Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Potret Kehidupan Nelayan Pesisir Bali Selatan, Perda Bendega antara Ada dan Tiada

Bali Tribune / Ir I Nengah Manumudhita MM dan Ir I Nyoman Wirna Ariwangsa MM

Profesi nelayan masih digeluti ribuan kepala keluarga yang tinggal di pesisir Bali Selatan (Denpasar dan Badung). Mereka tetap bertahan di tengah desakan pengembangan sektor pariwisata dan persaingan dengan nelayan modern dari Pulau Jawa. Seperti apa potret kehidupan nelayan tradisional Bali Selatan? Berikut laporan wartawan Bali Tribune I Dewa Ketut Budiyasa, Ni Ketut Dewi Febrayani dan Ni Luh Nyoman Arya Sutri Ningsih yang dimuat bersambung.

balitribune.co.id | Denpasar - Pemprov Bali mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2017 tentang Bendega yang disahkan 9 Oktober 1917. Perda ini mengatur tentang perlindungan, pemberdayaan dan pelestarian kegiatan nelayan di wilayah pesisir Bali. Sayangnya, sosialisasi tentang Perd aini masih kurang, sehingga masih terjadi tumpeng tindih di lapangan.

Keluhan tentang Perda ini disampaikan Ketua Kelompok Nelayan Samanjaya, Nyoman Sudiarta. Menurutnya, meskipun sudah ada Perda No 11 Tahun 2017, namun kedudukan KUB Samanjaya diambil alih oleh desa adat. Akibatnya KUB Samanjaya kehilangan kewenangan serta hak yang seharusnya mereka terima.

“Ada kerancuan antara hak nelayan dengan hak dan kewenangan desa adat,” ujarnya.

Dahulu, tambah Sudiarta, KUB Nelayan Samanjaya memungut biaya pangkal jukung Rp 100 ribu setiap jukung per bulan. Dari total pungutan, 40 persennya ke masuk ke kas Desa Adat, sedangkan 60 persen ke kelompok nelayan.

Namun yang sekarang terjadi adalah hasil dari pungutan pangkal kapal 100 persen masuk ke Desa Adat. Menurut Sudiarta kebijakan ini belum ditata, pihak kelompok nelayan masih mengomunikasikan dengan Desa Adat. Menjadi kekhawatiran Sudiarta adalah jika Perda No 11 tahun 2017 tentang bendega ini masih mengambang maka bisa menimbulkan benturan internal, antara Bendega dan Desa Adat.

"Saya harap pihak terkait khususnya Pemerintah bisa mengambil tindakan serta menegaskan Perda Bendega ini, agar kami nelayan tidak diganggu gugat, digeser kesana kemari oleh kepentingan pariwisata atas nama Desa Adat," ucap Sudiarta.

Kelompok Nelayan Samanjaya diresmikan pada 1998. Sedangkan aktifitas nelayan sudah berjalan kurang lebih sejak 1979. Saat ini anggota yang terdaftar sebanyak 30 orang. Serta armada yang terdaftar sebanyak 28 jukung.

Sebagian dari anggota kelompok merupakan nelayan murni, sedangkan lainnya sampingan ke pariwisata. Karena Kelompok Samanjaya juga mengkombinasikan nelayan dan pariwisata, dengan mengantar tamu snorkling, mancing, dan menyediakan wisata sunset

Kurangnya sosialisasi Perd aini diakui Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali Ir I Nengah Manumudhita MM. Menurutnya, untuk melindungi nelayan, Pemprov Bali mengeluarkan Perda No 11 Tahun 2017 tentang bandega (lembaga tradisional yang mengatur soal perikanan dan kelautan di Bali). Namun implementasi Perda ini di lapangan belum berjalan sebagaimana mestinya karena faktanya wilayah tangkap nelayan semakin terdesak oleh kehadiran fasilitas pariwisata.

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) merupakan organisasi kemasyarakatan di bidang pesisir kelautan dan perikanan. Tugas pokok dan fungsi HNSK yaitu membantu mendampingi nelayan dalam memperjuangkan nelayan untuk bisa mengadvokasi hak-hak yang belum diberikan oleh pemerintah.

Poin pokok yaitu melihat bagaimana memperkuat nelayan ini tentunya dengan aturan. Memperkuat kelembagaan melalui perjuangan peraturan untuk melindungi mereka dari marjinalisasi yang terkait dengan kelembagaan yang ada di pesisir tentunya khususnya di bidang sosial budaya dan religius. Memperkuat kelembagaan nelayan dari sisi ekonomi dengan membangun Pusat Koperasi Bendega Bali.

Tujuan Perda No 11 Tahun 2017 tentang bendega untuk melindungi, memberdayakan dan melestarikan nilai-nilai kearifan lokal yang ada di pesisir sesuai dengan perundang-undangan dan tradisi-tradisi yang ada di pesisir.

