Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Praktisi Hukum: Tidak ada Pelanggaran dalam Pelelangan Hotel Kuta Paradiso

Bali Tribune / praktisi hukum Bali, Yos Indra Wardana, SH, SE,MM
balitribune.co.id | Denpasar - Eksekusi lelang hotel Kuta Paradiso akan dilakukan besok, Selasa (6/10) oleh KPKNL Denpasar berdasarkan putusan inchract (PK dua kali) alfort capital yang dijalankan oleh PN Denpasar. Namun belakangan muncul suara sumbang permintaan dibatalkan oleh pihak yang mengaku pemegang hak tagih/cessie terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP), pemilik hotel Kuta Paradiso. "Bagi masyarakat umum mungkin ini hal yang biasa. Bagi yang mengikuti permasalahan ini sejak awal, hal ini tentu sangat menarik khususnya bagi para praktisi hukum dan yang bergelut di bidang perbankan," ujar praktisi hukum Bali, Yos Indra Wardana, SH, SE,MM saat dikonfirmasiBali Tribune di Denpasar, Senin (5/10).
 
Yos membeberkan beberapa fakta yang perlu diketahui oleh masyarakat. Pertama; hotel Kuta Paradiso (d/h Hotel Sol Elite Paradiso) dibangun dengan menggunakan hutang USD 17 juta dari sindikasi 7 bank (PDFCI, Rama, Dharmala, ANK, Finconesia, Indovest, Multicor) pada tahun 1995. Krisis moneter 1998 membuat 3 bank, yakni PDFCI, Rama & Dharmala, masuk dalam Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sehingga pada tahun 2004 (sebelum BPPN dibubarkan) hak tagih terhadap hotel Kuta Paradiso (PT GWP) dari 3 bank PDFCI, Rama & Dharmala dilelang. Pemenang lelang pada tahun 2004 adalah PT Millenium Atlantic Securities (PT MAS). Lalu pada tahun 2005 hak tagih kembali berpindah tangan kepada Fireworks Ventures Limited (sampai saat ini). Fireworks Ventures Limited diduga kuat adalah milik dari Harijanto Karjadi “Koktai” (PT GWP). "Jadi, buyback yang sebenarnya adalah sebuah pelanggaran hukum. Jadi pemegang hak tagih terhadap hotel Kuta Paradiso (PT GWP) adalah 5 pihak, yaitu Fireworks Ventures Limited (ex PFCI, Rama, Dharmala), KPKNL jakarta IV (ex Indovest), Alfort Capital (ex Finconesia), Gaston Invesment (ex ANK) & Tomy Winata (ex Multicor). Sejak tahun 2000 permasalahan pinjaman sindikasi ini sudah bersengketa sampai saat ini, hampir 20 tahun dan belum ada ujungnya atau kepastian hukum," ungkapnya. 
 
Klaim Fireworks Ventures Limited sebagai satu-satunya pemegang piutang adalah tidak benar dan terlebih permintaan pembatalan lelang (yang sudah memiliki keputusan inchract dari 2 kreditur yaitu Alfort Capital dan Gaston Investment) adalah langkah yang sangat aneh dan tidak masuk akal. Analisanya, klaim Fireworks Ventures Limited sebagai pemilik tunggal hak tagih/cessie oleh oknum Edy Nusantara adalah tidak benar, karena ada 4 pihak lain pemegang hak tagih/cessie dan proses hukum lain yaitu KPKNL Jakarta IV (ex Bank Indovest) yang juga adalah dibawah Kementerian Keuangan (Negara), Alfort Capital (ex Finconesia) yang sudah memiliki keputusan inchract (PK 2) di PN Jakarta Pusat, dimana eksekusi lelang yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 oktober 2020 mendatang adalah menjalankan putusan tersebut. Gaston Investment (ex Bank ANK) yang juga sudah memiliki keputusan inchract (PK) di PN Jakarta Pusat. Dan saat ini juga sudah melakukan pelaporan polisi di Polda Bali terkait tindak pidana TPPU yang dilakukan oleh PT GWP yang tidak pernah melakukan pembayaran piutang sejak tahun 1995 serta laporan polisi di Polda Bali terkait pernyataan Edy Nusantara (Fireworks Ventures Limited) bahwa adalah pemegang tunggal hak tagih terhadap hotel Kuta Paradiso (PT GWP). Tomy Winata (ex Multicor) yang sedang berproses perdata di PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Utara serta proses pidana di Polda Bali yang sudah memiliki putusan di tingkat kasasi yang menghukum Harijanto Karjadi “Koktai” (PT GWP) bersalah dan hukum penjara 2 tahun di LP Kerobokan dan juga Hartono Karjadi yang mendekam di Rutan Polda Bali setelah buron hampir 2 tahun.
 
