balitribune.co.id I Denpasar - Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap dua praktik besar penyalahgunaan subsidi energi di wilayah hukum Denpasar. Dalam operasi selama April 2026, polisi membongkar sindikat penyelewengan solar subsidi bermodus tangki modifikasi dan pengoplosan gas LPG 3 kg.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, mengungkapkan dalam kasus BBM subsidi, lima tersangka berinisial TRP, GNS, DKW, AM, dan DPB berhasil diamankan. Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Ubung Kaja dan SPBU Pura Demak.
"Modusnya, pelaku menggunakan truk dengan tangki yang telah dimodifikasi hingga berkapasitas 3 ton. Mereka melakukan pengisian berulang kali menggunakan berbagai barcode Pertamina yang berbeda," jelas Kombes Leonardo di Mapolresta Denpasar, Rabu (6/5/026).
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya keterlibatan oknum petugas SPBU yang sengaja melayani pengisian tidak wajar tersebut dengan imbalan sejumlah uang (fee). Solar subsidi ini rencananya akan didistribusikan ke Pelabuhan Benoa dengan kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Pada saat yang sama, polisi juga meringkus tiga pemilik pangkalan LPG berinisial NA, KFB, dan MP di kawasan Denpasar Selatan. Ketiganya kedapatan memindahkan isi gas subsidi 3 kg ke tabung ukuran 12 kg dan 50 kg untuk mendapatkan keuntungan berlipat.
"Pelaku mengoplos empat tabung gas melon seharga Rp18 ribu menjadi satu tabung 12 kg, lalu menjualnya ke restoran dan usaha laundry seharga Rp150 ribu," tambah Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra.
Dari kedua kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa truk modifikasi, mobil pickup, ratusan tabung gas berbagai ukuran, alat suntik gas, hingga uang tunai. Delapan tersangka kini dijerat UU Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.