Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Praperadilan Rektor Unud Ditolak

Bali Tribune / Gede Pasek Suardika saat memberikan keterangan seusai putusan.
balitribune.co.id | DenpasarKandas sudah harapan harapan Rektor Universitas Udayana (Unud), Nyoman Gede Antara untuk bebas dari status tersangka dugaan korupsi. Sebab hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Agus Akhyudi menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan Nyoman Gede Antara. Sehingga status tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 - 2020 adalah sah.
 
"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Akhyudi saat membacakan putusan di PN Denpasar, Selasa (2/5) sore.
 
Hakim Akhyudi mengesampingkan pendapat tiga saksi ahli dari pemohon, yaitu Dr Mahrus Ali, SH. MH (Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia), Dr Dewa Gede Palguna SH (Ahli dari Universitas Udayana), dan Dr Dian Puji Nugraha Simatupang (ahli hukum keuangan negara Universitas Indonesia). Dalam keterangannya, ketiga saksi ahli menyebut penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi harus didasarkan pada bukti penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang, seperti BPK dan PPATK.
 
Namun menurut hakim, penetapan Nyoman Gede Antara sebagai tersangka telah berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU- XII/2014 tentang penjelasan Pasal 184 KUHAP. Sehingga termohon dalam hal ini penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memiliki kewenangan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang diatur dalam KUHAP.
 
"Penetapan pemohon Prof I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka berdasarkan pada tiga alat bukti," ungkapnya. 
 
Sementara kuasa hukum Rektor Universitas Udayana, Gede Pasek Suardika dan kawan - kawan menyayangkan putusan hakim Akhyudi itu dengan mengesampingkan tanpa ada total kerugian negara dalam penetapan tersangka korupsi. "Tidak masalah, karena ini bukan pokok perkara. Tetapi dengan ditolak, ini berarti boleh menetapkan tersangka tanpa harus ada total kerugian negara. Jadi, boleh saja menetapkan pejabat menjadi tersangka korupsi baru total kerugian negara belakangan. Dan apakah dana masuk ke kas negara disebut korupsi," ujarnya.
 
Nyoman Gede Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 - 2020. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Tipikor karena diduga menyalahkan gunakan dana SPI sebesar Rp 105.390.206.993. Dia bersama tiga pejabat Unud lainnya masing - masing IKB, IMY, dan NPS disangka dengan Pasal 12 huruf e UU yang sama. Ketiganya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
wartawan
RAY
Category

Harga Tetap, Suzuki Beri Potongan Rp15 Juta untuk Pembelian New XL7 di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - PT United Indobali (UIB), selaku main dealer Suzuki wilayah Bali, resmi meluncurkan New Suzuki XL7 di Level 21 Mall, Denpasar, Rabu (30/7/2026). Meski hadir dengan sejumlah penyegaran pada desain, fitur kenyamanan, hingga teknologi keselamatan, harga On The Road (OTR) mobil ini tetap stabil dibandingkan edisi tahun 2020.

Baca Selengkapnya icon click

Pendaftar Pilkel Badung Minim, Sobangan Hanya Miliki Satu Calon

balitribune.co.id I Mangupura - Tahapan pendaftaran bakal calon perbekel pada Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Badung resmi ditutup pada Selasa (28/7/2026).

Dari tiga desa yang menggelar pilkel, hanya Desa Munggu dan Desa Baha yang memiliki dua bakal calon, sementara Desa Sobangan baru diikuti satu pendaftar sehingga harus memasuki tahap perpanjangan pendaftaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Muncul Lagi, Satpol PP Badung Siapkan Sidak Aktivitas Waria di Kawasan Hiburan Canggu

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung berencana menggelar inspeksi mendadak (sidak) di kawasan hiburan malam Canggu, Kecamatan Kuta Utara, menyusul banyaknya laporan masyarakat dan wisatawan terkait aktivitas sejumlah waria yang dinilai mengganggu kenyamanan.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Tabanan Pastikan Penyidikan Kasus Pengeroyokan Maling Ayam di Baturiti Jalan Terus

balitribune.co.id I Tabanan – Penyidik Polres Tabanan memastikan proses hukum terhadap kasus pencurian ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, tetap berjalan meski terduga pelaku pencurian atau maling ayam, KD alias S, telah meninggal dunia.

Di saat yang sama, penyidik juga akan tetap memproses pemeriksaan terhadap lima warga Banjar Juwuk Legi yang menjadi tersangka pengeroyokan KD alias S selaku terduga pencurian ayam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Baru Bebas dari Penjara, Residivis Narkoba di Tabanan Diciduk Lagi

balitribune.co.id I Tabanan – Seorang residivis kasus narkotika berinisial DGP alias G (28) harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan meski baru menghirup udara bebas selama tiga bulan.

Pria yang menjadi target operasi (TO) ini dibekuk Satresnarkoba Polres Tabanan di pinggir jalan kawasan Kediri saat kedapatan membawa puluhan paket sabu dan ekstasi siap edar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.