Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Prabowo: Dicaci Balas Senyuman, Difitnah Joget Saja!

Bali Tribune/Capres 02 Prabowo Subianto menyalami pendukungnya dari atas panggung.

balitribune.co.id | Denpasar - Calon Presiden Prabowo Subianto, menyapa masyarakat Pulau Dewata, di Stadion Kompyang Sujana, Selasa (26/3). Walau masuk "kandang Banteng", kampanye calon presiden nomor urut 02 itu tetap meriah.

Ribuan massa tampak hadir dalam kampanye ini. Selain massa partai pengusung dan pendukung yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Adil Makmur, massa Partai Pepes (Persatuan Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandi) juga tampak memeriahkan arena kampanye.

Massa bahkan terus mengibarkan bendera parpol hingga bendera ormas. Di antaranya Bendera Partai Gerindra, PKS, Partai Demokrat, hingga bendera ormas Gerakan Arah Indonesia Baru (GARBI) yang merupakan sempalan PKS. Massa bahkan tak peduli dengan terik panas matahari.

Suasana ini membuat Prabowo semakin bersemangat. Bahkan sebelum memulai orasinya di daerah yang merupakan basis PDI Perjuangan itu, Prabowo menyalami massa yang berdiri di depan panggung satu persatu. 

Dalam orasinya, Prabowo sempat menegur pendukungnya yang dinilai menyerang pribadi rivalnya, Joko Widodo (Jokowi). Hal itu terjadi saat ia menjelaskan bahwa seorang pemimpin tidak boleh berbohong. Ketika itu, ada massa yang berteriak: 'itu Jokowi'.

Mendengar hal itu, Prabowo langsung menegur. Ia meminta agar pendukungnya bersikap santun. "Tolong kepada semua pendukung saya, jangan menyerang pribadi seseorang," pinta Prabowo, disambut tepuk tangan massa.

Ia menambahkan, sesama rakyat Indonesia harus saling menghormati, harus saling merangkul dan tidak membenci satu sama lain. "Kita berpolitik secara santun, kita kampanye santun. Kita harus saling menghormati," tegasnya.

Ia juga mengajak simpatisannya, untuk tidak mudah terprovokasi isu-isu SARA. Bahkan jika difitnah, Prabowo meminta pendukung dan relawannya untuk tetap tersenyum atau joget.  

"Saya mengajak semua bersemangat, tapi selalu sopan dan santun, tidak boleh mencela, jangan. Kita ini di Bali, Bali yang juga mengajarkan banyak nilai kuno, ksatria, Pandawa yang selalu membela kejujuran, membela keadilan, tidak boleh menyakiti orang lain," ucapnya.

"Kalau kita disakiti kita ksatria, kita kuat, kita tegar, kita tabah, tapi kita selalu membalas dengan kebaikan budi kita. Dicaci maki, balas dengan senyum. Difitnah, kita joget saja," imbuh Prabowo.

Pada kesempatan tersebut, Prabowo juga mengapresiasi para pendukung, relawan dan simpatisan yang hadir. Menurut dia, kerelaan untuk berpanas-panasan dalam kampanye tersebut bukan untuk dirinya atau Sandiaga Uno, melainkan untuk negara, serta untuk masa depan anak-anak dan cucu-cucu bangsa ini. son

wartawan
Son Edison
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.