Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pomad Pelopor Disiplin, Tata Tertib, dan Kepatuhan Hukum

HUT POMAD -- Dampomdam IX/Udayana Kolonel Cpm Tugino (tengah) usai foto bersama anggota Pomdam IX/Udayana, dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng syukuran HUT le-72 Pomad (insert) di Mako Pomdam IX/Udayana, Denpasar, Senin (25/6).

BALI TRIBUNE - Prajurit Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) selaku penegak hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan TNI Angkatan Darat (AD) harus mampu menjadi pelopor disiplin, tata tertib, dan kepatuhan hukum dengan tidak melakukan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum. Sehingga Pomad dapat dijadikan contoh atau suri teladan bagi prajurit TNI AD lainnya. Demikian dikatakan Danpomdam IX/Udayana, Kolonel Cpm Tugino ketika membacakan amanat Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Mayjen TNI Rudi Yulianto pada Apel Korps HUT ke-72 Pomad Tahun 2018 di Lapangan Upacara Mako Pomdam IX/Udayana, Denpasar, Senin (25/6). HUT Pomad kemarin diawali dengan kegiatan ziarah ke Taman Makam Pahlawam (TMP) Pancaka Tirta, Tabanan. Dalam sambutannya, Danpuspomad mengingatkan bahwa tahun ini sudah memasuki tahun politik, betapa meningkatnya suhu politik yang mendorong terjadinya perang informasi di media, terutama media sosial. Ujaran kebencian serta hoax terus mengisi ruang-ruang publik dan semakin menimbulkan ketidaknyamanan, bahkan dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu, katanya, terdapat tantangan nyata dan bernilai strategis yang tidak bisa diabaikan, yaitu Pilkada Serentak 2018 serta tahapan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden/Wapres 2019. Terkait hal ini, kembali ditegaskan agar prajurit Pomad senantiasa menjaga komitmen netralitas TNI dengan tidak mempengaruhi siapapun termasuk pilihan politik keluarga sekalipun. Mengingat tugas pokok Pomad adalah penegakan hukum tata tertib di lingkungan TNI AD, maka Pomad akan menindak setiap prajurit TNI AD yang tidak netral di pilkada. Terutama kepada seluruh prajurit Pomad pada saat pelaksanaan pilkada harus netral dan tidak berpihak. Sebagaimana pesan Panglima Besar Jenderal Sudirman bahwa TNI jangan sampai dikuasai partai politik manapun. “Jaga setiap ucap, sikap, dan perilaku, agar selalu mengutamakan kepentingan persatuan dan kesatuan bangsa daripada kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan tertentu,” pesannya. Juga diingatkan untuk tidak terjebak dalam polemik politik praktis yang bisa merusak integritas, netralitas serta kepercayaan rakyat serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Saya tidak akan segan dan ragu untuk memberikan sanksi tindakan dan hukuman apabila ada anggota Pomad yang menciderai amanat Jenderal Sudirman dan reformasi tersebut,” kata Danpuspomad. Peringatan HUT ke-72 Pomad kali ini bertemakan, “Dilandasi Panca Dharma Korps, Pomad bertekad menegakkan hukum, disiplin dan tata tertib serta menjaga netralitas TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI AD”'.  Kedepan, Pomad juga akan melaksanakan tugas event internasioanal, di antaranya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) “Annual Meeting International Monetary Fund (IMF)-World Bank” di Nusa Dua, Bali. Oleh karena itu perlu disiapkan baik personel maupun materiil, sehingga tugas tanggung jawab Pomad dapat terlaksana dengan baik dan optimal. “Jagalah nama baik korps Pomad di manapun berada dan bertugas,” perintah Danpuspomad. Usai upacara tersebut dilakukan sesi foto bersama anggota dan PNS Pomdam IX/Udayana serta syukuran yang dihadiri oleh sejumlah purnawirawan dan warakawuri serta beberapa pejabat dari instansi terkait. Dalam kesempatan tersebut, usai melakukan pemotongan tumpeng, didampingi sang istri tercinta, Danpomdam juga memberikan apresiasi kepada anggota dan putra putri anggota Pomdam IX/Udayana yang berprestasi, baik dalam tugas, pendidikan maupun olahraga.

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rapat Paripurna, Pemkab Tabanan Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Lima Ranperda

balitribune.co.id | Tabanan – Memasuki tahapan lanjutan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan tanggapan dan jawaban atas berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Baca Selengkapnya icon click

Disperpa Badung Buru Anjing yang Gigit Tujuh Orang di Cemagi

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Badung masih memburu anjing yang diduga menggigit tujuh orang di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Dari ketujuh korban tersebut, dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).

"Setelah menggigit anjing itu sudah tidak ditemukan," ungkap Kepala Disperpa Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukadana, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.