Laporan dari ex direktur dan pemegang saham utama Fireworks Ventures Limited di Polda Metro Jaya terkait proses pembelian hak tagih/cessie dari BPPN pada tahun 2004 oleh PT MAS adalah transaksi fiktif dimana sumber dana dan transaksinya adalah dari PT GWP sendiri yang merupakan pihak debitur. Akibatnya Negara (BPPN) dirugikan dengan transaksi ini, karena dilelang dengan harga yang jauh di bawah nilai hutang aslinya. Ada 4 laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri baik oleh pihak Fireworks Ventures Limited atau PT GWP kepada parah pihak kreditur atau pemilik hak tagih/cessie yang semuanya sudah dihentikan (SP3). Edy Nusantara (Fireworks Ventures Limited) yang merupakan salah satu pemegang hak tagih/cessie (ex PDFCI, Rama & Dharmala) meminta menunda eksekusi lelang Hotel Kuta Paradiso adalah suatu perbuatan yang aneh dan tidak masuk akal. Lelang Hotel Kuta Paradiso senilai Rp 650 M adalah sejatinya untuk pembayaran hutang yang bermasalah sejak 1995 (hampir 25 tahun) kepada para pihak kreditur/pemilik hak tagih. Lebih aneh dan membingungkan lagi adalah sejak tahun 2005 Fireworks Ventures Limited membeli/mengambil alih piutang/cessie dari PT MAS, sampai saat ini tidak ada tindakan nyata untuk melakukan penagihan kepada PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) untuk mendapatkan haknya yaitu pembayaran hutang. Yang ada malah sebaliknya, malah melaporkan para pihak kreditur lainnya yang sejatinya harusnya sejalan bersama-sama menagih hutang kepada PT GWP dan selalu menghambat setiap upaya hukum atau tindakan penagihan terhadap hutang tersebut (tahun 2015, tahun 2019 melakukan protes dan demo terkait eksekusi lelang hotel Kuta Paradiso di PN Denpasar). Potret ini semakin menguatkan indikasi dan tuduhan dari Jimmy Hermawan (ex Dirut Fireworks Ventures Limited) bahwa sebenarnya Fireworks Ventures Limited adalah milik dari Harijanto Karjadi “Koktai” yang tak lain adalah pemilik dari Hotel Kuta Paradiso (PT GWP) itu sendiri. Jadi semua ini adalah sebagai upaya dan bentuk status quo agar hutang tersebut tidak pernah dapat ditagih. "Bagi yang kenal dan tahu tentang hotel Kuta Paradiso tentu semua tahu bahwa Edy Nusantara adalah staff atau anak buah dari Harijanto Karjadi," ujarnya.
 
Ia berharap kasus bisa membuka dan membuat jelas kepada publik dan aparat penegak hukum. Bagaimana white collar crime dilakukan oleh seorang Harijanto Karjadi dengan mengambil sindikasi 7 bank dan memanfaatkan momentum krisis moneter 1998 dan kelemahan BPPN dan bermanuver sedemikian rupa hingga tidak perlu membayar hutang dan tetap terus memiliki hotel & menikmati hasil dari hotel tersebut sejak tahun 1995 tanpa ada gangguan yang berarti. Hal menarik lainnya adalah muncul nama Boyamin Saiman yang kadang berperan sebagai MAKI untuk menekan aparat hukum dan kadang berperan sebagai kuasa hukum bagi terdakwa Harijanto Karjadi. Kasus ini juga mirip kasus cessie bank Bali yang dihadapi Djoko Tjandra secara kebetulan. 
 
