Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Presiden Ungkap Hasil Konkret KTT G20 di Bali

Bali Tribune / Presiden Joko Widodo
balitribune.co.id | BadungKepemimpinan Indonesia telah berhasil menghasilkan deklarasi pemimpin G20, "G20 Bali Leaders Declaration" yang awalnya diragukan oleh banyak pihak. Deklarasi terdiri atas 52 paragraf, dan paragraf yang sangat diperdebatkan adalah penyikapan terhadap perang di Ukraina. Diskusi mengenai hal ini berlangsung sangat-sangat alot sekali dan akhirnya para pemimpin G20 menyepakati isi deklarasi, yaitu condemnation perang di Ukraina karena telah melanggar batas wilayah, melanggar integritas wilayah. 
 
Perang ini telah mengakibatkan penderitaan masyarakat dan memperberat ekonomi global yang masih rapuh akibat pandemi Covid-19 yang menimbulkan risiko terhadap krisis pangan, krisis energi, dan potensi krisis finansial. Demikian pernyataan pers Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo terkait pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 Indonesia di Media Center G20 Bali, BICC, Kabupaten Badung, Rabu 16 November 2022.
 
"Oleh karena itu, G20 membahas dampak perang terhadap kondisi perekonomian global dan beberapa hasil yang konkret telah dihasilkan, terbentuknya pandemic fund yang sampai hari ini terkumpul USD1,5 miliar. Kemudian, pembentukan dan operasionalisasi resilience and sustainability trust (RST) dibawah IMF sejumlah USD81,6 miliar untuk membantu negara-negara yang menghadapi krisis," ungkap Presiden Joko Widodo. 
 
Kemudian juga, Energy Transition Mechanism, khususnya untuk Indonesia, memperoleh komitmen dari just energy transition partnership (JETP) sebesar USD 20 miliar. "Komitmen bersama, setidaknya 30 persen dari daratan dunia dan 30 persen lautan dunia dilindungi di tahun 2030. Ini sangat bagus, dan melanjutkan komitmen mengurangi degradasi tanah sampai 50 persen tahun 2040 secara sukarela. Saya kira hasil yang konkret itu, meskipun banyak sekali sebetulnya hasil-hasil yang lainnya," sebutnya. 
wartawan
YUE
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.