Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Praja Mandala Singa Ambara Raja, Nama Baru Kawasan Titik Nol Singaraja

titik nol
Bali Tribune / TITIK NOL - Kawasan Titik Nol Singaraja “Praja Mandala Singa Ambara Raja”.

balitribune.co.id I Singaraja - Sayembara Pemberian Nama Kawasan Titik Nol Singaraja resmi ditutup. Nama terpilih adalah “Praja Mandala Singa Ambara Raja” yang bermakna kawasan pemerintahan dengan maskot legendaris Singa Ambara Raja.

Nama tersebut dicetuskan oleh Kadek Wika Wirawan, mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Hindu Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan Singaraja. Usulan itu dikirimkan Wika pada 11 Juli 2025 pukul 09.31 WITA melalui Google Form. Mahasiswa semester VIII ini menjelaskan, unsur “Singa Ambara Raja” tetap dipertahankan karena merupakan ikon legendaris Kota Singaraja.

 Kata “Mandala” berarti kawasan, sedangkan “Praja” merujuk pada fungsi kawasan ini sebagai pusat pemerintahan. Dengan demikian, Praja Mandala Singa Ambara Raja dimaknai sebagai kawasan pemerintahan dengan maskot legendaris Singa Ambara Raja.

Ditemui usai Sidang Paripurna, Rabu (29/7/2026), Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menyampaikan apresiasi atas ide kreatif Kadek Wika Wirawan. “Wah, terima kasih dan luar biasa, Kadek Wika,” ungkap Bupati.

Menurut Bupati Sutjidra, antusiasme masyarakat dalam mengirimkan usulan nama menunjukkan kecintaan terhadap identitas dan sejarah daerah. Nama Praja Mandala Singa Ambara Raja sendiri telah melalui proses diskusi bersama tokoh masyarakat, termasuk tokoh Puri.

“Selain dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, para tokoh Puri juga memberikan masukan. Dari situlah kemudian muncul nama Praja Mandala Singa Ambara Raja,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Buleleng akan segera meresmikan nama baru tersebut. Penempatan tulisan kawasan juga akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan kaidah tata ruang. Sementara itu, penyerahan hadiah bagi pemenang sayembara direncanakan akan diberikan pada rangkaian acara Buleleng Festival mendatang. 

wartawan
KSM
Category

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perajin Pelinggih Keluhkan Penurunan Kualitas Bahan Batu Alam

balitribune.co.id | Bangli - Perajin batu alam di Kabupaten Bangli saat ini kerap menerima permintaan pesanan dari kalangan rumahtangga, akomodasi wisata dan pihak pengelola Pura. Batu alam yang dijadikan bahan untuk membuat Pelinggih atau bangunan suci umat Hindu Bali, ketersediaannya masih memadai namun terjadi penurunan kualitas batu alam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.