Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polri dan BPKP Teken Kerjasama Perbaikan Tata Kelola

Bali Tribune / MoU - Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh dengan Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo saat menandatangani nota kesepahaman terkait penguatan tata kelola di lingkungan Polri
balitribune.co.id | DenpasarKepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penguatan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Polri. Nota kesepahaman ditandatangani Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh dengan Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan disaksikan langsung Deputi Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto beserta Deputi Bidang Investigasi Agustina Arumsari dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.
 
“Lewat kerjasama dari kedua belah pihak ini, BPKP akan memberikan dukungan dalam tata kelola yang baik, manajemen pengawasan dan keuangan, peningkatan kinerja layanan publik, dan percepatan pemberantasan tindak pidana khusus,” kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kamis (17/3) di Denpasar.
 
Ateh menyebut, nota kesepahaman ini menjadi wujud komitmen BPKP dalam mendukung Polri menjalankan program atau kebijakan strategis pemerintah dan meningkatkan pelayanan publik. Selain itu kata Ateh, BPKP juga akan terus berperan dalam pengembangan SDM auditor di lingkungan Polri yakni, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda).
 
“Sinergi antara BPKP dan Polri sudah terjalin lama dan ke depan kerjasama yang sudah terjalin dapat meningkatkan efektivitas dan memperluas area pengawalan akuntabilitas keuangan negara,” ucapnya.
 
Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sinergi antara Polri dan BPKP telah memberikan dampak positif bagi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak. Selain itu, nota kesepahaman antara Polri dengan BPKP ini merupakan wujud komitmen bersama antara Polri dan BPKP untuk saling bekerjasama sesuai dengan fungsi masing-masing untuk memperkuat tata kelola yang baik di lingkungan kepolisian.
 
“Kami mengapresiasi BPKP yang telah banyak membimbing kami dalam hal tata kelola dan akuntabilitas Polri. Untuk itu mari kita laksanakan join audit yang telah disepakati,” ucapnya.
wartawan
YUE
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.