Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Ringkus Wanita Pelaku Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Karangasem

gas oplosan
Bali Tribune / Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo didampingi Kabidhumas Kombes Pol Ariasandhy dan Kasubdit 4 AKBP Agustinus Yusak Soai di Mapolda Bali, Selasa (30/9)

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Tim Ditreskrimsus Polda Bali meringkus seorang wanita asal Desa Subangan, Karangasem berinisial BE (48) karena tertangkap tangan melakukan tindak pidana pengoplosan gas LPG dari 3 kg subsidi pemerintah ke tabung gas 50 kg di Desa Subagan, Karangasem, Rabu (24/9) pukul 14.00 Wita. 

Pelaku diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait kelangkaan gas LPG subsidi pemerintah 3 kg di wilayah hukum Polda Bali. 

Selanjutnya Tim Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan di wilayah Karangasem dan memfokuskan kepada aktifitas mencurigakan di sebuah lahan kosong yang berlokasi di Desa Subagan, dan benar saja Tim menemukan kegiatan pengoplosan gas LPG 3 kg bersubsidi yang isinya dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg nonsubsidi. 

"Di TKP petugas juga menemukan bukti berupa tabung gas LPG ukuran 12 kg dan 50 kg non subsidi dalam keadaan berjejer yang valfe’nya telah terhubung dengan pipa besi ke valfe gas LPG 3 kg bersubsisi sedang mengoplos gas," ungkap Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo didampingi Kabidhumas Kombes Pol Ariasandhy dan Kasubdit 4 AKBP Agustinus Yusak Soai di Mapolda Bali, Selasa (30/9).

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti ratusan tabung gas ukuran 3 kg, 12 kg, dan 50 kg, pipa dan peralatan lainnya untuk mengoplos gas, satu unit mobil picuk hitam, serta dua orang saksi berinisial B sopir pengampas gas dan WK karyawan tukang oplos gas, dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

"Modus operandi pelaku menyuruh karyawannya berinisial B untuk mengambil gas LPG 3 kg bersubsidi sebanyak 70 tabung dari pangkalan seseorang berinisial “DU” yang tinggal di daerah Bungaya Bebandem, Karangasem untuk dibawa ke TKP. Pelaku BE membeli gas LPG 3 kg tersebut dengan harga dua puluh ribu rupiah per tabung," terang Widodo.

Setelah tabung gas LPG 3 kg tiba di TKP, pelaku menyuruh karyawannya berinisial WK untuk mengoplos isi dari gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Selanjutnya pelaku menjual hasil oplosan gas ukuran 12 kg ke warung yang ada di seputaran wilayah Kota Karangasem dengan harga Rp180 ribu per tabung, dengan keuntungan Rp 80 ribu per tabung.

Sementara oplosan gas LPG ukuran 50 kg dijual ke villa wilayah Amed Abang,  Karangasem dengan harga Rp700 ribu per tabung, dengan keuntungan Rp200 ribu per tabung. 

Pelaku BE mengakui telah melakukan pengoplosan gas tersebut sejak bulan Mei 2025 dan mendapat keuntungan Rp50 juta hingga Rl100 juta per bulan. Saat ini pelaku BE telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. 

Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang “setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

wartawan
RAY
Category

Kadispar Bali Berharap 7 Juta Kunjungan Wisman Sepanjang Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya berharap kunjungan wisatawan asing ke Bali hingga akhir tahun 2025 sebanyak 7 juta kunjungan. Ia menyebutkan, jumlah wisatawan mancanegara atau wisman ke Pulau Dewata pada Januari hingga November 2025 tercatat sudah mencapai 6,4 juta wisman. Jumlah ini mengalami kenaikan jika dibandingkan sepanjang tahun 2024 lalu tercatat 6,3 juta wisman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Mau Bundir, Siswi SMP Dievakuasi dari Bawah Jembatan Tukad Ngongkong

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang siswi SMP berinisial NKS (14) ditemukan bengong di bawah Jembatan Tukad Ngongkong, Kecamatan Petang, Badung, pada Selasa (15/12). Siswi asal Desa Belok Sidan itu diduga tengah melakukan upaya percobaan bunuh diri (Bundir) setelah hilang sejak Senin (14/12). Namun, berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat dari bawah jembatan keesokan harinya.

Baca Selengkapnya icon click

Sarasehan PRABU Catur Muka Dibuka Wali Kota Denpasar, Dihadiri Bupati Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Paiketan Rantauan Buleleng (PRABU) Catur Muka di bawah kepengurusan baru, terus mematangkan agenda kegiatan organisasi ke depan. Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah menggelar audiensi dengan Bupati Buleleng,  Selasa (16/12) di ruang kerjanya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HARRIS & POP! Kuta Gandeng BAZNAS Salurkan Donasi Bencana ke Sumatra

balitribune.co.id | Mangupura – Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan komitmen dalam menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan, HARRIS Hotel & Residences Riverview Kuta Bali dan POP! Hotel Kuta Beach bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat di Sumatra yang terdampak bencana banjir, Selasa (16/12).

Baca Selengkapnya icon click

Pilu di Balik Kandang Sapi, Bayi Tak Berdosa Dibuang Ibu Kandung

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang wanita asal Sumba Barat Daya (SBD), NTT, Yustina Kondo (31) membuang bayinya yang baru dilahirkan di semak -  semak di belakang kandang sapi milik Ni Wayan Rabik di Lingkungan Menesa Desa Adat Kampial, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Senin (15/12/2025). Beruntung bayi berjenis kelamin laki - laki dengan berat 3140 gram dan panjang 50 cm itu dalam kondisi hidup.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.