Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Jembrana Atensi Keluhan Sopir Logistik Jawa-Bali

sopir resah
Bali Tribune / RESAH - Para sopir angkutan logistik Jawa-Bali saat menyampaikan keresahan atas kondisi Pelabuhan Gilimanuk dan Ketapang di Kantor DPRD Kabupaten Jembrana.

balitribune.co.id I Negara - Keluhan para sopir logistik Jawa-Bali kini juga menjadi perhatian serius aparat kepolisian di Jembrana. Pasca penyampaian aspirasi dari para sopir truk pada Senin (21/7/2026), Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati pun angkat bicara. Pihaknya memastikan aspirasi para sopir yang disampaikan melalui DPRD Jembrana menjadi atensi.

 

Kapolres Kadek Citra menyatakan pihaknya berupaya memberikan informasi mengenai situasi lalu lintas khususnya di wilayah Gilimenuk secara berkala. “Kami menyampaikan pembaruan kondisi lalu lintas secara berkala setiap 12 jam, yaitu pada pukul 09.00 Wita dan 21.00 Wita. Jika terjadi lonjakan arus lalu lintas, pembaruan informasi ditingkatkan menjadi setiap 3 jam sekali atau menyesuaikan dinamika situasional di lapangan. Kami mengoptimalkan kanal media digital/sosial untuk distribusi informasi secara luas dan cepat,” ungkapnya.

Personel kepolisian juga dikatakannya telah disiagakan di berbagai lokasi rawan kemacetan, titik rawan kecelakaan lalu lintas (laka lantas), hingga area yang berpotensi terjadi perselisihan antar-pengemudi. Terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disampaikan oleh para sopir, menurutnya pihak kepolisian memastikan telah dan akan terus melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. “Kami juga akan berkordinasi dengan pihak ASDP karena seperti ada di kawasan pelabuhan yang menjadi kewenangan ASDP,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, puluhan sopir logistik lintas Jawa-Bali Senin (20/7/2026) mendatangi gedung DPRD Kabupaten Jembrana. Selain menyampaikan keresahan atas persoalan kemacetan hingga antrean panjang yang kerap terjadi baik di Pelabuhan Gilimanuk maupun Pelabuhan Ketapang, mereka juga menyampaikan penolakan terhadap pemindahan penyeberangan angkutan logistik ke Pelabuhan Celukan Bawang, Buleleng. Berbagai pengaduan disampaikan oleh perwakilan masing-masing komonitas sopir.

Kedatangan para sopir yang tergabung dalam sejumlah organisasi ini diterima oleh pimpinan beserta sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Jembrana. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh pihak terkait diantaranya Polres Jembrana, Dandim Jembrana, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Jembrana, perwakilan PT ASDP Indonesi Ferry, Kantor Keshyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang. Para sopir menyampaikan keresahan atas kondisi yang terjadi baik di Gilimanuk maupun Ketapang.

wartawan
PAM
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.