Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Presiden Lantik Koster-Ace, Prioritaskan Penguatan Budaya Bali

Gubernur I Wayan Koster, saat menerima petikan Kepres dari Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (5/9).

BALI TRIBUNE - Presiden Joko Widodo melantik Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Koster-Ace) sebagai gubernur dan wakil gubernur Bali periode 2018-2023, di Istana Negara Jakarta, Rabu (5/9). Koster-Ace adalah pemenang Pilgub Bali 27 Juni 2018 lalu. Bersama Koster-Ace, Presiden Jokowi juga melantik 8 gubernur dan wakil gubernur 2018-2023 lainnya. Mereka adalah gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Seremoni pelantikan kesembilan kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut diawali prosesi penyerahan petikan Keputusan Presiden (Keppres) di Istana Merdeka. Selanjutnya, dilakukan arak-arakan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, diikuti seluruh gubernur dan wakil gubernur menuju ke Istana Negara. "Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD RI 1945, dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," kata Presiden Jokowi, saat memimpin sumpah jabatan gubernur dan wakil gubernur periode 2018-2023 ini. Sembilan pasang kepala daerah dan wakil kepala daerah itu dilantik berdasarkan Keppres Nomor 152/ P/ 2018 sampai Nomor 156/ P/ 2018 tertanggal 28 Agustus 2018. Keppres Nomor 158/ P/ 2018 tertanggal 29 Agustus 2018. Adapun Keppres Nomor 159/P/ 2018 sampai 162/ P/ 2018 tertanggal 4 September 2018. Pasangan I Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace) dilantik, setelah pada Pilgub Bali 2018 unggul dengan perolehan 1.213.075 suara atau 57,68 persen dibanding saingannya pasangan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dan Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta). Pasangan Koster-Ace diusung PDIP, Partai Hanura, PAN, dan PKPI. Penguatan Budaya Usai dilantik, Gubernur Koster mengatakan, program jangka pendeknya adalah memprioritaskan penguatan budaya Bali. Ini penting, mengingat kekuatan Bali ada pada budayanya.  "Karena Bali kekuatannya ada di budaya, karena itu yang harus diperkuat dan menjadi prioritas utama," ujar Koster, yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali. Ia mengaku telah mencanangkan program yang akan diselesaikan dalam jangka waktu seminggu, sebulan, setahun dalam program kerjanya selama lima tahun menjabat. Semua, diakuinya, sudah dirancang dengan rapi.  "Itu sudah direncanakan untuk merealisasikan visi - misi yang saya sampaikan pada saat kampanye," tegas Koster.  Selain masalah penguatan budaya, demikian Koster, Bali sebagai tujuan wisata dunia membutuhkan pelayanan yang baik. "Maka kami akan meningkatkan standar kualitas pelayanan kepariwitaaan secara menyeluruh di Bali, termasuk di dalamnya mengembangkan infrastruktur darat, laut, udara secara terintegrasi," ucapnya. Ketika ditanya tentang reklamasi Teluk Benoa di Bali, Koster menegaskan, tidak akan melanjutkan reklamasi tersebut. "Reklamasi sudah tidak bisa dilaksanakan," tandas Koster, yang didampingi Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati.

wartawan
San Edison
Category

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.