"Apresiasi kami sebesar-besarnya terhadap aparat penegak hukum di Bali mulai dari Polda Bali, Kajati dan PN Denpasar yang berani membongkar dan menangkap buronan kakap Harijanto Karjadi. Semoga tidak stop hanya ditangkap fisiknya saja, karena yang lebih penting dan sebenarnya pokok permasalahan awal adalah pembayaran hutang dari hutang yang tidak pernah dibayar sejak tahun 1995. Semoga proses penuntasan permasalahan ini menjadi tonggak baru dan terobosan hukum Indonesia terhadap kasus-kasus cessie BPPN yang marak sebenarnya dan belum pernah ada yang tuntas sampai saat ini," ujarnya.
Kasus ini berawal karena krisis moneter tahun 1998 (22 tahun lalu), semoga krisis Kesehatan yang mulai mengancam perekonomian Indonesia, pandemi Covid19 tahun 2020 ini bisa menjadi momentum dan tongak sejarah keadilan terhadap kepastian investasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya di wilayah Bali yang selalu menjadi jendela dan atensi dunia.
wartawan
Bernard MB.
Category

Tumbangkan Mantan Petenis PON, Pasangan Rudy/Agung Manik Melaju ke Semifinal IKMS Bali Cup 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Turnamen Tenis Perorangan Ganda Putra Ikatan Keluarga Minang Saiyo (IKMS) Bali Cup 2026 kini telah resmi memasuki babak semifinal. Sejumlah kejutan mewarnai babak delapan besar yang digelar di Lapangan Tenis Telkom Denpasar pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Dorong Pembinaan Paskibraka, I Made Rai Wirata Hadiri Pengarahan Jelang HUT RI

balitribune.co.id | Mangupura – Dukungan terhadap pembinaan generasi muda terus mendapat perhatian DPRD Kabupaten Badung. Hal itu ditunjukkan anggota DPRD Badung, I Made Rai Wirata, yang menghadiri kegiatan pengarahan Paskibraka Kabupaten Badung dan Paskibraka Kecamatan se-Kabupaten Badung di Lapangan Pusat Pemerintahan Mangupraja Mandala, Sabtu (8/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Salah Pilih Sejak Awal? Kenali Dulu Sumber Susu Sebelum Memilih Susu Formula Anak

baloitribune.co.id | Jakarta - Saat memilih susu formula anak, orang tua semakin terbiasa memperhatikan klaim pada label kemasan serta kandungan seperti AA dan DHA, protein, vitamin, mineral, hingga gula tambahan. Namun, satu hal yang belum banyak dicermati adalah dari mana sumber susu yang digunakan.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-15 Jamkrida Bali Luncurkan Logo Baru dan Tegaskan Langkah "Go Nasional"

balitribune.co.id | Denpasar - PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) atau Jamkrida Bali merayakan puncak hari jadinya yang ke-15 tahun sekaligus resmi melakukan rebranding dengan meluncurkan logo baru perusahaan. Peluncuran ini digelar dalam acara bertajuk "ELEVATE 15: Transformasi Menuju Nasional" di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya (Art Center), Denpasar, Senin (10/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Tabanan Pertanyakan RDTR Baru Tuntas di 3 Kecamatan

balitribune.co.id I Tabanan -  Jajaran DPRD Tabanan mempertanyakan lambannya proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di sembilan kecamatan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan RTRW.

Pasalnya, hingga saat ini dokumen tata ruang yang tuntas baru mencakup tiga kecamatan, sementara sisanya dinilai mandeg tanpa kejelasan pasti. Tiga wilayah yang sudah memiliki RDTR tersebut meliputi Kecamatan Kediri, Tabanan, dan Selemadeg Barat.

Baca Selengkapnya icon click

KMP Nusa Jaya Abadi Tak Beroperasi, Kendaraan Tujuan Nusa Penida Antre Hingga 2 Hari

balitribune.co.id I Amlapura - Tidak beroperasinya kapal KMP. Nusa Jaya Abadi atau Kapal Roro berdampak pada aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Padang Bai, Karangasem. Puluhan kendaraan truk, Pick Up dan kendaraan pribadi harus antre lebih dari dua hari di Pelabuhan Padang Bai, untuk bisa  menyeberang ke Nusa Penida, karena rute penyeberangan Padang Bai-Nusa Penida saat ini hanya dilayani oleh satu kapal yakni Kapal LCT.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.