam kesempatan itu Ketua DPRD Badung I Gst.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Targetkan Parkir untuk Jatiluwih Rampung di 2027

balitribune.co.id I Tabanan -  Rencana untuk menyediakan lahan parkir terpadu untuk menunjang aktivitas wisata di Jatiluwih, Kecamatan Penebel, mengemuka lagi. Rencananya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan segera merealisasikan keberadaan lahan parkir terpadu itu. Paling cepat di akhir 2026 ini atau awal 2027 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Pertama SPMB, 200 Calon Murid Incar SMPN 1 Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan - Hari pertama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMPN 1 Tabanan langsung diwarnai lonjakan pendaftar, Senin (22/6). Dalam waktu dua jam sejak pendaftaran dibuka secara daring, tercatat ratusan calon siswa sudah mendaftarkan diri melalui berbagai jalur yang tersedia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkawinan Membawa Petaka, Istri Melahirkan, Suami Malah Laporkan ke Polisi

balitribune.co.id I Denpasar - Malang benar nasib seorang istri berinisial berinisial KC. Setelah hamil dan melahirkan anak, ia malah dilaporkan oleh suaminya berinisial RSL ke Polresta Denpasar dengan tuduhan tindak pidana penggelapan asal usul orang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.