Namun sampai saat ini Perda No 11 Tahun 2017 secara terkoordinatif, pemerintah khususnya Dinas Perikan dan Kelautan seluruh Bali belum menyosialisasikan dengan baik. Padahal Gubernur Bali sudah memberikan perintah pada tanggal 2 Februari 2022 terkait Perda No 11 Tahun 2017. Namun, dari pihak HNSI sudah terjun langsung ke nelayan-nelayan di Bali dan memberikan informasi bahwa Perda Bendega sudah terbit hanya sebatas menginformasikan karena yang lebih berhak dan berwenang tentu saja dari Dinas Kelautan dan Perikanan selaku pengampu.

I Nengah Manumudhita mengatakan, hampir 4 bulan sejak Gubernur memberikan perintah Dinas Perikanan belum juga mengambil langkah-langkah. Pengertian sosialisasi itu kan harus ada tim, pemanfaatan pesisir itu multi kompleks, multi dimensi sehingga semua harus terkordinasi dalam pensosialisasian.

“Sampai saat ini Dinas Perikanan selaku pengampu belum melakukan hal itu dengan berbagai alasan, belum ada anggaran dan lain sebagainya. Tapi kami terus mendorong," ujarnya.

Untuk mengatur dan melindungi nelayan agar tidak mudah tergusur dengan adanya pariwisata, dan juga melindungi zona wilayah. Nelayan dilindungi dua Perda, yakni Perda Bendega dan Perda Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022 - 2042. Namun belum maksimal karena kedua Perda ini juga membutuhkan peran aktif dari pemerintah khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan. Agar nantinya semua komponen mengetahui batasan-batasannya.

Nengah Manumudhita juga mengatakan pariwisata dan nelayan sudah berjalan beriringan sejak dulu.

"Sebenarnya dari dulu itu sudah beriringan karena pariwisata Bali itu adalah pariwisata budaya, budaya pesisir kan ada, jadi dia beriringan cuma karena ruang ini kemarin belum ada Perda ini jadi dianggap siapa saja minta apalagi ada arogansi oknum ini yang menimbulkan seolah-olah tidak beriringan.

“Coba pikir kalau tidak ada nelayan, turis-turis asing kan melihat seninya itu di sana pada saat nelayan berlayar mencari ikan dengan bendera-benderanya itu," pungkasnya.

Sementara itu Ir I Nyoman Wirna Ariwangsa MM selaku Sekretaris DPD HNSI Provinsi Bali dengan tegas berharap agar pemerintah lebih menggaungkan Perda No 11 Tahun 2017. Agar para nelayan, bendega mendapatkan haknya.

"Saya bukan berharap lagi, tapi saya minta sesuai dengan perintah Bapak Gubernur Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali sebagai dinas yang menaungi nelayan supaya melaksanakan instruksi Gubernur itu agar menyosialisasikan Perda No 11 Tahun 2017 ini. Karena kalau itu sudah disosialisasikan seluruh persoalan minimal 90 persen selesai," tutupnya.

wartawan
RED
Category

Hadiri Karya Agung Panca Wali Krama Pura Hulundanu Batur Songan, Bupati Adi Arnawa Ajak Jaga Danau Batur Sebagai Jantung Air Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Upacara keagamaan Danu Kertih serangkaian Karya Tawur Agung Manca Wali Krama digelar megah di Pura Hulundanu Batur, Desa Adat Songan, Kintamani, Bangli, Selasa (8/9/2026). Karya di salah satu Pura Tri Kahyangan Jagat yang diselenggarakan setiap sepuluh tahun sekali ini dilaksanakan sebagai momentum penting untuk mendoakan kerahayuan, keselamatan, serta menjaga keharmonisan alam dan spiritual Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Aroma Tak Sedap Pengolahan Sampah Bikin Resah Warga Bajera

balitribune.co.id I Tabanan – Aktivitas pengolahan sampah di Banjar Bajera Jero, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan diprotes warga karena menimbulkan bau menyengat.

Masalah pencemaran bau busuk yang sempat ramai hingga viral di media sosial ini memaksa jajaran Polsek Selemadeg bersama pemerintah desa setempat turun langsung melakukan pemeriksaan di lapangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertamina Tindak SPBU Nakal, Bali Terbanyak Kena Sanksi

balitribune.co.id I Denpasar - Praktik penyaluran BBM yang tidak sesuai ketentuan masih menjadi persoalan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus) mencatat sebanyak 237 SPBU telah dikenai sanksi sepanjang Januari hingga 3 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemarau Membara, Enam Kebakaran Landa Buleleng dalam Sehari

balitribune.co.id I Singaraja - Enam kejadian kebakaran terjadi di sejumlah wilayah di Buleleng, Senin (7/9/2026).

Kebakaran tercatat terjadi di Desa Bengkel, Busungbiu; Desa Pangkung Paruk dan Ularan, Seririt; Banjar Dinas Konci, Desa Tigawasa, Banjar; Jalan Jalak Putih LC Baktisraga; serta Desa Gitgit, Sukasada.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Tata Ruang, Bangunan Pertokoan di Jalan Suradipa Bakal Disegel

balitribune.co.id I Denpasar – Pengerjaan pembangunan pertokoan di Jalan Suradipa, Denpasar terpaksa dihentikan karena dinilai melanggar ketentuan tata ruang. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar akan menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3), yakni berupa Penyegelan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.