Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polri Kerahkan Mobil Dapur Umum, Logistik, Kapal hingga Perahu Karet Bantu Korban Banjir NTT

Bali Tribune / Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
balitribune.co.id | Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bergerak cepat membantu penanganan korban banjir bandang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). 
 
Berbagai bantuan sudah disalukan sejak kemarin untuk meringankan beban masyarakat. Diantaranya mobil dapur umum, kapal hingga perahu karet. 
 
"Jajaran Polda NTT sudah memberangkatkan enam kapal dan lima perahu karet. Sementara di polres jajaran Polda NTT 10 kapal dan delapan perahu karet," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Senin (5/4/2021). 
 
Beberapa Satuan Brimob Polda jajaran yakni Polda Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, Bali dan NTB, juga telah siap mengirimkan kendaraan SAR yang didalamnya terdiri dari mobil yang bisa digunakan sebagai dapur lapangan. 
 
"Ditpolair Baharkam Mabes juga menyiagakan satu Kapal Bharata di Labuhan Bajo dan satu unit pesawat Casa standby di Kupang," terang Argo. 
 
Menurut dia, bantuan lainnya juga turut diberikan seperti 100 selimut, 100 sarung, 100 matras alas tidur, 100 handuk, 200 dus susu kotak, 200 dus mie sedap, 30 dus kopi dan puluhan dus peralatan mandi telah siap didistribusikan. 
 
Argo memastikan selain bantuan tersebut, Polri akan kembali menyalurkan bantuan lainnya. "Kami sudah koordinasi dengan para Kapolda untuk langsung mengirimkan bantuan ke NTT," ungkapnya. 
 
Seperti diketahui, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan jumlah korban meninggal dunia akibat banjir bandang di NTT mencapai 68 orang disejumlah kabupaten.  Sementara 70 orang lainnya hilang. 
 
Sebanyak 938 kepala keluarga (KK) atau 2.655 jiwa terdampak. Bencana ini dipicu cuaca ekstrem yang menyebabkan hujan dengan intensitas tinggi sehingga terjadi banjir bandang pada Minggu (4/4).
wartawan
Bernard MB.
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.