Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Posisi Problematik Polri

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Dalam konfigurasi kekuasaan negara, kedudukan kepolisian republik Indonesia (Polri) termasuk cukup problematik. Fungsi penegakkan hukum yang diemban, harusnya memposisikan Polri sebagai lembaga independen. Dengan posisi independen, diharapkan Polri bisa menjunjung prinsip equality for the law.

Problemnya adalah, Polri tidak bisa dilepaskan dari rumpun kekuasaan eksekutif karena bagaimanapun, lembaga eksekutif memiliki kepentingan untuk menegakkan hukum demi kelancaran pengelolaan negara. Satu hal lagi yang harus dihindari adalah bahwa jika posisi Polri independen, maka lembaga itu akan berpotensi menjadi super power mengingat tugas dan wewenangnya begitu luas; merentang melewati dua cabang kekuasaan negara yakni eksekutif dan yudikatif.

Di banyak negara demokratis, posisi Polisi selalu berada dalam bentuk penyelenggara operasional; ditempatkan di bawah departemen terkait, membentuk departemen sendiri, atau membuat kementrian sendiri yang khusus mengurusi masalah keamanan dalam negeri. 

Namun setiap negara memiliki karakteristik dan kondisi keamanannya masing-masing sehingga format dan corak serta sistem Kepolisian di suatu negara juga berbeda. Yang terpenting dalam kedudukan Polri adalah bagaiman membangun paradigma tentang akuntabiltas pada substansi, bukan pada wadah. 

Posisi di manapun Polri akan terukur sejauh mana akuntabilitas Polri dapat dipertanggungjawabkan. Artinya peluang untuk tetap di posisi seperti sekarang asalkan sistem pengawasan yang aktif dapat terus dilakukan.

Sebenarnya, diskursus tentang posisi Polri sudah lama berkembang. Pada era Soeharto, banyak opini mendorong Polri masuk danenjadi bagian dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sehingga menjadi tegas posisinya pada cabang kekuasaan eksekutif. Pendapat ini dipatahkan dengan argumentasi bahwa tugas dan kewenangan sebagai penegak hukum akan lebih berbahaya jika Polri menjadi bagian dari Depdagri. Bahayanya adalah jika menegakkan hukum yang melibatkan pejabat eksekutif, Polri tak dapat melakukannya lantaran posisinya yang subordinatif itu.

Diskusi ini kembali menajam saat Mendagri menunjuk dan melantik Komjen Pol. M. Iriawan menempati job Pejabat Gubernur Jawa Barat. Protes atas penunjukan M. Iriawan ini meluas bukan hanya oleh oposisi tetapi juga politisi dari parpol pendukung pemerintah, pakar hukum dan surat kabar atas.

Bagi yang menolak, menyodorkan tiga dalil; Pertama, pengangkatan Pj Gubernur dari perwira aktif Polri itu bertentangan dengan  UU No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian yang melarang anggota Polri aktif ditunjuk untuk menduduki jabatan sebagai Pj Gubernur. Kedua, UU No 5 tahun 2014 tenteng ASN yang mengatur bahwa posisi Pj Gubernur hanya diperuntukkan bagi pejabat tinggi madya dari institusi sipil yang ada. Ketiga, bahwa sebagaimana diatur dalam UU. No. 10 tahun 2016 tentang pilkada, bahwa pengangkatan Plt. Gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, adalah dari ASN, sehingga pengisian jabatan tersebut tidak sesuai dengan UU Pilkada.

Dengan kondisi ini, maka seharusnya Pemerintah mesti menghindari berkembang polemik dengan tidak mengarahkan Pati Polri  seperti M. Iriawan menempati jabatan Pj Gubernur Jawa Barat. Bahwa benar pemerintah memiliki alasan hukum melaksanakan 'ambisinya' itu namun dalil ini masih debat tible.

Hal yang dikhawatirkan oleh para pakar hukum adalah tentang upaya menggiring Polri sebagai bagian dari Depdagri sehingga mutlak tunduk di bawah 'komando'. Jika ini terjadi, maka kewenangan Polri sebagai penegak hukum akan terganggu serius.

Ke depan, sambil menunggu tekanan politik dari Dewan dan berbagai komponen bangsa, Kemendagri sebaiknya menarik kembali M. Irwan keluar dari ajang pengabdian yang tidak tepat secara UU. 

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

PH Pura Dalam Balangan: Made Daging Satukan Tiga Alas Hak Tanah Pura Balangan Berbeda dengan Cara "Gulung Karpet"

balitribune.co.id | Denpasar - Penasehat Hukum (PH) Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, SH mengatakan, telah mengingatkan tersangka oknum eks Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, SH, MH sebelum melakukan pengukuran tanah Pura Dalam Balangan dengan cara “Gulung Karpet” pada 5 Agustus 2020, bahwa berdasarkan data spasial yang ada dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian Agraria, bidang tanah yang d

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Kasus Penembakan di Villa Casa Santisya Munggu, Anak Korban Minta Keadilan

balitribune.co.id I Denpasar - Suasana haru menyelimuti persidangan kasus penembakan di vila Munggu dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (23/2/2026). Anak ketiga dari korban tewas Zivan Radmanovic, remaja berusia 13 tahun hadir langsung membacakan surat terbuka yang menyentuh hati di hadapan Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Kelancaran Kegiatan Adat, Astra Motor Bali Donasikan Plang Rambu dan Rompi di Desa Intaran

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelancaran dan keamanan kegiatan adat di Bali, Astra Motor Bali bersama perwakilan dari Astra Motor Sesetan menyerahkan bantuan berupa 6 unit plang rambu tanda hati-hati dan 60 rompi pecalang Jagabaya dan juga pecalang Desa Adat Intaran, Sanur, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.